TINGKATAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (UU No. 4 tahun 2004 Bab 1 pasal 1)
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mempunyai arti yaitu Kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, semi terselengaranya Negara
hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia meliputi tiga lembaga peradilan, yaitu :
1. Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 )
Mahkamah
Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan
peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah,
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Susunan
MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan
MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua
Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60
orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan.
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan
peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
v Peradilan Umum
Peradilan
Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
Ø Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di
ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Ø Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan
memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana
untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota,
dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
v Peradilan Agama
Peradilan
Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu
yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama,
kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
Ø Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi.
Ø Pengadilan Negeri Agama
Pengadilan
Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota.
v Peradilan Militer
Peradilan
Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang
berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan
militer terdiri dari :
Ø Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh
Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Ø Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah
prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Ø Pengadilan Militer
Pengadilan
Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus
pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit
yang berpangkat Kapten ke bawah.
Ø Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan
Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang
dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran
v Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan
Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
Ø Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Ø Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)
Salah
satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama
Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan
kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai
konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi
yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial
terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.
Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara
yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan
anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar