KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
GARUT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GARUT
NOMOR 34/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT NOMOR
01/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI GARUT TAHUN 2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GARUT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan pasal 10 ayat
(3) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota adalah merencanakan
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Pemilihan Bupati Garut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa
Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2851);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) kemudian
diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5246);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480),
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 Tahun 2010;
7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04
Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum;
9.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2010 tentang Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 25/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2012,
tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
Pemilihan Bupati Garut Periode 2014-2019;
2. Keputusan
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tanggal 5 April 2013.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GARUT TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN
2013.
|
KESATU
|
:
|
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013 sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun
2013 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU menjadi pedoman Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
|
KETIGA
|
:
|
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU meliputi kegiatan:
a.
Persiapan;
b.
Tahap Pelaksanaan; dan
c.
Penyelesaian.
|
KEEMPAT
|
:
|
Kegiatan Persiapan sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf a meliputi:
a. Penyusunan
program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Penetapan
Keputusan KPU Kabupaten Garut dengan berpedoman kepada Peraturan
KPU yaitu:
1. Non
Tahapan:
a)
tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan;
b)
tata kerja KPU Kabupaten Garut,
PPK, PPS dan KPPS;
c)
pemantau dan tata cara pemantauan;
d)
sosialissasi (penyampaian informasi);
e)
pengadaan barang dan jasa serta
pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
f)
pelaporan dana kampanye; dan
g)
audit dana kampanye peserta pemilu.
2. Tahapan:
a)
penetapan daftar pemilih (pemutakhiran
data dan daftar pemilih);
b)
pendaftaran dan penetapan pasangan
calon;
c)
kampanye;
d)
pemungutan suara;
e)
penghitungan suara; dan
f)
penetapan pasangan calon terpilih,
pengesahan dan pelantikan.
3. Pelaksanaan
regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain:
a)
Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan
Suara;
b)
Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu;
c)
Pedoman Teknis dan Tata Kerja KPU
Kabupaten, PPK, PPS, PPDP dan KPPS;
d)
Sosialisasi (informasi/pendidikan
pemilih)
e)
Pedoman Teknis Pemutakhiran dan Pendaftaran
Pemilih;
f)
Penetapan
Jumlah Pemilih Terdaftar dan Jumlah TPS;
g)
Pedoman Teknis Pencalonan;
h)
Jumlah Dukungan dan Jumlah sebaran
dukungan paling rendah untuk calon perseorangan;
i)
Jumlah kursi dan jumlah suara sah
paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan
partai politik;
j)
penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan
kemampuan rohani dan jasmani;
k)
penetapan pasangan calon yang memenuhi
syarat;
l)
penetapan kantor akuntan publik untuk
mengaudit laporan dana kampanye;
m)
penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan
waktu kampanye;
n)
penetapan kebutuhan surat suara serta
kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS,
PPK, dan KPU Kabupaten berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara;
o)
pemantau dan
tata cara pemantauan;
p)
penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara oleh PPK dan KPU Kabupaten; dan
q)
penetapan dan pengumuman nama dan nomor
urut pasangan calon terpilih;
4.
Menerima pemberitahuan
dari DPRD Kabupaten Garut mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Garut;
5.
Rapat koordinasi KPU
Kabupaten Garut dengan PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya.
|
KELIMA
|
:
|
Kegiatan Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
huruf b meliputi:
a. Pemutakhiran
data dan daftar pemilih, dengan rincian:
1. pemberitahuan
kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4);
2. penerimaan
DP4 dari Pemerintah Daerah;
3. penyusunan
data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kabupaten yang dibuat sebanyak
PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis
dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten kepada PPS
dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
4. pemutakhiran
data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
5. pengesahan
dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
6. perbaikan
Daftar Pemilih Sementara;
7. pencatatan
data pemilih tambahan;
8. penetapan
Daftar Pemilih Tambahan;
9. pengumuman
Daftar Pemilih Tambahan;
10. penyusunan
Daftar Pemilih Tetap;
11. pengumuman
Daftar Pemilih Tetap;
12. pengesahan
Daftar Pemilih Tetap;
13. penyampaian
Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/ tambahan,
dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten melalui PPK ;
14. penyusunan
dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap
Kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wilayah Kabupaten; dan
15. penyampaian
salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS.
b. Pencalonan:
1.
Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen
dukungan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2013,
antara lain berisi :
a)
jadwal penyerahan dokumen dukungan dan
kesempatan perbaikan jumlah dan sebaran dukungan dalam masa pendaftaran
dan/atau penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan;
b)
jadwal waktu pendaftaran pasangan
calon;
c)
jumlah kursi dan jumlah suara
perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai
politik atau gabungan partai politik;
d)
jumlah dan sebaran dukungan paling
rendah untuk pasangan calon perseorangan;
e)
format dan jumlah rangkap daftar
rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan;
f)
jadwal waktu paling lama penyerahan
dukungan oleh calon perseorangan kepada PPS; dan
g)
verifikasi dukungan calon perseorangan
oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten.
2.
Penyerahan dokumen rekapitulasi
dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten
selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran
dan/atau penyerahan dukungan, KPU Kabupaten melakukan bimbingan teknis
PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan;
3.
Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa
pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten untuk calon
perseorangan;
4.
Pemberitahuan/penyerahan dokumen
dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten, dan calon
perseorangan;
5.
Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS
untuk calon perseorangan;
6.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan;
7.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan
oleh KPU Kabupaten untuk calon perseorangan;
8.
Pendaftaran pasangan calon yang
diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
9.
Penelitian dan pemberitahuan hasil
penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan
calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling
rendah akibat verifikasi PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten
dibantu PPS dan PPK;
10. Penelitian
ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali terhadap
pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah
dukungan dan jumlah sebaran, tidak
diadakan penelitian ulang;
11. Penyampaian
hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan
Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus Komisi
Pemilihan Umum
Kabupaten Garut;
12. Pengumuman
pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan
13. Penetapan,
penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon.
c.
Pengadaan barang dan jasa serta
pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan
kegiatan:
1.
Penyusunan dan penetapan jenis barang
dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan
pemungutan dan penghitungan suara;
2.
Proses administrasi pengadaan dan
pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara;
3.
Pencetakan dan pendistribusian daftar
pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara; dan
4.
Penerimaan surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
d.
Kampanye:
1.
Pertemuan peserta Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye;
2.
Kampanye;
3.
Pembersihan atribut dan alat peraga
kampanye; dan
4.
Masa Tenang;
e.
Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara:
1.
Persiapan
a)
pengecekan persiapan pemungutan suara
di daerah;
b)
pembentukan KPPS dan bimbingan teknis
serta sosialisasi;
c)
penyampaian salinan Daftar Pemilih
Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon;
d)
pengumuman dan pemberitahuan tempat,
hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan
e)
penyiapan TPS.
2.
Pelaksanaan
Pemungutan
suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS serta rekapitulasi hasil suara
oleh PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten meliputi:
a)
Pemungutan suara dan penghitungan
suara di TPS oleh KPPS;
b)
penyusunan sertifikat hasil
penghitungan suara di KPPS;
c)
pengumuman Hasil Penghitungan Suara
dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel berisi Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh KPPS kepada PPS;
d)
rekapitulasi hasil penghitungan suara
di PPS dan penyusunan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh
PPS;
e)
pengumuman hasil rekapitulasi
penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel
berisi Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh PPS kepada
PPK;
f)
rekapitulasi hasil penghitungan suara
di PPK dan penyusunan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh
PPK;
g)
pengumuman hasil rekapitulasi
penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang dikunci dan disegel
berisi Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh PPK kepada
KPU Kabupaten;
h)
rekapitulasi hasil penghitungan suara
di KPU Kabupaten dan penyusunan Sertifikat Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten;
i)
penyusunan Berita Acara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten; dan
j)
penetapan calon terpilih, pengesahan
pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.
|
KEENAM
|
:
|
Kegiatan penyelesaian sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf c
meliputi:
a.
Penyampaian
perselisihan hasil Pemilihan Bupati Garut Tahun
2013 oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Kabupaten Garut (termohon)
kepada Mahkamah Konstitusi;
b.
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 oleh Mahkamah
Konstitusi;
c.
Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013 kepada
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bupati, dan Menteri
Dalam Negeri;
d.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati Garut Tahun 2013 kepada
KPU;
e.
Memelihara arsip dan dokumen Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013 serta
mengelola barang inventaris;
f.
Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan
tingkatannya;
g.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013;
h.
Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Bupati Garut Tahun 2013.
|
KETUJUH
|
:
|
Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut Tahun
2013.
|
KEDELAPAN
|
:
|
Pembiayaan dalam pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut
Tahun 2013 dibebankan pada Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
Garut Tahun 2013.
|
KESEMBILAN
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di Garut
Pada Tanggal 5 April 2013
K E T U A,
AJA ROWIKARIM, M. Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar