Anda perlu tahu bahwa pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN
(N). PKN (N) adalah pendidikan kewargaan negara, sedangkan PKn (n)
adalah kewarganegaraan. Istilah KN merupakan terjemahan civis. Menurut
Soemantri (1967) Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN) merupakan mata
pelajaran sosial yang bertujuan untuk membentuk atau membina warga
negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu , mau dan mampu berbuat
baik. Sedangkan PKn (n) adalah pendidikan kewarganegaraan, yaitu
pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya
diatur dalam Undang-Undang No. 2 th. 1949. Undang-Undang ini berisi
tentang diri kewarganegaraan, dan peraturan tentang naturalisasi atau
pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winataputra 1995).
Undang-Undang ini telah diperbahuri dalam UU no.62 th. 1958. Dalam
perkembangannya, UU ini dianggap cukup diskriminatif, sehingga
diperbarui lagi menjadi UU No.12 th. 2006 tentang kewarganegaraan, yang
telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006. UU ini telah disahkan oleh DPR
dalam sidang paripurna tanggal 11 juli 2006. Hal yang menarik dalam UU
ini adalah terdapatnya peraturan yang memberikan perlindungan pada kaum
perumpuan yang menikah dengan warga negara asing, dan nasib anak-anaknya
(Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD
hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan, dan penuh dengan
perlindungan HAM, serta hasil konvensi intenasional yang anti
diskriminasi.
UU NO. 12 th. 2006 ini berangkat dari adanya keinginan UU yang ideal
yang harus memenuhi tiga unsur : Unsur Filosofi, Yuridis, Sosiologis.
Dalam UU yang lama, ketiga unsur diatas kurang tampak, karena filosofis
UU lama masih mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan
pancasila. Sebagai contohnya, adanya sifat diskriminasi karena kurang
adanya perlindungan terhadap perumpuan dan anak. Sedangkan secara
Yuridis, pembentukan UU yang lama masih masih mengacu pada UUDS th.
1950, dan secara sosiologis,UU tersebut sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dunia.
Dengan demikian, sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN
merupakan program pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara yang
baik, sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur
dalam UU No.2 1949 tentang naturalisasi, yang kemudian diperbahuri lagi
dalam UU No.12 th. 2006.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Tujuan PKn adalah untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara
yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran mata pelajaran PKn, menurut
Mulysa (2007) adalah untuk menjadikan siswa :
1. mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
2. mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan
bertanggung jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua
kegiatan, dan
3. bisa berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup
bersam dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik.
C. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Berdasarkan tujuan tersebut diatas, maka materi dalam pembelajaran PKn
perlu diperjelas. Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum
meliputi aspek-aspek sebagai berikut. (1) Pesatuan dan Kesatuan, (2)
Norma Hukum dan Peraturan, (3) HAM, (4) Kebutuhan warga Negara, (5)
Konstitusi Negara, (6) Kekuasaan Politik, (7) Kedudukan Pancasila, dan
(8) Globalisasi.
D. Pengertian Konsep dalam Materi PKn
1. Pengertian dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak/pemikiran
untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan
seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif
memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika konsep itu
bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula. Contoh
konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut
Bruner, setiap konsep mengandung nama, ciri/atribut, dan aturan.
Perhatikan contoh pemikiran Bruner dikaitkan dengan HAM seperti di bawah ini !
Contoh : Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di rumah dan sekolah
Nama konsep : Hak asasi manusia terhadap anak
Contoh positif :Adanya kesadaran dari orang tua, guru, masyarakat,
pemerintah terhadap hak-hak anak yang harus diberikan. Misal anak diberi
waktu belajar, bermain, mengutarakan pendapatnya baik di rumah,
disekolah maupun didalam masyarakat.
Contoh negatif : Orang tua yang merampas hak anak dengan memaksanya
berjualan kue atau koran, sehingga dia tidak sempat belajar atau
menyelesaikan sekolahnya.
Contoh lain dari guru : Yang diskriminasi terhadap sesama siswa, (misal
karena Amin anak kepala sekolah, maka Amin diberi perhatian yang lebih
oleh guru), sedangkan siswa yang lain tidak mendapat perhatikan secara
wajar, bahkan anak yang tidak pandai juga kurang mendapat perhatian dari
guru.
E. Pengertian Nilai dan Moral dalam Materi PKn
Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna,
isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam
fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini,
nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan
kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan
menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila
sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata
pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu mata pelajaran
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/
budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan
pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga
menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai
(receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing),
pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai
(characterization).
Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati
memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya.
Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang
baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu
yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu
jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila
merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini
sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman,
Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah
sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara
historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai
agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari
negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh
karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai
jiwa bangsa.
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan
pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan
kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara
spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma
agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan
demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai
cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan
dalam cara bertindak.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna
nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam
berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna,
dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting
untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar
pegangan hidup.
F. Pengertian Moral dalam Materi PKn
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya
seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan
warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk
menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska
dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan
melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam
diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut
aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral
adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas
pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas
bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi
maupun menjalankan aturan.
Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan
tujuan membentuk watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut
diantaranya adalah Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar
tersebut, pendapat Lickona yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk
watak/karater anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan
educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun
karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran
filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/ karakter seseorang
dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan
moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait.
Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa
pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka
pikir, yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling),
dan prilaku moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan
sikap karekter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep
moral, sikap moral, dan perilaku moral.
Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak
anak, agar dapat memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi
tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.
Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness),
pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan
(perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan
keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa
percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the
good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and
huminity). Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan
(compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/
moralitas adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki
individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep,
sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting
untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD
memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai
dengan nilai falsafah hidupnya.
G. Pengertian Norma dalam Materi PKn
Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap
dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang
berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya
terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia
ada lima, yaitu (1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan,
(4) norma kebiasan, dan (5) norma hukum, disamping adanya norma-norma
lainnya.
Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa
hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma
agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu,
hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan.
Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang
biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma
kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang
berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat,
misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya
berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan
disepakti bersama.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk
hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut
mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang
melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama
dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila,
kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari
masyarakat.
Sumber dari: googel