WILUJENG SUMPING..

DUH

Sabtu, 30 Maret 2013

TUGAS ODP PPS

Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII /2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN  DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPS
1.      menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2.        menugaskan ODP PPS  mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3.        mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy)
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1.        menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2.        menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3.        meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1.        melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2.        menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3.        memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1.              melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2.            menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3.            menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
 DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.        melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2.        menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3.        menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar