WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 27 Januari 2013

Perdes Karang Taruna Desa Sancang


PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN CIBALONG
DESA SANCANG

SANCANG
PERATURAN DESA SANCANG
NOMOR : TAHUN 2013

TENTANG

KARANG TARUNA
DESA SANCANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SANCANG,


Menimbang     : a.   Bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda di Desa Sancang perlu
                              dibentuk organisasi yang mampu menumbuhkan kesadaran sosial, kreatifitas
                              dan rasa tanggungjawab generasi muda dalam pembangunan desa dan
                              peningkatan kesejahteraaan sosial;

                             b. Bahwa dengan organisasi dimaksud diharapkan dapat membantu
                                 Pemerintahan Desa Punggur Besar dalam melaksanakan pembangunan
                                 kepemudaan di Desa Punggur Besar sesuai dengan program yang telah  
                                 ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Karang Taruna Desa
                                Sancang;
Mengingat        : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
                                Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
                            2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
                            3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
                                 Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia Nomor 4751);
                             4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (lembaran negara
                                 Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
                                 Republik Indonesia Nomor 4587);
                             5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
                                 Pembuatan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
                             6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman
                                 Atministrasi Desa;
                             7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pedoman
                                 Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
                             8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
                                 Pengelolaan Keuangan Desa;
                             9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman
                                 Dasar Karang Taruna;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007
                                 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWATAN DESA SANCANG
dan
KEPALA DESA SANCANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PUNGGUR BESAR TENTANG KARANG TARUNA DESA SANCANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
    kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
2.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
     untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan  
     adat istiandat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Garut  Propinsi Jawa Barat.
3.  Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
     Pemerintahan Desa.
4.  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang
      merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
      penyelenggara Pemerintah Desa.
5.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan
     Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
     setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
     sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.  Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
     generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
     sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama
     bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan  
     dikembangkan oleh Departemen Sosial.
7.  Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui
      musyawarah mesyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan
      yang ditetapkan oleh desa.
8.  Rukun Warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
     Pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh desa.
9.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana
     keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
      Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama
      Kepala Desa.
11. Toko Masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan, pemuka masyarakat lainnya
      yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.

BAB II
NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Desa ini di Desa Punggur Besar dibentuk Organisasi Kepemudaan dengan nama KARANG TARUNA Desa Sancang yang berkedudukan di Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

Karang Taruna mempunya tugas pokok menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventip, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 4

Karang Taruna dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menpunyai fungsi :
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprohensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemitraan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Karang Taruna Desa Sancang dalam melaksanakan tugas mempunyai hak sebagai berikut :
a. memperoleh bantuan oprasional organisasi sesuai dengan kemampuan keuangan desa ;
b. menyampaikan usulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan;
c. mendapatkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) Karang Taruna
    Desa Sancang.
Pasal 6

Karang Taruna Desa Sancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mempunyai kewajuban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa Sancang;
c. menyusun dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap tahunnya;
d. membantu Pemerintah Desa Sancang dalam menyusun RPJMDes dan RPK-Desa pada
    Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Sancang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
    dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Sancang dalam
    Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang Taruna Desa
    Sancang kepada Desa Sancang
.
BAB V
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 7
Pengurus organisasi Karang Taruna Desa Sancang adalah seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Desa Sancang yang dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi sayarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. dapat membaca dan menulis;
d. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial;
f. sebagai warga penduduk Desa Sancang dan bertempat tinggal tetap;
g. berumur 17 Tahun sampai dengan 40 Tahun;
Pasal 8

Keanggotaan organisasi Karang Taruna Desa Sancang terdiri :
a. Utusan / Wakil pemuda dari masing-masing RT;
b. Pemuda yang atas kemauannya sendiri menyatakan bergabung dalam organisasi Karang
    Taruna Desa Sancang.
Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Karang Taruna Desa Sancang yang terdiri dari :
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara;
e. ketua-ketua bidang; dan
f. anggota.

(2) Bidang-bidang dalam Struktur organisasi Karang Taruna Desa Punggur Besar sekurang-
     kurangnya terdiri dari :
a.  bidang pendidikan
b.  bidang kewirausahaan dan pelatihan;
c.  bidang olahraga, seni, dan budaya;
d.  didang pembangunan;
e.  bidang kemasyarakatan;

(3)  Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap.

(4)  Masa bhakti pengurus Karang Taruna Desa Sancang adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
       dipilih kembali untuk 1 (satu)kali periode berikutnya.

(5)  Kepengurusan Karang Taruna Desa Sancang disahkan dan ditetapkan dengan Surat
       Keputusan Kepala Desa Sancang.

BAB VI
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 10

(1) Ketua RT memfasilitasi Musyawarah Pemuda di tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk
      menentukan 1 (1) orang utusan/wakil yang akan duduk di pengurusan Karang Taruna Desa
      Sancang sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7.

(2) Hasil musyawarah Pemuda ditingkat RT dituangkan dalam Berita Acara dan kepada
      utusan/wakil pemuda yang telah terpilih dalam Musyawarah dimaksud diberikan Surat
      Mandat.

(3) Berita Acara dan Surat Mandat sebagaimana pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala Desa
      selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Musyawarah Pemuda tingkat RT dilaksanakan.

(4) Sebelum AD / ART Karang Taruna terbentuk, untuk pertama kali Kepala Desa memfasilitasi
      penyelenggaraan Musyawarah Pemuda Desa Sancang dengan peserta musyawarah terdiri
      dari utusan/wakil pemuda yang di utus dari masing-masing Rukun Tetangga.

(5) Setelah AD / ART Karang Taruna Desa Sancang terbentuk, Musyawarah Pemuda Desa
      Sancang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Desa Sancang dengan peserta
      musyawarah utusan/wakil pemuda dari masing-masing Rukun Tetangga di tambah anggota
      Karang Taruna lainnya.

(6) Ketua Karang Taruna dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Pemuda Desa dengan cara
      mufakat atau jika perlu dapat dilakukan pemungutan suara.

(7) Jabatan Sekretaris, Bendahara dan ketua-Ketua Bidang diusulkan oleh ketua Karang Taruna
      dengan memperhatikan aspirasi peserta musyawarah untuk disetujui oleh sekurang-
      kurangtnya 2/3 peserta musyawarah.

Pasal 11

(1) Hasil Musyawarah Desa pembentukan Pengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa Punggur Besar untuk di sahkan.
(2) Kepala Desa Punggur Besar mengesahkan dan menetapkan Kepengurusan Karang Taruna.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya Kepengurusan Karang Taruna Desa Punggur Besar harus dilantik dan diambil sumpahnya terlebih dahulu.
BAB VII
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA/PENGURUS

Pasal 12

(1) Anggota Karang Taruna Desa Sancang dinyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan
      dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
     a. meninggal dunia;
     b. atas permintaannya sendiri;
     c. melanggar sumpah/janji/kode etik anggota Karang Taruna Desa Sancang;
     d. melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     e. melanggar AD / ART Karang Taruna Desa Sancang.
(2) Anggota Karang Taruna Desa Sancang dari unsur utusan/wakil pemuda dari masing-
      masing RT yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa bhaktinya diadakan
      pergantian sesuai dengan unsur keterwakilan.

(3) Pemberhentian anggota Karang Taruna Desa Sancang sebagaimana pada ayat (1)
      diatur lebih lanjut dalam AD/ART Karang Taruna Desa Sancang.

Pasal 13

(1) Pergantian Ketua Karang Taruna dengan yang sekurang-kurang dihadiri oleh 2/3 Anggota
      Karang Taruna Desa Sancang.

(2) Pergantian Jabatan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua bidang dikarenakan
      hal-hal sebagaimana pada Pasal 12 ayat (1) sebelum masa bhaktinya berakhir dapat
      dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna dengan memperhatikan aspirasi anggota
      Karang Taruna dengan persetujuan Kepala Desa Sancang.

(3) Susunan Pengurus Karang Taruna hasil pergantian diusulkan kepada Kepala Desa Sancang
      untuk disahkan dan dibuat Surat Keputusan baru.

(4) Mekanisme

BAB VIII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 14
(1)     Karang Taruna Desa Sancang diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
dalam hal :
a. pendidikan dan pelatuhan;
b. pengembangan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. sponsorship dalam rangka pencarian dana penyelenggara kegiatan atau acara yang akan
                  diselenggarakan oleh Karang Taruna;

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala
             Desa Saancang.

Pasal 15

(1) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Pemerintah Desa adalah bersifat
      kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

(2) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat
      koordinatif dan konsultatif.

(3) Kedudukan Karang Taruna Desa Sancang dengan Pihak Ketiga bersifat Kemitraan.


BAB IX
SUMBER DANA

Pasal 16

Pendanaan Karang Taruna Desa Sancang bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
d. anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
e. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17

Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan Karang Taruna Desa Sancang dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 18

(1) Setiap Tahun Pemerintah Desa melakukan evaluasi terhadap kinerja Karang Taruna Desa
      Sancang .

(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada
      BPD Desa Sancang.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Sancang yang ada kaitannya dengan Karang Taruna dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.

Pasal 21

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut.



Ditetapkan di : Sancang         
Pada Tanggal 2013                

KEPALA DESA SANCANG
KECAMATAN CIBALONG





YOYON SUDIONO    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar