URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing dibentuk PPK dan PPS.
- PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
- PPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
- Tugas dan wewenang PPS adalah :
- melakukan pendaftaran pemilih;
- mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- membentuk KPPS di wilayah kerjanya
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dalam Rapat Pleno PPS yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih; dan
- membantu tugas-tugas PPK.
- Keanggotaan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen, terdiri dari :
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- 2 (dua) orang anggota.
- Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
- Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Lurah.
- Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai desa/kelurahan yang ditunjuk Kepala Desa/Lurah.
- Sekretariat PPS, terdiri dari seorang sekretaris dan dibantu oleh staf sekretariat yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
- Sekretaris dan staf sekretariat, sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah atas usul PPS.
- Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
- berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- terdaftar sebagai pemilih; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.
- Masa tugas PPS dan Sekretariat PPS dimulai selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
- Hubungan kerja antara PPK dengan PPS :
- mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPS di wilayah kerjanya;
- memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
- memfasilitasi pendistribusian logistik.
- Tugas ketua PPS adalah:
- memimpin kegiatan PPS;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno PPS;
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPK.
- Tugas anggota PPS adalah:
- membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
- Tugas Sekretariat PPS adalah :
- membantu pelaksanaan tugas PPS;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS; dan
- dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS.
- Hubungan kerja antara PPS dengan PPK :
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas PPS sesuai dengan bidang tugasnya;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
- memberikan saran dan pertimbangan.
- Hubungan kerja antara PPS dengan KPPS :
- mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS di wilayah kerjanya;
- memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pendaftaran pemilih dan pemungutan dan penghitungan suara; dan
- memfasilitasi pendistribusian logistik.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
- Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar