KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat
yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat
diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan
adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan
yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang
satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi, Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal
yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan
kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang
berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan
apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi
yang dipunyai tersebut akan hilang atau lenyap.
Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1. Adanya rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan
unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak
membentuk negara.
2. Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas
wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi
persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan
ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan,
lautan, dan udara.
3. Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.
Jika
suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara
tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan
berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh
pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a) Kekuasaan ke dalam,
artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Kekuasaan ke luar,
artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak
tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan. Dan negara lain pun harus menghormati negara yang
bersangkutan dengan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain.
Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat
Ada
beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau
dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu
teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan
yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala
sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan.
Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku
sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang,
Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap
dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah
Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2. Kedaulatan Raja
Menurut
teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan
keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar
karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak
bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau
kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu
sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo
Machiavelli.
3. Kedaulatan Negara
Yaitu
bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber
kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan
Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya
Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George
Jellinek.
4. Kedaulatan Hukum
Teori
ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari
hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah
lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat
seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas.
Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor
teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan
teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah
rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang
dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena
itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh
teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan
Aristoteles.
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan
Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat
tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara
kesatuan republik Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam
Undang-Undang Dasar.
Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal berikut.
1. Mengisi keanggotaan MPR
2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, dan DPD.
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni
kekuasaan pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara
yang terbentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi).
Karena rakyatlah yang pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan
tugas dan tanggungjawabnya pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat
melalui mekanisme dan tata cara yang telah diatur di dalam
undang-undang.
Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a. Sistem pemerintahan presidensiil,
yaitu sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam
melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden.
Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh
presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga
presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para
menteri yang dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil ialah sebagai berikut:
1) Dalam melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2) Kebijakan
yang bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat
dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang
terpisah.
3) Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4) Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b. System pemerintahan parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1) Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2) Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3) Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5) Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6) Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar