Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII
/2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS
PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN DATA
PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPS yang diberi tugas serta
tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui
jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu)
Kegiatan PPS
1.
menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2.
menugaskan ODP PPS
mengikuti pelatihan
internal (in house trainning)
pelaksanaan Tugas ODP; dan
3.
mempelajari format standar Data Pemilih dalam
bentuk data elektronik (softcopy).
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1.
menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model
A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2.
menerima Surat Pemberitahuan dari PPK
berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data
Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3.
meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat
Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data
Pemilih yang telah diterima.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1.
melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2.
menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk
data elektronik (softcopy); dan
3.
memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk
data elektronik (softcopy)
bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub
Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1.
melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara
dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2.
menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk
data elektronik (softcopy) kepada
PPK; dan
3.
menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan
kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih
kepada PPK.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.
melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam
bentuk data elektronik (softcopy);
2.
menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data
elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3.
menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan
kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih kepada PPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar