WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 14 April 2013

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT


 






KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GARUT

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GARUT

NOMOR  34/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013

TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT NOMOR 01/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk melaksanakan pasal 10 ayat (3) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota adalah merencanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Pemilihan Bupati Garut;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta  dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
6.        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
7.        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum;
9.        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Memperhatikan
:
1.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 25/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2012, tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati Garut Periode 2014-2019;
2.     Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tanggal 5 April 2013.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013.

KESATU
:
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
:
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU menjadi pedoman  Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.

KETIGA
:
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU meliputi kegiatan:
a.    Persiapan;
b.    Tahap Pelaksanaan; dan
c.    Penyelesaian.

KEEMPAT
:
Kegiatan Persiapan sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf a meliputi:
a.    Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.    Penetapan Keputusan KPU Kabupaten Garut dengan berpedoman kepada Peraturan KPU yaitu:
1.      Non Tahapan:
a)          tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan;
b)         tata kerja KPU Kabupaten Garut, PPK, PPS dan KPPS;
c)          pemantau dan tata cara pemantauan;
d)         sosialissasi (penyampaian informasi);
e)          pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
f)          pelaporan dana kampanye; dan
g)         audit dana kampanye peserta pemilu.
2.      Tahapan:
a)          penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih);
b)         pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
c)          kampanye;
d)         pemungutan suara;
e)          penghitungan suara; dan
f)          penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
3.      Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain:
a)         Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara;
b)        Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu;
c)         Pedoman Teknis dan Tata Kerja KPU Kabupaten, PPK, PPS, PPDP dan KPPS;
d)        Sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih)
e)         Pedoman Teknis Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih;
f)         Penetapan Jumlah Pemilih Terdaftar dan Jumlah TPS;
g)        Pedoman Teknis Pencalonan;
h)        Jumlah Dukungan dan Jumlah sebaran dukungan paling rendah untuk calon perseorangan;
i)          Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
j)          penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani;
k)        penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat;
l)          penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye;
m)      penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye;

n)        penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara;
o)        pemantau dan tata cara pemantauan;
p)        penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh PPK dan KPU Kabupaten; dan
q)        penetapan dan pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon terpilih;
4.      Menerima pemberitahuan dari DPRD Kabupaten Garut mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut;
5.      Rapat koordinasi KPU Kabupaten Garut dengan PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya.
KELIMA
:
Kegiatan Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b meliputi:
a.     Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian:
1.      pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4);
2.      penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
3.      penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kabupaten yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
4.      pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
5.      pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
6.      perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
7.      pencatatan data pemilih tambahan;
8.      penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
9.      pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
10.  penyusunan Daftar Pemilih Tetap;
11.  pengumuman Daftar Pemilih Tetap;
12.  pengesahan Daftar Pemilih Tetap;
13.  penyampaian Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/ tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten melalui PPK ;
14.  penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wilayah Kabupaten; dan
15.  penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS.
b.     Pencalonan:
1.      Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2013, antara lain berisi :
a)      jadwal penyerahan dokumen dukungan dan kesempatan perbaikan jumlah dan sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan;
b)      jadwal waktu pendaftaran pasangan calon;
c)      jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
d)     jumlah dan sebaran dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan;
e)      format dan jumlah rangkap daftar rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan;
f)       jadwal waktu paling lama penyerahan dukungan oleh calon perseorangan kepada PPS; dan
g)      verifikasi dukungan calon perseorangan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten.
2.      Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
3.      Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon perseorangan;
4.      Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon perseorangan;
5.      Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan;
6.      Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan;
7.      Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten untuk calon perseorangan;
8.      Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
9.      Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, dan KPU Kabupaten. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten dibantu PPS dan PPK;
10.  Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
11.  Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut;
12.  Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan
13.  Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon.
c.    Pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan:
1.         Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
2.         Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
3.         Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
4.         Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
d.    Kampanye:
1.      Pertemuan peserta Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye;
2.      Kampanye;
3.      Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan
4.      Masa Tenang;
e.    Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:
1.      Persiapan
a)        pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
b)        pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi;
c)        penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon;
d)       pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan
e)        penyiapan TPS.
2.      Pelaksanaan
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS serta rekapitulasi hasil suara oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten meliputi:
a)        Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS;
b)        penyusunan sertifikat hasil penghitungan suara di KPPS;
c)        pengumuman Hasil Penghitungan Suara dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel berisi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh KPPS kepada PPS;
d)       rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS dan penyusunan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh PPS;
e)        pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel berisi Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh PPS kepada PPK;
f)         rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan penyusunan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh PPK;
g)        pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel berisi Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh PPK kepada KPU Kabupaten;
h)        rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten dan penyusunan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten;
i)          penyusunan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten; dan
j)          penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.
KEENAM
:
Kegiatan penyelesaian sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf c meliputi:
a.          Penyampaian perselisihan hasil Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Kabupaten Garut (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi;
b.          Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi;
c.          Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 kepada DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bupati, dan Menteri Dalam Negeri;
d.         Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 kepada KPU;
e.          Memelihara arsip dan dokumen Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 serta mengelola barang inventaris;
f.           Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya;
g.          Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013;
h.          Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
KETUJUH
:
Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
KEDELAPAN
:
Pembiayaan dalam pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 dibebankan pada Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
KESEMBILAN
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Garut

Pada Tanggal  5 April  2013


K E T U A,



AJA ROWIKARIM, M. Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar