WILUJENG SUMPING..

DUH

Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM 2013. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2013

Ini Dia Draft Kurikulum 2013:

Ini dia draft Kurikulum 2013 yang baru ramai-ramainya diperbincangkan oleh dunia pendidikan kita, anda berminat untuk memilikinya? Draft kurikulum 2013 ini akan memberikan gambaran lebih luas lagi tentang rencana pengembangan Kurikulum 2013 yang digagas oleh Kemdikbud dan telah dipresentasikan di depan bapak Wapres dan bulan Desember 2012 ini sedang dalam proses uji publik.



Draft Kurikulum 2013 ini berbentuk file powerpoint berisi 72 slide, yang judulnya " Pengembangan Kurikulum 2013" tertanggal 13 November 2012.
Berisi :

  • Pengantar
  • Strategi Pengembangan Pendidikan
  • Rasional Pengembangan Kurikulum
  • Kerangka Kerja Pengembangan Kurikulum
  • Elemen Perubahan Kurikulum
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Struktur Kurikulum
  • Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
  • Faktor Pendukung Keberhasilan implementasi Kurikulum
  • Strategi Implementasi
  • Jadwal
Anda berminat untuk membacanya lebih lanjut? silahkan jalankan presentasi dibawah ini yang di-embed dari slideshare. Untuk mengunduh silahkan klik disini atau di link dibawah tayangan presentasi ini. Silahkan


Senin, 15 Juli 2013

KURIKULUM PPKN 2013

KURIKULUM PPKN 2013

Oleh
IDRIS APANDI, M.Pd
Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara  dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan  keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
Penataan Ulang PKn dan Menjadi PPKn                                                   
Salah satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
  2. Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan
  3. Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai  dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2) sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
  5. Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
  6. Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil  belajar  PPKn.
Hakikat dari PPKn adalah:
  1. Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy),
  2. Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement),
  3. Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation),
  4. Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge),
  5. Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility).
Salah satu pertimbangan PKn berubah kembali menjadi PPKn adalah karena pada pada kurikulum 2006, Pancasila tidak dimunculkan secara eksplisit sehingga (seolah) hilang dalam Kurikulum PKn walau ada pokok bahasa yang khusus membahas tentang Pancasila, hanya porsinya sedikit. Oleh karena itu, saat ini Pancasila dimunculkan kembali untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, tidak mengadopsi secara mentah-mentah nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan versi barat (Amerika) yang membuat kondisi demokrasi di Indonesia kebablasan seperti saat ini. Masuknya kembali Pancasila sebagai bagian dari perubahan mata pelajaran PKn menjadi PPKn adalah sebagai bagian dari penguatan 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Keempat pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan kesemuanya dijiwai oleh Pancasila.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PPKn merupakan mata pelajaran yang sangat relevan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut.
Nama PPKn sebenarnya bukan hal yang baru pada kurikulum pendidikan nasional. Pada Kurikulum 1994 nama PPKn juga muncul, kemudian pada kurikulum 2006 “hilang”, dan pada Kurikulum 2013 Pancasila dimunculkan kembali. Pada kurikulum 2006 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel Ruang Lingkup Kurikulum/Substansi Utama
Perubahan PKn 2006 menjadi PPKn 2013
PKn 2006
PPKn 2013
  1. Persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Norma, hukum, dan peraturan;
  3. Hak asasi manusia;
  4. Kebutuhan warga negara;
  5. Konstitusi negara;
  6. Kekuasaan dan politik;
  7. Pancasila;
  8. Globalisasi.
  1. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
  2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.
(Sumber : Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012)

Penguatan 4 (empat) Pilar Kebangsaan
Berdasarkan uraian pada tabel tersebut di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada pada kurikulum 2006 bukan berari dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi hal-hal dikaitkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan.
Empat pilar kebangsaan merupakan empat nilai atau empat ajaran yang pada mulanya disosialisasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 2009. Hal ini dilandasi atas keprihatinan semakin lunturnya kepribadian dan jati diri bangsa. Bangsa Indonesia seolah-olah menjadi bangsa yang lupa terhadap nilai-nilai yang dulu diperjuangkan para pendiri bangsa. Gejolak sosial terjadi di banyak daerah. Kekerasan, pemaksaan kehendak, dan anarkisme menjadi headline berita media. Kasus korupsi semakin mewabah dan seolah menjadi budaya.
Pancasila adalah kristalisasi kepribadian bangsa. Ajaran yang dinilai paling tepat untuk kondisi bangsa Indonesia yang majemuk. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa, falsafah bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus dipelajari, dipahami, dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya dan menggambarkan adanya paham persatuan.
Undang-undang Dasar 1945 adalah perjanjan luhur para pendiri negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanannya, pascabergulirnya reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara pembukaan UUD 1945 disepakati tidak boleh diubah karena pembukaan UUD 1945 adalah fondasi dari bangunan negara NKRI. Merubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah bangunan negara.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber pendorong dan sumber cita-cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasca Konfrerensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, bentuk negara Indonesia adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) tetapi hal itu tidak berjalan lama. Tahun 1950 bentuk Indonesia kembali kepada negara Kesatuan. Pascareformasi 1998, pernah ada wacana mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal, tetapi wacana itu tidak mendapat respon positif karena konsep negara kesatuan sudah final karena dinilai paling cocok dengan karakter Indonesia yang sangat luas dan majemuk. Saat ini, semangat persatuan dan kesatuan bangsa tidak lepas dari ujian. Bahaya separatis masih terjadi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Republik Maluku Selatan (RMS). Selain itu, berbagai kerusuhan dan konflik di daerah pun telah mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini tentunya perlu segera ditangani dengan serius agar tidak semakin parah. Jangan sampai ada provinsi yang memisahkan diri dari NKRI seperti yang terjadi yang terjadi pada Timor-Timur tahun 1999.
Luas wilayah Indonesia sebesar 5.193.250 KM2. Terbentang dari Sabang sampai Merauke. Data wikipedia menyebutkan bahwa jumlah pulau di Indonesia sebanyak 18.306 buah. Secara administratif pemerintahan, Indonesia saat ini terdiri dari 34 provinsi, 409 Kabupaten, dan 93 Kota. Indonesia terdiri dari ribuan suku bangsa, bahasa, adat istiadat. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah sehingga mendapatkan julukan zamrud khatulistiwa. Alam Indonesia yang indah banyak mengundang wisatawan untuk mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain Indonesia adalah negeri yang beragam (flural). Oleh karena itu, semangat keberagaman (fluralisme) harus terus dibangun terhadap generasi bangsa Ini. Dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan adalah perekat bagi kita di dalam Indonesia yang beragam tersebut. Hal ini adalah anugerah dari Allah SWT yang perlu kita syukuri.
Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka 4 (empat) pilar kebangsaan saat merupakan hal yang sangat penting untuk disosialisasikan khususnya melalui mata pelajaran PPKn karena mata. Mata pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membekali warga negara memiliki 3 (tiga) kemampuan, yaitu, (1) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaran (civic skill), dan (3) karakter kewarganegaraan (civic disposition) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, setiap warga negara Indonesia diharapkan tahu, paham, dan mampu melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pengembangan Proses Pembelajaran
Jika dianalisis Kompetensi Dasar PPKn 2013 jenjang SD, SMP, dan SMA, maka guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangan pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran. Pendekatan pembelajaran digambarkan sebagai kerangka umum tentang skenario yang digunakan guru untuk membelajarkan siswa, dalam rangka mencapai suatu tujuan pembelajaran. Model pendekatan pembelajaran terbadi menjadi dua. Pertama pendekatan pembelajaran berpusat kepada guru (teacher centered), dan kedua pendekatan pembelajaran berpusat kepada siswa (student centered).
Strategi adalah cara-cara yang akan dipilih dan digunakan oleh guru untuk menyampaikan materi pembelajaran, sehingga akan memudahkan peserta didik mencapai tujuan pembelajaran. Dapat juga diartikan sebagai suatu rencana untuk mencapai tujuan. Terdiri dari metode, teknik, dan prosedur. Sedangkan metode adalah Cara yang digunakan guru dalam menjalankan fungsinya dan merupakan alat untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, maka guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangkan proses pembelajaran supaya lebih menarik, menyenangkan, menantang, dan membentuk peserta didik untuk mampu berpikir kritis dan konstruktif. Guru PPKn harus mampu menyajikan materi pembelajaran secara kontekstual, mengaitkan materi pelajaran dengan kondisi nyata di lapangan Mengaitkan antara teori dengan praktek, antara harapan dan kenyataan, mengidentifikasi masalah yang terjadi, dan mendorong peserta didik untuk memunculkan alternatif pemecahan masalah.
Alternatif metode yang cocok untuk mewujudkan hal tersebut di atas, guru PPKn bisa menggunakan metode ceramah, diskusi, observasi, simulasi, inquiry, bermain peran, studi kasus, kunjungan lapangan, penugasan, proyek, debat, portofolio, atau metode lainnya yang dinilai relevan. Apapun metode yang digunakan, yang penting bisa memberikan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan waga negara serta internalisasi karakter kewarganegaraan kepada peserta didik.
Mata pelajaran PPKn yang dikemas secara menarik akan membuat peserta didik menyenanginya, merasa perlu, tidak menjadi beban, dan merasakan manfaat setelah mempelajarinya. Selain akan mengubah image bahwa mata pelajaran PPKn membosankan karena menurut penulis, penilaian bahwa suatu mata pelajaran membosankan atau tidak, disamping dipengaruhi oleh minat peserta didik, juga dipengaruhi oleh cara guru menyampaikannya. Dengan kata lain, guru harus mampu menampilkan pribadi yang menyenangkan di hadapan peserta didik.
Mengakhiri tulisan ini, penulis mengajak kepada guru-guru PPKn untuk melaksanakan kurikulum PPKn 2013 dengan baik. Guru PPKn perlu menganalisis tiap KD sehingga bisa menyusun skenario pembelajarannya yang sesuai, dan mengembangan instrumen penilaiannya untuk mengukur ketercapaian KD. Kita tentunya berharap dampak dari pembelajaran PPKn membentuk bahwa generasi muda Indonesia yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tapi juga cerdas secara spiritual, emosional, dan sosial. Amiin YRA.
Penulis, Widyaiswara LPMP Jawa Barat

Kurikulum 2013 lengkap

PENDAHULUAN

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009. SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Pada tataran operasional, penjaminan mutu dilakukan melalui serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan begitu juga halnya di SMPN 35 Padang.
Kondisi SMPN 35 Padang pada dasarnya masih membutuhkan pembinaan secara kontiniu dan signifikan, karena dengan diadakannya Evaluasi Diri Sekolah semakin jelasnya kekurangan dari SMPN 35 Padang ini dan akan lebih dikembangkan untuk ke depan.

DAFTAR ISI

Nomor Bagian Halaman
Lembar Pengesahan i
Kata Pengantar ii
Pendahuluan iii
1. Standar Isi ……………………………………………………………………………. 1

2. Standar Proses …………………………………………………………………….. 2

3. Standar Kompetensi Lulusan ……………………………………………….. 5

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ………………………. 6

5. Standar Sarana dan Prasarana ……………………………………………. 7

6. Standar Pengelolaan ……………………………………………………………. 8

7. Standar Pembiayaan ……………………………………………………………. 11

8. Standar Penilaian …………………………………………………………………. 12

Penutup
Download disini

Sabtu, 06 April 2013

KURIKULUM

STRUKTUR KURIKULUM SMP 2013, KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) DAN MATA PELAJARAN LAINNYA PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) / MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) BERDASARKAN KURIKULUM 2013

Untuk membantu rekan-rekan guru SMP dan MTs dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam upload kali ini saya tuliskan Struktur Kurikulum 2013 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran PPKn, dan mata pelajaran lainnya beserta Dokumen Kurikulum 2013
A.   STRUKTUR KURIKULUM 2013
MATA PELAJARAN
Alokasi Belajar Perminggu
VII
VIII
IX
Kelompok A
1
Pendidikan Agama
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3
Bahasa Indonesia
6
6
6
4
Matematika
5
5
5
5
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5
5
5
6
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
4
4
4
7
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
8
Seni Budaya (termasuk muatan Lokal)
3
3
3
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3
3
3
10
Prakarya (termasuk muatan Lokal)
3
3
3
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu
38
38
38
B.  KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN PPKn PADA KURIKULUM 2013
KELAS VII
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1.    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1  Menghargai perilaku beriman,dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia  dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat
2.    Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 
2.1    Menunjukkan semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara
2.2  Menunjukan perilaku sesuai norma-norma dalam  berinteraksi dengan kelompok sebaya dan masyarakat sekitar
2.3    Menunjukkan sikap toleranterhadap  keberagaman suku, agama, ras, budaya, gender dalam bingkai  Bhinneka Tunggal Ika
2.4    Menunjukkan  semangat persatuan dan kesatuan dalam memahami daerah tempat tinggalnya sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dalam kerangka NKRI
3.    Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1  Memahami sejarah dan semangat komitmen  para pendiri Negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara 
3.2 Memahami sejarah perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
3.3    Memahami isi  alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  
3.4 Memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3.5 Memahami  keberagaman suku, agama, ras, budaya, gender dalam bingkai  Bhinneka Tunggal Ika
3.6    Memahami pengertian dan makna Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR)
3.7  Memahami karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4.    Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1  Menyajikan tulisan singkat tentang “sejarah dan semagat komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara”
4.2    Menyajikan tulisan singkat tentang sejarah perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
4.3    Membuat kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.4 Menyajikan hasil pengamatan tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
4.5    Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai  dalam keberagaman yang dibingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.6    Menampilkan perilaku kebersatuan dalam  keberagaman suku, agama, ras, budaya, gender dalam bingkai  Bhinneka Tunggal Ika
4.7    Menyajikan  karakteristik daerah tempat tinggalnya sebagai bagian utuh dari NKRI
KELAS VIII
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1  Menghargai perilaku beriman,dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan Negara
2.   Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
2.1  Menunjukkan semangat dan komitmen kebangsaan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
2.2    Menunjukkan semangatkebangsaan dan kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam dalam menetapkan UUD1945 sebagai landasan konstitusional negara kebangsaan
2.3    Menunjukkan sikap kebersamaan dalam keberagaman masyarakat sekitar 
2.4    Menghargai semangat dan komitmen sumpah pemuda dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh-tokoh pemuda pada saat mendeklarasikan Sumpah Pemuda tahun 1928
2.5    Menghargai semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan bangsa untuk memperkuat dan memperkokoh NKRI
3.   Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1    Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
3.2  Menjelaskan lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3  Mendiskusikan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.4  Membedakan norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
3.5  Memahami hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.6    Mendeskripsikan makna keberagaman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 
3.7    Mendiskusikan unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membacamenghitung, menggambar,dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1  Menyajikan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari
4.2    Menyajikan hubungan fungsi antar lembaga-lembaga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.3    Melaksanakan kewajiban sesuai  peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari 
4.4  Melaksanakan hasil pengamatan tentang norma, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
4.5 Mengamati dan melaksanakan kewajiban asasi manusia sebagaimana diatur UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.6 Mengamati dan melakukan kerjasama dalam masyarakat yang beragam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika 
4.7 Mengamati dan menyajikan unsur-unsur NKRI sebagai satu kesatuan yang utuh
KELAS IX
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
1.1    Menghayati perilaku beriman,dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antar bangsa
2.   Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
2.1  Menunjukkan penghargaan terhadap  keluhuran nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.2  Menghargai hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai wahana perwujudan keadilan dan kedamaian
2.3    Menunjukkan sikap toleransi dan harmoni keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
2.4 Meneladani semangat dan komitmen sumpah pemuda sebagai perekat kebangsaan sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh-tokoh pemuda pada saat mendeklarasikan Sumpah Pemuda tahun 1928
2.5    Menghayati semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI 
3.   Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
3.1  Menelaah dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
3.2  Menelaah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3  Menelaah norma hukum dan sistem penegakkan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3.4  Mengemukakan perbedaan  baik dan buruk dalam bertutur kata, berperilaku, dan bersikap sesuai dengan kandungan nilai dan moral Pancasila
3.5  Memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat 
3.6  Memahami konteks kesejarahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membacamenghitung, menggambar,dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
4.1  Menyajikan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sesuai dinamika perkembangan jaman
4.2  Menyajikan tulisan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.3  Melaksanakan kewajiban dan menegakkan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.4  Menampilkan contoh sikap, tutur kata, dan perilaku yang baik, sesuai dengan kandungan nilai dan moral Pancasila dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat, bangsa dan negara
4.5    Merumuskan dan mengemukakan ide,gagasanpenyelesaian masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat
4.6    Menampilkan kajian dinamika penguatan komitmen mempertahankan NKRI dalam konteks kesejarahan