KURIKULUM PPKN 2013
Submitted by admin on Fri, 04/05/2013 - 14:18
Oleh
IDRIS APANDI, M.Pd
IDRIS APANDI, M.Pd
Mulai
Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006.
Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan nasional
sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003
adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk
mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen
pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan
warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
Penataan Ulang PKn dan Menjadi PPKn Salah satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut:
- Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
- Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan
- Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2) sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
- Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
- Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn.
- Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy),
- Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement),
- Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation),
- Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge),
- Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility).
Salah satu pertimbangan PKn berubah kembali
menjadi PPKn adalah karena pada pada kurikulum 2006, Pancasila tidak
dimunculkan secara eksplisit sehingga (seolah) hilang dalam Kurikulum
PKn walau ada pokok bahasa yang khusus membahas tentang Pancasila, hanya
porsinya sedikit. Oleh karena itu, saat ini Pancasila dimunculkan
kembali untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa karakteristik
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila,
tidak mengadopsi secara mentah-mentah nilai-nilai pendidikan
kewarganegaraan versi barat (Amerika) yang membuat kondisi demokrasi di
Indonesia kebablasan seperti saat ini. Masuknya kembali Pancasila
sebagai bagian dari perubahan mata pelajaran PKn menjadi PPKn adalah
sebagai bagian dari penguatan 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi:
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Keempat pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan
kesemuanya dijiwai oleh Pancasila.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. PPKn merupakan mata pelajaran yang
sangat relevan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
tersebut.
Nama PPKn sebenarnya bukan hal yang baru pada
kurikulum pendidikan nasional. Pada Kurikulum 1994 nama PPKn juga
muncul, kemudian pada kurikulum 2006 “hilang”, dan pada Kurikulum 2013
Pancasila dimunculkan kembali. Pada kurikulum 2006 disebutkan bahwa
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan
pada kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
mengembangkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.
Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel Ruang Lingkup Kurikulum/Substansi Utama
Perubahan PKn 2006 menjadi PPKn 2013
Perubahan PKn 2006 menjadi PPKn 2013
PKn 2006
|
PPKn 2013
|
|
|
Penguatan 4 (empat) Pilar Kebangsaan
Berdasarkan uraian pada tabel tersebut di atas,
dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke
kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada pada kurikulum 2006 bukan
berari dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi
hal-hal dikaitkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan.
Empat pilar kebangsaan merupakan empat nilai atau
empat ajaran yang pada mulanya disosialisasikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 2009. Hal ini dilandasi atas
keprihatinan semakin lunturnya kepribadian dan jati diri bangsa. Bangsa
Indonesia seolah-olah menjadi bangsa yang lupa terhadap nilai-nilai yang
dulu diperjuangkan para pendiri bangsa. Gejolak sosial terjadi di
banyak daerah. Kekerasan, pemaksaan kehendak, dan anarkisme menjadi headline berita media. Kasus korupsi semakin mewabah dan seolah menjadi budaya.
Pancasila adalah kristalisasi kepribadian bangsa.
Ajaran yang dinilai paling tepat untuk kondisi bangsa Indonesia yang
majemuk. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa, falsafah
bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus
dipelajari, dipahami, dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima
silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya dan menggambarkan adanya
paham persatuan.
Undang-undang Dasar 1945 adalah perjanjan luhur
para pendiri negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dalam perjalanannya, pascabergulirnya reformasi tahun
1998, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara pembukaan UUD 1945 disepakati
tidak boleh diubah karena pembukaan UUD 1945 adalah fondasi dari
bangunan negara NKRI. Merubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah
bangunan negara.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan
terperinci yang mengandung Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan
satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber pendorong dan sumber cita-cita
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Pasca Konfrerensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, bentuk negara
Indonesia adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) tetapi hal itu tidak
berjalan lama. Tahun 1950 bentuk Indonesia kembali kepada negara
Kesatuan. Pascareformasi 1998, pernah ada wacana mengubah bentuk negara
Indonesia menjadi negara federal, tetapi wacana itu tidak mendapat
respon positif karena konsep negara kesatuan sudah final karena dinilai
paling cocok dengan karakter Indonesia yang sangat luas dan majemuk.
Saat ini, semangat persatuan dan kesatuan bangsa tidak lepas dari ujian.
Bahaya separatis masih terjadi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM)
dan Republik Maluku Selatan (RMS). Selain itu, berbagai kerusuhan dan
konflik di daerah pun telah mencederai semangat persatuan dan kesatuan
bangsa. Hal ini tentunya perlu segera ditangani dengan serius agar tidak
semakin parah. Jangan sampai ada provinsi yang memisahkan diri dari
NKRI seperti yang terjadi yang terjadi pada Timor-Timur tahun 1999.
Luas wilayah Indonesia sebesar 5.193.250 KM2.
Terbentang dari Sabang sampai Merauke. Data wikipedia menyebutkan bahwa
jumlah pulau di Indonesia sebanyak 18.306 buah. Secara administratif
pemerintahan, Indonesia saat ini terdiri dari 34 provinsi, 409
Kabupaten, dan 93 Kota. Indonesia terdiri dari ribuan suku bangsa,
bahasa, adat istiadat. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat
melimpah sehingga mendapatkan julukan zamrud khatulistiwa. Alam
Indonesia yang indah banyak mengundang wisatawan untuk mengunjungi
Indonesia. Dengan kata lain Indonesia adalah negeri yang beragam
(flural). Oleh karena itu, semangat keberagaman (fluralisme) harus terus
dibangun terhadap generasi bangsa Ini. Dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika yang artinya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan adalah
perekat bagi kita di dalam Indonesia yang beragam tersebut. Hal ini
adalah anugerah dari Allah SWT yang perlu kita syukuri.
Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka 4
(empat) pilar kebangsaan saat merupakan hal yang sangat penting untuk
disosialisasikan khususnya melalui mata pelajaran PPKn karena mata. Mata
pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membekali
warga negara memiliki 3 (tiga) kemampuan, yaitu, (1) pengetahuan
kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaran (civic skill), dan (3) karakter kewarganegaraan (civic disposition) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, setiap warga negara Indonesia
diharapkan tahu, paham, dan mampu melaksanakan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
Pengembangan Proses Pembelajaran
Jika dianalisis Kompetensi Dasar PPKn 2013 jenjang
SD, SMP, dan SMA, maka guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangan
pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran. Pendekatan pembelajaran
digambarkan sebagai kerangka umum tentang skenario yang digunakan guru
untuk membelajarkan siswa, dalam rangka mencapai suatu tujuan
pembelajaran. Model pendekatan pembelajaran terbadi menjadi dua. Pertama
pendekatan pembelajaran berpusat kepada guru (teacher centered), dan kedua pendekatan pembelajaran berpusat kepada siswa (student centered).
Strategi adalah cara-cara yang akan dipilih dan
digunakan oleh guru untuk menyampaikan materi pembelajaran, sehingga
akan memudahkan peserta didik mencapai tujuan pembelajaran. Dapat juga
diartikan sebagai suatu rencana untuk mencapai tujuan. Terdiri dari
metode, teknik, dan prosedur. Sedangkan metode adalah Cara yang
digunakan guru dalam menjalankan fungsinya dan merupakan alat untuk
mencapai tujuan pembelajaran.
Berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, maka
guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangkan proses pembelajaran supaya
lebih menarik, menyenangkan, menantang, dan membentuk peserta didik
untuk mampu berpikir kritis dan konstruktif. Guru PPKn harus mampu
menyajikan materi pembelajaran secara kontekstual, mengaitkan materi
pelajaran dengan kondisi nyata di lapangan Mengaitkan antara teori
dengan praktek, antara harapan dan kenyataan, mengidentifikasi masalah
yang terjadi, dan mendorong peserta didik untuk memunculkan alternatif
pemecahan masalah.
Alternatif metode yang cocok untuk mewujudkan hal
tersebut di atas, guru PPKn bisa menggunakan metode ceramah, diskusi,
observasi, simulasi, inquiry, bermain peran, studi kasus, kunjungan
lapangan, penugasan, proyek, debat, portofolio, atau metode lainnya yang
dinilai relevan. Apapun metode yang digunakan, yang penting bisa
memberikan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan waga negara serta
internalisasi karakter kewarganegaraan kepada peserta didik.
Mata pelajaran PPKn yang dikemas secara menarik
akan membuat peserta didik menyenanginya, merasa perlu, tidak menjadi
beban, dan merasakan manfaat setelah mempelajarinya. Selain akan
mengubah image bahwa mata pelajaran PPKn membosankan karena
menurut penulis, penilaian bahwa suatu mata pelajaran membosankan atau
tidak, disamping dipengaruhi oleh minat peserta didik, juga dipengaruhi
oleh cara guru menyampaikannya. Dengan kata lain, guru harus mampu
menampilkan pribadi yang menyenangkan di hadapan peserta didik.
Mengakhiri tulisan ini, penulis mengajak kepada
guru-guru PPKn untuk melaksanakan kurikulum PPKn 2013 dengan baik. Guru
PPKn perlu menganalisis tiap KD sehingga bisa menyusun skenario
pembelajarannya yang sesuai, dan mengembangan instrumen penilaiannya
untuk mengukur ketercapaian KD. Kita tentunya berharap dampak dari
pembelajaran PPKn membentuk bahwa generasi muda Indonesia yang bukan
hanya cerdas secara intelektual, tapi juga cerdas secara spiritual,
emosional, dan sosial. Amiin YRA.
Penulis, Widyaiswara LPMP Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar