WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS KPPS

URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA KPPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  • KPPS dibentuk oleh PPS.
  • KPPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara dan berkedudukan di tempat pemungutan suara.
  • Tugas dan wewenang KPPS adalah:
    • menyiapkan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
    • menerima mandat saksi tim kampanye pasangan calon pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS;
    • menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS.
    • membantu tugas-tugas PPS.
  • KPPS dibentuk dengan keputusan PPS.
  • Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
    • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
    • 6 (enam) orang anggota.
    • Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
    • Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
    • Untuk melaksanakan tugas KPPS di setiap TPS, diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
  • Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
    • warga negara Republik Indonesia;
    • berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
    • berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
    • terdaftar sebagai pemilih; dan
    • tidak menjadi pengurus partai politik.
    • Masa tugas KPPS dimulai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
  • Tugas ketua KPPS adalah:
    • memimpin kegiatan KPPS;
    • mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno KPPS;
    • melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPS.
  • Tugas anggota KPPS adalah:
    • membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
    • melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS; dan
    • memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.
  • Tugas Keamanan di TPS adalah :
    • membantu pelaksanaan tugas KPPS;
    • melaksanakan tugas yang ditentukan oleh KPPS;
  • Hubungan kerja antara KPPS dengan PPS :
    • melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas KPPS sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengadakan koordinasi.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
  • Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar