URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA KPPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- KPPS dibentuk oleh PPS.
- KPPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara dan berkedudukan di tempat pemungutan suara.
- Tugas dan wewenang KPPS adalah:
- menyiapkan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- menerima mandat saksi tim kampanye pasangan calon pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS;
- menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS.
- membantu tugas-tugas PPS.
- KPPS dibentuk dengan keputusan PPS.
- Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- 6 (enam) orang anggota.
- Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
- Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
- Untuk melaksanakan tugas KPPS di setiap TPS, diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
- Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
- berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- terdaftar sebagai pemilih; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.
- Masa tugas KPPS dimulai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
- Tugas ketua KPPS adalah:
- memimpin kegiatan KPPS;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno KPPS;
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPS.
- Tugas anggota KPPS adalah:
- membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.
- Tugas Keamanan di TPS adalah :
- membantu pelaksanaan tugas KPPS;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh KPPS;
- Hubungan kerja antara KPPS dengan PPS :
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas KPPS sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengadakan koordinasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
- Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar