WILUJENG SUMPING..

DUH

Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS KERJA PPS

URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH

  • Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
  • PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
  • Tugas dan wewenang PPS adalah :
    • melakukan pendaftaran pemilih;
    • mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
    • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
    • membentuk KPPS di wilayah kerjanya
    • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
    • membantu tugas-tugas PPK.
  • Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
    • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
    • 2 (dua) orang anggota.
    • Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
    • Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
  • Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
  • Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
  • Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
    • warga negara Republik Indonesia;
    • berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
    • berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
    • terdaftar sebagai pemilih; dan
    • tidak menjadi pengurus partai politik.
  • Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
  • Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
    • mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
    • memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
    • memfasilitasi pendistribusian logistik.
  • Tugas ketua PPS adalah:
    • memimpin kegiatan PPS;
    • mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
    • melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
  • Tugas anggota PPS adalah:
    • membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
    • melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
    • memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
  • Tugas Sekretariat PPS adalah :
    • membantu pelaksanaan tugas PPS;
    • melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
    • memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
    • dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
  • Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
    • memberikan saran dan pertimbangan.
  • Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
    • mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
    • memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
    • memfasilitasi pendistribusian logistik.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
  • Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar