PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
KECAMATAN CIBALONG
DESA
SANCANG
SANCANG
PERATURAN
DESA SANCANG
NOMOR :
TAHUN 2013
TENTANG
KARANG
TARUNA
DESA SANCANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA SANCANG,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda di Desa Sancang perlu
dibentuk
organisasi yang mampu menumbuhkan kesadaran sosial, kreatifitas
dan rasa
tanggungjawab generasi muda dalam pembangunan desa dan
peningkatan
kesejahteraaan sosial;
b. Bahwa dengan organisasi dimaksud diharapkan dapat membantu
Pemerintahan
Desa Punggur Besar dalam melaksanakan pembangunan
kepemudaan di
Desa Punggur Besar sesuai dengan program yang telah
ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Karang Taruna Desa
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Karang Taruna Desa
Sancang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Kubu Raya di Provinsi Kalimantan
Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4751);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembuatan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman
Atministrasi
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan
Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman
Dasar Karang
Taruna;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007
tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWATAN DESA SANCANG
dan
KEPALA
DESA SANCANG
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN DESA PUNGGUR BESAR TENTANG KARANG TARUNA DESA SANCANG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal usul dan
adat istiandat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
3. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
3. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Desa.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
6. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial, yang secara fungsional dibina dan
dikembangkan oleh Departemen Sosial.
7.
Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT
adalah lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah mesyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan
yang ditetapkan oleh desa.
8.
Rukun Warga selanjutnya disingkat RW
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
Pengurus RT diwilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh desa.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
10.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama
Kepala Desa.
11.
Toko Masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan, pemuka masyarakat
lainnya
yang bertempat tinggal di Desa yang
bersangkutan.
BAB II
NAMA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini di Desa Punggur Besar dibentuk Organisasi Kepemudaan dengan nama KARANG TARUNA Desa Sancang yang berkedudukan di Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
BAB III
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Karang Taruna mempunya tugas pokok menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventip, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 4
Karang Taruna dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menpunyai fungsi :
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprohensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemitraan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
Karang Taruna Desa Sancang dalam melaksanakan tugas mempunyai hak sebagai berikut :
a. memperoleh bantuan oprasional organisasi sesuai dengan kemampuan keuangan desa ;
b. menyampaikan usulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan;
c. mendapatkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) Karang Taruna
Desa Sancang.
Pasal 6
Karang Taruna Desa Sancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mempunyai kewajuban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa Sancang;
c. menyusun dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap tahunnya;
d. membantu Pemerintah Desa Sancang dalam menyusun RPJMDes dan RPK-Desa pada
Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Sancang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Sancang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Sancang dalam
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Sancang dalam
Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang Taruna Desa
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang Taruna Desa
Sancang kepada Desa Sancang
.
BAB V
KEPENGURUSAN
ORGANISASI
Pasal 7
Pengurus organisasi Karang Taruna Desa Sancang adalah
seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Desa Sancang
yang dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang
bersangkutan dan memenuhi sayarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. sebagai warga penduduk Desa Sancang dan bertempat tinggal tetap;
g. berumur 17 Tahun sampai dengan 40 Tahun;
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. sebagai warga penduduk Desa Sancang dan bertempat tinggal tetap;
g. berumur 17 Tahun sampai dengan 40 Tahun;
Pasal 8
Keanggotaan organisasi Karang Taruna Desa Sancang terdiri :
a. Utusan / Wakil pemuda dari masing-masing RT;
b. Pemuda yang atas kemauannya sendiri menyatakan bergabung dalam organisasi Karang
Taruna Desa Sancang.
Pasal 9
(1) Struktur Organisasi Karang Taruna Desa Sancang yang terdiri dari :
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua-ketua bidang; dan
f. anggota.
(2) Bidang-bidang dalam Struktur organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar sekurang-
kurangnya terdiri dari :
a. bidang pendidikan
b. bidang kewirausahaan dan pelatihan;
c. bidang olahraga, seni, dan budaya;
d. didang pembangunan;
e. bidang kemasyarakatan;
(3) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap.
(4) Masa bhakti pengurus Karang Taruna Desa Sancang adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
a. bidang pendidikan
b. bidang kewirausahaan dan pelatihan;
c. bidang olahraga, seni, dan budaya;
d. didang pembangunan;
e. bidang kemasyarakatan;
(3) Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap.
(4) Masa bhakti pengurus Karang Taruna Desa Sancang adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1
(satu)kali periode berikutnya.
(5) Kepengurusan Karang Taruna Desa Sancang disahkan dan ditetapkan dengan Surat
(5) Kepengurusan Karang Taruna Desa Sancang disahkan dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa Sancang.
BAB VI
TATA CARA
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 10
(1) Ketua RT memfasilitasi Musyawarah Pemuda di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk
menentukan 1 (1) orang utusan/wakil yang akan duduk di pengurusan Karang
Taruna Desa
Sancang sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7.
(2) Hasil musyawarah Pemuda ditingkat RT dituangkan dalam Berita Acara dan kepada
(2) Hasil musyawarah Pemuda ditingkat RT dituangkan dalam Berita Acara dan kepada
utusan/wakil pemuda yang telah terpilih dalam Musyawarah dimaksud
diberikan Surat
Mandat.
(3) Berita Acara dan Surat Mandat sebagaimana pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala Desa
(3) Berita Acara dan Surat Mandat sebagaimana pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala Desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Musyawarah Pemuda tingkat RT
dilaksanakan.
(4) Sebelum AD / ART Karang Taruna terbentuk, untuk pertama kali Kepala Desa memfasilitasi
(4) Sebelum AD / ART Karang Taruna terbentuk, untuk pertama kali Kepala Desa memfasilitasi
penyelenggaraan Musyawarah Pemuda Desa Sancang dengan peserta musyawarah
terdiri
dari utusan/wakil pemuda yang di utus dari masing-masing Rukun Tetangga.
(5) Setelah AD / ART Karang Taruna Desa Sancang terbentuk, Musyawarah Pemuda Desa
(5) Setelah AD / ART Karang Taruna Desa Sancang terbentuk, Musyawarah Pemuda Desa
Sancang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Desa Sancang dengan
peserta
musyawarah utusan/wakil pemuda dari masing-masing Rukun Tetangga di
tambah anggota
Karang Taruna lainnya.
(6) Ketua Karang Taruna dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Pemuda Desa dengan cara
(6) Ketua Karang Taruna dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Pemuda Desa dengan cara
mufakat atau jika perlu dapat dilakukan pemungutan suara.
(7) Jabatan Sekretaris, Bendahara dan ketua-Ketua Bidang diusulkan oleh ketua Karang Taruna
(7) Jabatan Sekretaris, Bendahara dan ketua-Ketua Bidang diusulkan oleh ketua Karang Taruna
dengan memperhatikan aspirasi peserta musyawarah untuk disetujui oleh
sekurang-
kurangtnya 2/3 peserta musyawarah.
Pasal 11
(1) Hasil Musyawarah Desa pembentukan Pengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa Punggur Besar untuk di sahkan.
(2) Kepala Desa Punggur Besar mengesahkan dan menetapkan Kepengurusan Karang Taruna.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya Kepengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar harus dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu.
BAB VII
PEMBERHENTIAN
DAN PERGANTIAN ANGGOTA/PENGURUS
Pasal 12
(1) Anggota Karang Taruna Desa Sancang dinyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan
dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaannya sendiri;
c. melanggar sumpah/janji/kode etik anggota Karang Taruna Desa Sancang;
d. melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. melanggar AD / ART Karang Taruna Desa Sancang.
(2) Anggota Karang Taruna Desa Sancang dari unsur utusan/wakil pemuda dari masing-
a. meninggal dunia;
b. atas permintaannya sendiri;
c. melanggar sumpah/janji/kode etik anggota Karang Taruna Desa Sancang;
d. melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. melanggar AD / ART Karang Taruna Desa Sancang.
(2) Anggota Karang Taruna Desa Sancang dari unsur utusan/wakil pemuda dari masing-
masing RT yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa
bhaktinya diadakan
pergantian sesuai dengan unsur keterwakilan.
(3) Pemberhentian anggota Karang Taruna Desa Sancang sebagaimana pada ayat (1)
(3) Pemberhentian anggota Karang Taruna Desa Sancang sebagaimana pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam AD/ART Karang Taruna Desa Sancang.
Pasal 13
(1) Pergantian Ketua Karang Taruna dengan yang sekurang-kurang dihadiri oleh 2/3 Anggota
Karang Taruna Desa Sancang.
(2) Pergantian Jabatan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua bidang dikarenakan
(2) Pergantian Jabatan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua bidang dikarenakan
hal-hal sebagaimana pada Pasal 12 ayat (1) sebelum masa bhaktinya
berakhir dapat
dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna dengan memperhatikan
aspirasi anggota
Karang Taruna dengan persetujuan Kepala Desa Sancang.
(3) Susunan Pengurus Karang Taruna hasil pergantian diusulkan kepada Kepala Desa Sancang
(3) Susunan Pengurus Karang Taruna hasil pergantian diusulkan kepada Kepala Desa Sancang
untuk disahkan dan dibuat Surat
Keputusan baru.
(4) Mekanisme
(4) Mekanisme
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 14
HUBUNGAN KERJA
Pasal 14
(1)
Karang Taruna Desa Sancang
diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
dalam hal :
a. pendidikan dan pelatuhan;
b. pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. sponsorship dalam rangka pencarian dana penyelenggara kegiatan atau acara yang akan
a. pendidikan dan pelatuhan;
b. pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. sponsorship dalam rangka pencarian dana penyelenggara kegiatan atau acara yang akan
diselenggarakan oleh Karang Taruna;
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala
Desa Saancang.
Pasal 15
(1) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Pemerintah Desa adalah bersifat
kemitraan, koordinatif dan konsultatif.
(2) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat
(2) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat
koordinatif dan konsultatif.
(3) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Pihak Ketiga bersifat Kemitraan.
(3) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Pihak Ketiga bersifat Kemitraan.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 16
SUMBER DANA
Pasal 16
Pendanaan Karang Taruna Desa Sancang bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
d. anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
e. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Karang Taruna Desa Sancang dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 18
(1) Setiap Tahun Pemerintah Desa melakukan evaluasi terhadap kinerja Karang Taruna Desa
Sancang .
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada
BPD Desa Sancang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Sancang yang ada kaitannya dengan Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.
Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut.
Ditetapkan
di : Sancang
Pada Tanggal 2013
KEPALA DESA SANCANG
KECAMATAN CIBALONG
YOYON SUDIONO
Pada Tanggal 2013
KEPALA DESA SANCANG
KECAMATAN CIBALONG
YOYON SUDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar