WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 27 Januari 2013

Tatib BPD Desa Sancang


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA SANCANG KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANCANG
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang      :  Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 97 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sancang tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat         :
: ;
1.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


2.
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.


3.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.


4.
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa


5.
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok,fungsi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Garut.
Memperhatikan :
:
Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sancang pada hari Selasa tanggal 17 desember 2012.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DANDER TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SANCANG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Garut.
2.        Bupati adalah Bupati Garut.
3.       Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.      Camat adalah Camat Cibalong, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.     Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Sancang atau Penjabat Kepala Desa Sancang, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.       Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
10.  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.   Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
13.  Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14.  Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

Pasal 2

1.       BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.       BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3.       BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.
Pasal 3

(1)     BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)     Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

Pasal 4

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.   Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.   Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.    Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.      Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.    Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.   Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.   Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.   Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.   Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.   Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.   Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.   Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

(1)  Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan Kepala Desa;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN

Pasal 9

(1)      Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)      Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat / diusulakn kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 10

(1)      Anggota BPD berhenti karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.     Diberhentikan.
(2)      Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa keanggotaannya;
b.   Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.    Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.     Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3)      Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.

BAB V
PIMPINAN BPD

Pasal  11

(1).    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2).    Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3).    Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4).    Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5).    Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.

Pasal 12

Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.        Memberikan peringatan secara lesan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.        Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
3.          Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.

Pasal 13

(1).     Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2).    Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.


BAB VI
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 14

(1).    Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2).    Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3).    Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4).    Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5).    Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6).    Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7).    Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8).    Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9).    Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 15

(1)      Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2)      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.

BAB VII
TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 16

(1)     Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2)    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3)   Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)     BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Pasal 17

Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.    Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b.  Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c.   Jawaban Kepala Desa secara lisan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d.    BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e.    Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.    Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.   Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.    Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.

BAB VIII
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 18

(1)      Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.    Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.     Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)      Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)      Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)     Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)    Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)   Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)    Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8)    Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.

BAB IX
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 19

(1)    Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)     Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)     Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB X
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 20

(1)   Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)    Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD

Pasal 21

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2)    Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.

Pasal 22

(1)     Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

Pasal 23

(1)       Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.
(2)      Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.




BAB XII
KODE ETIK BPD

Pasal 24

(1).    Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2).    Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.

Pasal 25

Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.

Pasal 26

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal  27

(1)      Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2)       Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.




BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD

Pasal  28

Pengurus BPD mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.     Memimpin rapat BPD;
d.    Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.    Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.     Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g.    Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.    Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.        Bidang Pemerintahan
2.        Bidang Pembangunan
3.        Bidang Kesra  
i.      Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang  digantikannya.

Pasal  29

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
2.      Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
3.    Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
4.      Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
5.     Melaksanakan Keputusan Rapat.
6.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
7.    Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8.    Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.

Pasal  30

Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
  1. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
  2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
  3. Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
  4. Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
  5. Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.
BAB  XIV
RAPAT BPD

Pasal  31

Jenis rapat BPD antara lain :
a.    Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b.     Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c.    Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d.    Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.

Pasal  32

Penentuan waktu rapat :
a.     Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b.    Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.     Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.      Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.

Pasal  33

Tata cara rapat BPD :
a.    Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.    Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasrkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.   Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.

BAB XV
LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal  34

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.       Sebagai pelaksana proyek desa;
b.   Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.     Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    Menyalahgunakan wewenang;
e.    Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.

BAB XVI
PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD

Pasal 35

(1)     Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)      Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)      Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  36

(1)      Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2)      Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat positif.
(3)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut.
(4)      Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di      : Sancang
Pada Tanggal      : 15  Januari 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SANCANG
Ketua,


TITANG NURDIN, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar