WILUJENG SUMPING..

DUH

Jumat, 17 Mei 2013

PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


SEPUTAR PERATURAN-PERATURAN BARU TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Oleh :

Asep Zuhara Argawinata
Widyaiswara LPMP Jabar


Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi mulai tanggal ditetapkannya yaitu 10 Nopember 2009.
Mengingat (13) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil, bahwa :
1.   Menimbang bahwa untuk melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten / Kota, serta untuk mendorong peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah.
2.   BAB I Ketentuan Umum pasal 1 menyatakan bahwa :
(2) Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya;
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
(6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3.   BAB III Kenaikan Pangkat pasal 7 dalam ayat :
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Gubernur menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
3.   BAB III Kenaikan Pangkat pasal 8 dalam ayat :
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupeten / Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang III/d.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 45 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan ditetapkannya peraturan bersama nomor : 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2010, berdasarkan pasal 42 bahwa Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya nomor 35 tahun 2010 yang ditetapkan tanggal 1 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya nomor 35 tahun 2010, dalam pasal :
(3) Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
(4) Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2010, dibuat berdasarkan :
1.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 BAB XII Ketentuan Peralihan pasal 38 ayat :
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
2.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya BAB VIII pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.   Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.   Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Nomor 35 Tahun 2010 dalam Lampirannya pada bagian X  Lain-lain (B) Perubahan dari jenjang jabatan yang lama (13 jenjang) ke dalam jenjang jabatan yang baru (4 jenjang) dilakukan penyesuaian jabatan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan pada bagian XI Ketentuan Peralihan, bahwa masa penilaian kinerja guru sampai dengan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, pada butir (2) dinyatakan guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka usulan kenaikan pangkat dan jabatannya harus menggunakan peraturan yang baru.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, memutuskan dalam :
1.   Pasal 1, bahwa : Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.   Pasal 3, bahwa :
(1)   Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama s.d. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2)   Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
(3)   Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walau pun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
3.   Pasal 10, bahwa :
(1)    Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2)    Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
4.   Pasal 11, bahwa Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Jadi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus melaksanakan terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.




















Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Peraturan baru, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandungsemangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
¨ Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional.
¨ Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru.
¨ Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Hal-hal penting dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4 (empat), yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. untuk golongan ruang III/a sampai dengan IV/edan/atau yang telah memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang, sedangkan untuk guru golongan ruang II/a sampai dengan II/d yang belum memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya tidak mempunyai jabatanguru jadi hanya penyebutan golongan ruang saja.
¨ Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D-4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik dengan kewajiban beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150  – 250 siswa konseling per tahun. Apabila guru yang tidak dapat memenuhi kewajibantersebut dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
¨ Guru akan dinilai kinerjanya setiap tahun dan wajib untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta wajib mengajukan penetapan angka kreditnya setiap tahun oleh Tim Penilai dengan komposisi dariUnsur utama (Pendidikan, PKGuru, PKB) ≥ 90% dan Unsur penunjang ≤10%.
¨ Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai  dengan sebutan penghargaan angka kredit 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
¨ Perolehan angka kredit sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah wajib yang terdiri dari; Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif, yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Dan khusus untuk Gol IV/c ke IV/d guru wajib melakukan Presentasi Ilmiah publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diajukannya.
¨ Terkait dengan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
¨ Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun, jumlah angka kredit yang diperoleh tergantung pada hasil Penilaian Kinerja Guru(PKG) dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan (merupakan satu paket kesatuan). Dan apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya yaitu akumulasi jumlah penetapan angka kredit tahunan yang telah diperoleh ditambah dengan hasil penilaianhasil kinerja yang bersangkutan dalam tahun terakhir pengajuan.
¨ Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja atau hasil kinerja yang bersangkutan akan dikurangi 1(satu) tahun.
¨ Penilaian jabatan fungsional  guru untuk Gol II/a sampai dengan Gol. IV/a dilaksanakan di Propinsi/Kabupaten/Kota, untuk Gol. IV/b s.d. Gol IV/e penilaian dilaksanakan dipusat.
¨ Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.





TAHAPAN PELAKSANAAN
Dengan adanya peraturan-peraturan baru tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka perlu dibuat tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya berdasarkan pada peraturan-peraturan tersebut. Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah :
1.   Membuat SK Gubernur/Bupati/Walikota untuk pembentukan dan pengangkatan serta rincian tugas dan tanggung jawabnya :
1)   Sekretariat Tim Penilai,
2)   Tim Penilai,
3)   Tim Teknis, dan
4)   Pejabat Penandatangan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit yang sekaligus juga sebagai Pejabat Penandatangan Surat Keputusan Penetapan Penyesuaian Angka Kredit.
      Berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota tersebut, Sekretariat Tim Penilai bersama Tim Penilai segera untuk melaksanakan pembuatan SK Gubernur/Bupati/Walikota tentang penyesuaian jabatan fungsional guru, mengingat batas akhir penyesuaian jabatan fungsional guru tersebut adalah tanggal 31 Desember 2012.
      Tim Penilai dalam hal ini bertugas menyesuaikan komposisi nilai PAK lama ke dalam komposisi nilai PAK baru atau dapat juga sekaligus untuk melaksanakan sidang penilaian untuk menghitung perolehan nilai angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian per 30 Juni 2012 atau 31 Desember 2012 untuk seluruh guru yang ada, mulai dari golongan ruang III/a sampai dengan IV/e.
      Perbedaan akhir masa penilaian per 30 Juni 2012 atau 31 Desember 2012 harus dengan melihat periode kenaikan pangkat sebelumnya.
      Contoh 1 untuk TMT kenaikan pangkat periode April :
      Guru dengan TMT pangkat 1 April 2012 dan TMT jabatan 1 Januari 2012, maka yang bersangkutan dapat dinilai dengan Permenpan nomor 83 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian 30 Juni 2012 selama 1 (satu) semester. Selanjutnya yang bersangkutan mulai 1 Juli 2012 sudah harus menggunakan penilaian kinerja guru berdasarkan Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 untuk 1 (satu) tahun ke depan yang akan dinilai per 30 Juni 2013.
Sehingga yang bersangkutan akan tetap naik pangkat setiap periode April, yaitu setelah 4 (empat) tahun dalam masa penilaian sesuai Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009, per 1 Januari 2016 akan ditetapkan kenaikan jabatan fungsional guru apabila memenuhi syarat.
      Contoh 2 untuk TMT kenaikan pangkat periode Oktober :
Guru dengan TMT pangkat 1 Oktober 2012 dan TMT jabatan 1 Juli 2012, maka yang bersangkutan dapat dinilai dengan Permenpan nomor 83 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian 31 Desember 2012 selama 1 (satu) semester. Selanjutnya yang bersangkutan mulai 1 Januari 2012 sudah harus menggunakan penilaian kinerja guru berdasarkan Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 untuk 1 (satu) tahun ke depan yang akan dinilai per 31 Desember 2013.
Sehingga yang bersangkutan akan tetap naik pangkat setiap periode Oktober, yaitu setelah 4 (empat) tahun dalam masa penilaian sesuai Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009, per 1 Juli 2016 akan ditetapkan kenaikan jabatan fungsional guru apabila memenuhi syarat.
      Hal ini perlu dilaksanakan mengingat bahwa mulai per 1 Januari 2013 sudah harus diterapkan penilaian kinerja guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refotrmasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 dimana penilaian kinerja guru dinilai sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun tidak boleh hanya 1 (satu) semester.
2.   Sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2010 Pasal 4 bahwa persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.    memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Maka karena akan sekaligus dilaksanakan juga sidang penilaian penetapan angka kredit berdasarkan Permenpan nomor 83 tahun 1994, berkas persyaratan yang diajukan harus sesuai dengan kelengkapan berkas untuk usulan kenaikan jabatan fungsional guru yang harus sudah masuk sekretariat tim penilai paling lambat pada akhir bulan Desember 2012 atau bulan Januari 2013, yaitu :
1. Asli surat pengantar dari Kepala Sekolah, khusus untuk guru TK dan SD harus dilampirkan juga dilampirkan surat pengantar dari UPT Kecamatan yang membidangi pendidikan.
2.  Asli Daftar Usul Penatapan Angka Kredit yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
3.  Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir.
4. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah atau tugas lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah (apabila ada).
5. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir atau keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
6.  Fotocopy atau salinan sah Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan SK kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya atau SK inpassingnya.
7.  Fotocopy atau salinan sah lampirkan SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru (khusus bagi guru yang akan naik pangkat pertama kali dalam jabatan guru).
8.  Fotocopy atau salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir.
9.  Fotocopy atau salinan sah SK tentang penetapan NIP baru.
10.  Fotocopy atau salinan sah Kartu NIP atau Karpeg
11.  Fotocopy atau salinan sahijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar)/Diploma yang telah diperhitungkan angka kreditnya.
12.  Fotocopy atau salinan sah keputusan pengangkatan atasan langsung dalam jabatan terakhir.
13. Bukti-bukti prestasi adalah sebagai berikut :
a.   Pendidikan sekolah adalah berupa fotocopy atau salinan yang sah ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar)/Diploma yang telah disahkan (apabila ada).
1)  Kepala dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kotamadya untuk lulusan SLTA atau sederajat
2)  Dekan untuk lulusan perguruan tinggi negeri ; dan
3)  Koordinator Perguruan Tinggi Swasta untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
b.   Pendidikan dan pelatihan kedinasan adalah berupa Fotocopy atau salinan yang sah STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)/yang disahkan oleh pejabat yang berwenag (apabila ada).
c.   Bukti asli telah melakukan kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling, dengan menggunakan formulir seperti Lampiran V atau VI Kepmendikbud nomor 025/O/1995.
d.   Hasil karya dalam Pengembangan Profesi adalah berupa asli atau fotocopy/salinan, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada).
e.   Bukti telah melakukan kegiatan Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan adalah berupa bukti asli atau fotocopy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada).
f.   Bukti telah memperoleh sertifikat atau piagam pengahargaan atau tanda jasa berupa bukti asli atau fotocopy yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada).
Khusus untuk guru yang sedang mengajukan kenaikan jabatan fungsional guru sampai dengan periode Desember 2012, setelah surat keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) diterima untuk pengajuan penyesuaian jabatan fungsional guru dan penetapan penyesuaian komposisi nilai PAK-nya, melampirkan :
1.   Surat pengantar dari Kepala Sekolah, khusus untuk guru TK dan SD harus dilampirkan juga dilampirkan surat pengantar dari UPT Kecamatan yang membidangi pendidikan.
2.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
3.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
4.   Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
5.    Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan bahwa guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;















TABEL ANGKA KREDIT YANG WAJIB DIPEROLEH PADA
SUB UNSUR PENGEMBANGAN KEPROFESI BERKELANJUTAN
DAN JENIS-JENIS PUBLIKASI YANG WAJIB DIBUAT OLEH GURU
BERDASARKAN GOLONGAN DAN JABATAN

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah angka kredit minimal dari subunsur
pengem-bangandiri
publikasi ilmiah dan atau karyainovatif
Macam publikasi ilmiah yang
wajib ada (minimal satu publikasi)
Guru Pertama golongan IIIa
Guru Pertama golongan IIIb
3 (tiga)
--
-
Guru Pertama golongan IIIb
Guru Muda golongan IIIc
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif
Guru Muda golongan IIIc
Guru Muda golongan IIId
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publiasi ilmiah dan inovatif
Guru Muda golongan IIId
Guru Madya golongan IVa
4 (empat)
8 (delapan)
Makalah     hasil   penelitian    (kode
2.2.e)
Guru Madya golongan IVa
Guru Madya golongan IVb
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah     hasil   penelitian    (kode
2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d)
Guru Madya golongan IVb
Guru Madya golongan IVc
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
Guru Madya golongan IVc
Guru Utama golongan IVd
5 (lima)
14 (empat belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.catau 2.2.h.1)
Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Guru Utama golongan IVd
Guru Utama golongan IVe
5 (lima)
20 (dua puluh)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1)
Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a. 1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Keterangan:
2.2.b         =   Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.c         =   Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
2.2.d        =   Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
2.2.e         =   Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan di sekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
2.2.h.1      =   Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.h.2      =   Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi tingkat provinsi.
2.3.a.1      =   Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
2.3.a.2      =   Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
2.3.c.1      =   Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.

PERBANDINGAN UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR
PERMENPAN NO. 83 TAHUN 1993 DENGAN PERMENPAN & RB NO. 16 TAHUN 2012
Penilaian berdasarkan Permenpan nomor 84 tahun 1993 bersifat administratif, nilai pada butir yang terdapat pada sub unsur tertentu berubah atau  pindah menjadi sub unsur dan/atau unsur yang sama atau hilang (tidak tercantum lagi) berdasarkan Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009.

No.
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
Keterangan
1.
Unsur utama pada sub unsur Pen-didikan sub unsur Pendidikan Seko-lah
Unsur utama pada sub unsur Pen-didikan sub unsur Pendidikan Seko-lah
Tetap, tapi tidak ada nilai akta
2.
Unsur utama pada sub unsur Pendi-dikan sub unsur Pendidikan dan La-tihan Kedinasan
(nilai Diklat Prajabatan tidak ada)
1. Unsur utama pada sub unsur Pen-didikan sub unsur Pendidikan dan Latihan Prajabatan, dan
2. Unsur utama pada sub unsur Sub unsur Pengembangan Keprofesi-an Berkelanjutan pada sub unsur Pengembangan Diri
Berubah, nilai Diklat Prajabatan dan Diklat Kedinasan
3.
Unsur utama sub unsur proses bela-jar mengajar/bimbingan butir bonus kelebihan jam mengajar
Tidak ada
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
4.
Unsur utama sub unsur proses bela-jar mengajar/bimbingan butir mem-bimbing guru dalam kegiatan bela-jar mengajar (Khusus Gol. Ruang III/c ke atas)
Tidak ada
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
5.
Unsur utama sub unsur proses bela-jar mengajar/bimbingan butir me-laksanakan membimbingsiswa da-lam kegiatan ekstrakurikuler
Unsur penunjang sub unsur melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakulikuler dan yang sejenisnya
Berubah
6.
Unsur utama pada butir mengikuti Kegiatan EBTA/EBTANAS
Unsur utama sub unsur pembelajar-an/bimbingan dan tugas tertentu sub unsur melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah butir menjadi pengawas penilaian dan evalu-si terhadap proses dan hasil belajar
Tetap
7.
Unsur utama sub unsur melaksana-kan tugas di daerah terpencil sesuai SK Gubernur

Tidak ada.
Diberi angka kredit tambahan yang setara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan hanya diberikan 1 (satu) kali sela-ma karir sebagai guru.
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan




No.
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
Keterangan
8.
Unsur utama sub unsur menjadi guru teladan
Tidak ada
Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1 (satu) tahun da-lam pangkat terakhir yang dilaku-kan melalui proses usul penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya.
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
9.
Unsur utama sub unsur pengem-bangan profesi butir melaksanakankegiatan karya tulis ilmiah bidang pendidikan
Unsur utama sub unsur pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur melaksanakan publikasi ilmiah
Tetap
10.
Unsur utama sub unsur pengem-bangan profesi butir :
1 Menemukan teknologi tepat gu-na di bidang pendidikan
2. Membuat alat pelajaran/alat pe-raga yang diakui dan diguna kan di Sekolah setiap hari
3. Menciptakan karya seni monu-mental/seni pertunjukan
4. Mengikuti kegiatan pengemba-ngan kurikulum
Unsur utama sub unsur pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur melaksanakan karya ino-vatif
Tetap
11.
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir mengajar/melatih guru dan atau masyarakat
Unsur penunjang sub unsur melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir menjadi tutor/pela-tih/instruktur
Tetap
12.
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir duduk dalam organisasi kemasyarakatan
Unsur penunjang sub unsur melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir menjadi anggota kegiatan kepramukaan saja yang di-nilai
Berubah
13.
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir kegiatan ke-agamaan (guru di lingkungan De-pag dan khusus mata pelajaran pen-didikan agama)
Tidak ada
Berubah

No.
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
Keterangan
14.
Unsur penunjang butir pendukung pendidikan butir mengikuti semi-nar/lokakarya
Unsur utama sub unsur pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur pengembangan diri butir kegiatan kolektif guru yang mening-katkan kompetensi dan/atau kepro-fesian guru butir keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)
Berubah
15.
Unsur penunjang butir pendukung pendidikan butir mendapat tugas tertentu di sekolah
Unsur utama sub unsur pembelajar-an/bimbingan dan tugas tertentu sub unsur melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
Berubah
    

PERATURAN YANG MENGATUR USUL PENILAIAN, PENETAPAN ANGKA KREDIT,
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM SEKRETARIAT, TIM TEKNIS DAN SANKSI

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
1.
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan Angka KreditPasal 21 :
(1)   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)   Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)   Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

BAB IIUsul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 6 :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Bagian VII.   Tata Cara Penilaian dan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit pada huruf :
A. Penilaian Kinerja
1.  Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2.  Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a.  menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajar-an/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b.  menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.  Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
4.  Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/ madrasahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
5.  Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010

Pasal  27, Usul  penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang  membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kotayang mem-bidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

B. Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasar-kan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.
1.  Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
2.  Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.  Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4.  Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
5.  Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut).
6.  Bukti-bukti fisik lain, seperti:
a.  surat pernyataan telah melaksanakan proses pembela-jaran/ pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;
b.  surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
c.  salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian);
d.  laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



e.  laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.  salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
g.  fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantum-kan angka kreditnya.
C. Tata Cara Penetapan Angka Kredit
1.  Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2.  Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilaku-kan menggunakan formulir dan petunjuk pada Format 3.
3.  Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4.  Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
a.  Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
1)  Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/ kota selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota.

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



2)  Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala badan kepegawaian daerah provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi.
b.  Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
1)  Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota dan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
2)  Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
5.  Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6.  Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
D. Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit :
1.  Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yangberwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:




No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



a.  bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
b.  bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
2.  Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan:
a.    penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
b.  tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
3.  Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh :
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
4.  Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



E.  Tanggal Penetapan Angka Kredit
Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
Contoh 1 : (dan Contoh 2 ditetapkan Juni, tmt Juli)
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009danpenilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 3 :
Jika masa penilaian berakhir pada tangga l 31 Desember 2009, sedangkan usulan diterima bulan Maret 2010, dan pada bulan tersebut tim penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
F.  Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan
1.  Guru yang akan naik pangkat dan sekaligus naik jabatan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan jabatannya oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang bersangkutan diusulkan untuk kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang..
Contoh :
Dra. Adira guru SMAN 1 Bima di NTB pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b angka kreditnya secara kumulatif sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 Oktober 2010.

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



Dra. Adira tersebut setelah ditetapkan penetapan angka kreditnya kemudian ditetapkan SK jabatannya TMT 1 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dra. Adira diusulkan untuk ditetapkan kenaikan pangkat nya menjadi Penata golongan ruang III/c dengan TMT 1 Oktober 2010.
2.  Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya.
Contoh:
Drs. Sumarto guru SMKN 1 Cimahi Jawa Barat pada tahun ke 4 (empat) sejak kenaikan pangkat terakhir telah memiliki angka kredit kumulatif yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b, maka yang bersangkutan dalam pengusulan tersebut selain melampirkan kelengkapan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) juga harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang dimiliki.
3.  Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:
Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir)


No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
2.
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 22 ayat (1)  Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, huruf :
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membi-dangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan  Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.


BAB IIUsul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 7 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,adalah pada huruf :
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di Lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar negeri.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membi- dangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan Kabupaten/Kota.
Bagian V Mekanisme Penetapan Angka Kreditpada huruf B Pejabat Penetap Angka Kredit dan Kewenangannya,pada angka :
1.Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
6. Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Provinsi.
7. Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.                                                          an Usul Penetapan Angka Kredit :




No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
3.
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan Angka Kredit Pasal 22 ayat (2) dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh, huruf :
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
BAB III Tim Penilai pasal 11 tentang tugas Tim Penilai, pada ayat :
(1) Tugas Tim Penilai Pusat, membantu Menteri Pen-didikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di Lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar negeri;
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi, membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan Provinsi;
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan Kabupaten/Kota;
Disamping tugas pokok tersebut diatas, juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.
Bagian VI Tim Penilai huruf D Tugas Tim Penilai pada angka :
1. Tim Penilai Pusat, membantu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional guru untuk (pada huruf a) :
Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Utama muda golongan ruang IV/c sampai dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
3. Tim Penilai Provinsi, membantu gubernur atau kepala dinas pen-didikan provinsi dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pengkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.
4. Tim Penilai Kabupaten/Kota, membantu bupati/walikota atau ke-pala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
4.
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan Angka Kredit pada Pasal 23memutuskan :
(1)  Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.  paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)   Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b.memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c.  dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
BAB III Tim Penilai pada Pasal 10
(1)   Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
       a.  menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
       b.  memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
       c.  dapat aktif melakukan penilaian.
(2)   Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3)   Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4)   Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5)   Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6)   Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7)   Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
      
Bagian VI Tim Penilai huruf A Jumlah, Kedudukan, dan Anggota Tim Penilai Serta Sekretariat Tim Penilai
1.  Jumlah dan kedudukan tim penilai ditentukan berdasarkan kemampuan menilai dengan memperhatikan jumlah dan sebaran lokasi guru yang dinilai.
2.  Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk sekretariat untuk masing-masing tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris tim penilai yang bersangkutan.
3.  Tim penilai yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang menilai 1.000 (seribu) orang guru. Apabila jumlah guru yang dinilai lebih dari 1.000 orang, anggota tim boleh lebih dari 7 orang dengan ketentuan bahwa jumlahnya harus ganjil dan tidak perlu membentuk tim penilai lagi.
Contoh:
Apabila di Kabupaten Tangerang jumlah guru yang dinilai 2.100 orang, maka tim penilai dan sekretariat tim penilai di Kabupaten Tangerang cukup 1 (satu) saja dengan jumlah anggota 15 orang.
4.  Kedudukan tim penilai dan sekretariat tim penilai pada huruf :
a.Tim penilai tingkat Pusat, berkedudukan di direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinan dan pengembangan profesi guru dan sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
e.  Tim penilai tingkat provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD.
f.  Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD.
5.  Keanggotaan tim penilai dan sekretariat tim penilai:
a.  Persyaratan anggota tim penilai adalah :             




No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010


a.  Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; 
b.  seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
       c.  seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
       d.  paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8)   Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru.
(9)   Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10)Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian ang-ka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat :
(9)   Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
(10)Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
Pasal 12 tentang sekretariat tim, yaitu :
(1)   Untuk membantu tim penilai dalam melaksana-kan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
1)  paling sedikit menduduki pangkat/jabatan setingkat dengan guru yang dinilai;
2)  memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru;
3)  dapat aktif melakukan penilaian; dan
4)  lulus pendidikan dan pelatihan dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
b.  Anggota tim penilai terdiri dari guru dan pejabat lain bukan guru dengan ketentuan jumlah anggota tim penilai yang berasal dari guru harus lebih banyak dibandingkan pejabat yang berasal bukan dari guru.
c.  Susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari:
1)  Tim penilai tingkat Pusat
Ketua merangkap anggota:
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Wakil ketua merangkap anggota:
Direktur yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris merangkap anggota:
Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota        :          
1.  Unsur Kementerian Pendidikan Nasional;
2.  Unsur Kementerian Agama;
3.  Unsur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4.  Badan Kepegawaian Negara;
5.  Unsur guru.




No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010


(2)Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

5)Tim penilai tingkat provinsi
Ketua merangkap anggota:
Kepala Dinas Pendidikan provinsi.
Wakil ketua merangkap anggota:
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap anggota:
Sekretaris dinas pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota:               
1.   Unsur Dinas Pendidikan provinsi;
2.   Unsur guru.
6)  Tim penilai tingkat kabupaten/kota
Ketua merangkap anggota:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Wakil ketua merangkap anggota:
Kepala Bidang yang membidangi tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris merangkap anggota:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota        :          
1.Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2.Unsur guru.
d.  Sekretariat Tim Penilai
1)  untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2)  anggota sekretariat tim penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai

No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



3)  kedudukan sekretariat tim penilai pada huruf :
a)   sekretariat tim penilai pusat berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;.
c)   Sekretariat tim penilai provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
e)  Sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;


BAB II pada Pasal 13 tentang pembentukan Tim Teknis, yaitu :
(1)   Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2)   Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertang-gung jawab kepada Ketua tim penilai.
Bagian VI Tim Penilai huruf E Tim Teknis, yaitu :
1.   Dalam hal terdapat kinerja guru yang dinilai memiliki kekhususan, sehingga tim penilai yang ada tidak mampu menilai, maka pejabat pembina jabatan fungsional guru menetapkan tim teknis.
      Misalnya, dalam menilai publikasi ilimaiah dan/atau karya inovatif guru, anggota tim penilai tidak ada yang ahli dalam bidang tersebut, maka dalam hal yang demikian diperlukan tim teknis.
2.   Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan.
3.   Tugas pokok tim teknis adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua tim penilai dalam memberikan penilaian terhadap kegiatan/prestasi yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu.
4.Tim teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada ketua tim penilai yang bersangkutan.




No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
5.
BAB XI Sanksi pada Pasal 37, yaitu :
(1)   Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)   Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)   Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB VII Sanksi pada Pasal 31, yaitu :
 (1)       Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
VIII. Pengangkatan Dalam Jabatan FungsionalGuru huruf  H tentang Sanksi, yaitu :
1.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
b.  dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan
c.  dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
2.  Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.  diberhentikan sebagai guru;
b.  wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c.  wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
d.  wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.  Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
b.  Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.


No.
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010



c.  Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
d.  Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
4.Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti mem-peroleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.




PERTANYAAN-PERTANYAAN
TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

1.   Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru memberikan contoh bentuk surat keputusan sesuai dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini yang hanya menentukan penyesuaian jabatannya dan nilai angka kredit saja padahal :
1) ada komposisi nilai juga yang harus ditentukan dalam format terpisah, misalnya dalam komposisi nilai PAK lama nilai pendidikan sekolah termasuk nilai akta (20) sementara dalam Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 nilai pendidikan sekolah adalah murni nilai pendidikan sekolah tanpa akta; dan
2)  dalam komposisi nilai PAK lama nilai pengembangan profesi adalah termasuk juga nilai melaksanakan karya inovatif
      Pertanyaannya :
1)      Bagiamana format penyesuaian komposisi nilai PAK guru dari format PAK lama ke format PAK baru ?
2)  Siapa pejabat yang berwenang menetapkan komposisi perubahan nilai PAK lama ke format PAK baru ?
3)  Dalam menentukan komposisi perubahan nilai PAK lama ke format PAK baru ini harus melalui Tim Penilai atau cukup oleh unsur yang membidangi kepegawaian saja ? 
4)  Bagaimana penyesuaian nilai komposisi dari PAK lama ke format PAK baru khusus untuk nilai pendidikan sekolah ?
      Misalnya untuk guru dengan tingkat pendidikan sarjana dan nilai pendidikannya 95 atau tingkat pendidikan D-II dan nilai pendidikannya 45.
5)  Bagaimana penyesuaian nilai komposisi dari PAK lama ke format PAK baru khusus untuk nilai pengembangan profesi yang didalamnya menurut yang bersangkutan bahwa ada nilai melaksanakan Karya Inovatif (dulu, misalnya menemukan teknologi tepat guna, membuat alat pelajaran atau alat peraga, Menciptakan karya seni monumental/seni pertunjukan dan/atau Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum) ?
2.   Apabila harus ditentukan penyesuaian komposisi nilai PAK guru  dari format PAK lama ke format PAK baru, dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010 pasal 10 angka (1), bahwa Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

      Pertanyaannya, apakah dapat diusulkan bersamaaan ini artinya :
1)  apakah tanpa harus mengajukan usulan penyesuaian jabatan fungsional dengan pengantar terpisah cukup dengan surat pengantar usulan penetapan kenaikan angka kredit ?
2)  apakah dapat dibuat surat keputusan tentang penyesuaian jabatan fungsional guru, penetapan penyesuaian nilai komposisi dan penetapan angka kredit dengan tanggal penetapan yang sama, misalnya 31 Desember 2012 ?
3.   Dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010 ini hanya mengatur penyesuaian untuk memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya, selain itu tidak dibuat penyesuaianya.
      Pertanyaannya :
      Apakah untuk selain yang memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a perlu juga dibuat format penyesuaian komposisi nilai Penetapan Angka Kredit (PAK) guru tanpa surat keputusan penyesuaian jabatan ?
4.   Dalam format surat keputusan penyesuaian jabatan fungsional guru ini ada isian tugas, mengingat dalam pasal 7 tentang kelengkapan administrasi diantarnya adalah pada angka (2) fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
Pertanyaannya :
Apakah tugas yang dicantumkan disini tugas pokok mengajar atau melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah atau kedua-duanya ?

PERTANYAAN-PERTANYAAN
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
1.   Dalam keputusan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 Bab III tentang Tim Penilai pada Pasal 10 angka (7) bahwa susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.   seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.   seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.  paling kurang 4 (empat) orang anggota.
Dan pada Pasal 12 tentang sekretariat tim, bahwa :
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Dan pada lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010 bagian VI tentang Tim Penilai huruf A tentang Jumlah, Kedudukan, dan Anggota Tim Penilai serta Sekretariat Tim Penilai pada angka 4 tentang Kedudukan tim penilai dan sekretariat tim penilai pada huruf :
e.   Tim penilai tingkat provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD.
f.   Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD.
Sedangkan pada angka 5 tentang keanggotaan tim penilai dan sekretariat tim penilai pada huruf (c) tentang susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang, pada angka :
5)   Tim penilai tingkat provinsi
      Ketua merangkap anggota:
      - Kepala dinas pendidikan provinsi.
      Wakil ketua merangkap anggota:
      - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
      Sekretaris merangkap anggota:
      - Sekretaris dinas pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
      Anggota     :    1.  Unsur dinas pendidikan provinsi;
                         2. Unsur guru.
6)   Tim penilai tingkat kabupaten/kota
      Ketua merangkap anggota:
      -  Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
      Wakil ketua merangkap anggota:
-     Kepala Bidang yang membidangi tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      Sekretaris merangkap anggota:
      -  Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      Anggota     :    1.  Unsur dinas pendidikan kabupaten/kota;
                             2. Unsur guru.
Dan pada huruf (d) tentang Sekretariat Tim Penilai, bahwa :
1)  untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2)  anggota sekretariat tim penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
3)  kedudukan sekretariat tim penilai pada huruf :
c)  sekretariat tim penilai provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
e) sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Dari semua isi peraturan-peraturan sepertinya tidak konsisten tentang kedudukan dan anggota Sekretariat Tim Penilai, bahwa pada Permenpan dan RB Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaianyang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan pada lampiran Permendiknas ditegaskan juga bahwa sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD, tetapi bagian lain menyebutkan bahwa sekretariat tim penilai provinsi/kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dengan sekretaris merangkap anggota adalah sekretaris pada dinas pendidikan.

Pertanyaannya :
Ketentuan mana yang harus diikuti ? Apakah kedudukan sekretariat tim penilai di BKD atau Dinas Pendidikan ?
2.   Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 pada BAB VIII tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit pada Pasal 21 angka :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Dalam keputusan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 Bab II tentang Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit pada Pasal 6 diantaranya pada angka :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010 Bagian VII tentang Tata Cara Penilaian dan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit pada huruf F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan angka :
2. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya.
3.  Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Sedangkan pada huruf C tentang Tata Cara Penetapan Angka Kredit pada angka :
5. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Jika selama ini dengan menggunakan Permenpan nomor 83 tahun 1993 penilaian dan penetapan angka kredit selalu dilaksanakan secara bersamaan yaitu saat akan mengajukan kenaikan pangkatnya, maka dengan peraturan baru guru wajib ditetapkan angka kreditnya setiap tahun. Artinya bahwa dalam 1 (satu) periode penilaian hanya 15% sampai dengan 20% saja yang mengajukannya, dengan peraturan baru tentu seharusnya ada 50% guru yang ada di propinsi/kabupaten/kota yang mengajukan penilaian dan penetapan angka kreditnya.

Pertanyaannya :
Apakah boleh dilakukan penilaian dan penetapan angka kredit setiap waktu dengan tanpa batas waktu pengiriman berkas usulan, misalnya setiap 1 (satu) bulan 1 (satu) kali ?
Mengingat banyaknya berkas yang harus diperiksa untuk dinilai, disamping adanya penilaian melaksanakan Publikasi Ilmiah yang wajib untuk pangkat mulai dari Penata Muda Tk. I, III/b.
3.   Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 Pasal  27 usul  penetapan angka kredit guru diajukan oleh (diantaranya) pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang  membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010 bagian VII tentang Tata Cara Penilaian dan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit huruf (c) Tata Cara Penetapan Angka Kredit angka (4) usul penetapan angka kredit untuk guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diajukan oleh :
1)  Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota dan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
2)  Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
Dengan demikian diharapkan bahwa ke depan tidak ada lagi terjadi kasus-kasus “pemalsuan PAK”, karena prosedur pengajuan usulan sudah satu pintu yaitu melalui BKD, dan apabila ada surat keputusan PAK yang terbit di luar nominatif pengantar dari BKD, sudah dapat dianggap “palsu” karena dibuat sudah tidak sesuai prosedur lagi.
Mengingat hal tersebut diatas dan untuk lebih menjamin proses yang berlangsung, maka seharusnya :
1)  Surat Penolakan Hasil Penilaian selain dikirim langsung ke guru yang mengusulkan, maka BKD pun harus menerima tembusannya langsung, agar dapat diketahui siapa saja yang ditolak usulannya dan apa yang menjadi alasannya.
      Tidak boleh ada lagi guru yang mengusulkan dihubungi langsung oleh Sekretariat Tim Penilai Pusat baik langsung maupun tidak langsung.
2)  Demikian juga dengan Surat Keputusan PAK selain dikirim langsung ke guru yang mengusulkan, maka BKD pun harus menerima tembusannya langsung, agar dapat diketahui siapa saja yang telah memenuhi syarat dan akan mengajukan kenaikan pangkat ke pangkat yang lebih tinggi berdasarkan PAK yang ada.
3)  Selanjutnya Sekretariat Tim Penilai Pusat pun harus membuat nominatif hasil sidang penilaian sesuai dengan jumlah berkas usulan yang sama dengan berkas usulan yang diserahkan BKD berdasarkan surat pengantar dari BKD, tidak boleh lebih tidak boleh kurang.
4)  Tembusan-tembusan dan nominatif hasil sidang penilaian ini adalah merupakan bentuk pertanggung jawaban Sekretariat Tim Penilai Pusat ke BKD untuk dapat dipertanggung jawabkan kembali ke guru yang mengusulkan. Jadi nantinya ada surat penolakan berkas yang tidak mememuhi syarat dan belum disidangkan, ada surat penolakan berkas yang tidak memenuhi syarat hasil sidang penilaian, ada surat keputusan PAK bagi yang memenuhi syarat dan nominatif hasil sidang penilaian secara keseluruhan secara lengkap baik yang berkas tidak lengkap, berkas tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat.





















Referensi
-Undang-undang Sisdiknas
-Permendiknas




Tidak ada komentar:

Posting Komentar