WILUJENG SUMPING..

DUH

Senin, 13 Mei 2013

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA




Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan, bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi, Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau lenyap.
Dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut.
1.      Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
2.      Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
3.      Adanya pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.
Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat. Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar.
a)      Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)      Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain.
Macam-Macam Teori Kedaulatan Rakyat
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1.      Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2.      Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
3.      Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
4.      Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
5.      Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
            Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.
            Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal berikut.
1.      Mengisi keanggotaan MPR
2.      Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3.      Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4.      Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, dan DPD.
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
            Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara yang telah diatur di dalam undang-undang.
            Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a.    Sistem pemerintahan presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden. Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil ialah sebagai berikut:
1)      Dalam melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2)      Kebijakan yang bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3)      Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4)      Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b.      System pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1)      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar