YANG
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU
DALAM
MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS
1.
Lakukan Pemutakhiran
Data Pemilih dengan sungguh-sungguh, teliti, dan penuh tanggung jawab;
2.
Lakukan Pemutakhiran
Data Pemilih dengan mendatangi rumah calon pemilih (door to door) supaya
hasilnya lebih akurat, lebih pasti, dan sekaligus bisa menyerahkan Tanda Bukti
Pendaftaran;
3.
Dalam Pemutakhiran Data
Pemilih jangan sampai Kita merugikan warga yang sudah punya hak pilih.
Sebaliknya, Kita jangan menguntungkan mereka yang tidak punya hak pilih;
4.
Harus Kita sadari bahwa
kesuksesan dalam Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu modal penting
suksesnya Pemilihan Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Garut 2013. Sebaliknya,
ketidaktelitian dan kecerobohan dalam Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah
satu potensi pemicu masalah.
5.
Harus Kita sadari betul
bahwa setiap calon sudah mengeluarkan biaya, tenaga, waktu, dan pikiran yang
amat besar untuk bisa ikut dan berharap menang dalam Pemilihan. Karena itu,
sangat tidak sepatutnya jika Kita tidak memperlakukan mereka secara adil dan
setara. Karena itu, dalam Pemutakhiran Data Pemilih, maupun dalam pelaksanaan
Tahapan Pemilihan yang lain, janganlah sekali-kali ada niat ingin menguntungkan
calon tertentu. Dan, sebaliknya, janganlah merugikan calon yang lain;
6.
Jika Kita curang, menzalimi
orang lain, itu sama saja kita membuat lubang untuk mencelakakan/menghalangi
langkah Kita ke depan. Sebaliknya, jika Kita jujur, itu berarti Kita membangun
tangga emas untuk derajat dan karier Kita yang lebih baik di masa depan;
7.
Saya yakin, dengan
adanya DP4 dari Pemkab baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,
pekerjaan kita dalam Pemutakhiran Data Pemilih sudah terbantu sekitar 60
persen;
8.
Kita harus yakin bahwa
pekerjaan yang kita lakukan ini sangat mulia jika kita dasari dengan niat dan
pelaksanaan yang baik dan benar. Pekerjaan kita adalah untuk kepentingan
seluruh rakyat Garut
9.
Dalam Pemutakhiran Data
Pemilih, intinya adalah bagaimana agar warga yang belum punya hak pilih tidak
masuk dalam DPS ataupun DPT. Sebaliknya, bagaimana agar warga yang memang sudah
punya hak pilih harus masuk dalam DPS ataupun DPT sehingga hak pilih mereka
kita layani dengan baik;
10.
Kriteria warga yang
punya hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Garut 2013 adalah:
a.
Orang hidup. Karena itu,
orang mati harus dicoret;
b.
Sehat jiwanya. Orang
yang terganggu jiwanya harus dicoret;
c.
Usia minimal 17 tahun
saat Pemungutan Suara Pemilihan Bupati, yaitu 08 September 2013; atau
d.
Usia belum genap 17
tahun tetapi sudah pernah kawin;
e.
Penduduk Kabupaten Garut
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
f. Purnawirawan atau
Pensiunan anggota TNI/Polri. Anggota TNI/Polri yang masih aktif tidak punya hak
pilih (tidak menggunakan hak pilihnya);
g.
Tidak sedang dicabut hak
pilihnya oleh Pengadilan.
PPS Desa Sancang
Ketua
TITANG NURDIN, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar