WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 31 Maret 2013

Yang Perlu diperhatikan oleh PPDP

 
YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU

DALAM MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS
1.          Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan sungguh-sungguh, teliti, dan penuh tanggung jawab;
2.          Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan mendatangi rumah calon pemilih (door to door) supaya hasilnya lebih akurat, lebih pasti, dan sekaligus bisa menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran;
3.          Dalam Pemutakhiran Data Pemilih jangan sampai Kita merugikan warga yang sudah punya hak pilih. Sebaliknya, Kita jangan menguntungkan mereka yang tidak punya hak pilih;
4.          Harus Kita sadari bahwa kesuksesan dalam Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu modal penting suksesnya Pemilihan Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Garut 2013. Sebaliknya, ketidaktelitian dan kecerobohan dalam Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu potensi pemicu masalah.
5.          Harus Kita sadari betul bahwa setiap calon sudah mengeluarkan biaya, tenaga, waktu, dan pikiran yang amat besar untuk bisa ikut dan berharap menang dalam Pemilihan. Karena itu, sangat tidak sepatutnya jika Kita tidak memperlakukan mereka secara adil dan setara. Karena itu, dalam Pemutakhiran Data Pemilih, maupun dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan yang lain, janganlah sekali-kali ada niat ingin menguntungkan calon tertentu. Dan, sebaliknya,  janganlah merugikan calon yang lain;
6.          Jika Kita curang, menzalimi orang lain, itu sama saja kita membuat lubang untuk mencelakakan/menghalangi langkah Kita ke depan. Sebaliknya, jika Kita jujur, itu berarti Kita membangun tangga emas untuk derajat dan karier Kita yang lebih baik di masa depan;
7.          Saya yakin, dengan adanya DP4 dari Pemkab baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pekerjaan kita dalam Pemutakhiran Data Pemilih sudah terbantu sekitar 60 persen;
8.          Kita harus yakin bahwa pekerjaan yang kita lakukan ini sangat mulia jika kita dasari dengan niat dan pelaksanaan yang baik dan benar. Pekerjaan kita adalah untuk kepentingan seluruh rakyat Garut
9.          Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, intinya adalah bagaimana agar warga yang belum punya hak pilih tidak masuk dalam DPS ataupun DPT. Sebaliknya, bagaimana agar warga yang memang sudah punya hak pilih harus masuk dalam DPS ataupun DPT sehingga hak pilih mereka kita layani dengan baik;
10.      Kriteria warga yang punya hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Garut 2013 adalah:
a.       Orang hidup. Karena itu, orang mati harus dicoret;
b.       Sehat jiwanya. Orang yang terganggu jiwanya harus dicoret;
c.       Usia minimal 17 tahun saat Pemungutan Suara Pemilihan Bupati, yaitu 08 September 2013; atau
d.       Usia belum genap 17 tahun tetapi sudah pernah kawin;
e.      Penduduk Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
f.        Purnawirawan atau Pensiunan anggota TNI/Polri. Anggota TNI/Polri yang masih aktif tidak punya hak pilih (tidak menggunakan hak pilihnya);
g.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.
                            PPS Desa Sancang
       Ketua


TITANG NURDIN, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar