Kamis, 31 Januari 2013
Rabu, 30 Januari 2013
Minggu, 27 Januari 2013
Meninggalkan Sore
Yang tertinggal disana
Di tempat kereta ini menyambutku
Di awal perjalanan yang melelahkan ini
Kutinggalkan secuil mozaik jiwaku
Secuil saja
Hanya secuil yang bisa melengkapiku
Di sana, dibawah langit sore yang kian menjingga
Yang memudarkan warna biru agung
Kuberharap ada yang akan menjaganya
Hingga nanti kukembali
Lantunan doa kuucap lirih
Sangat lirih
Seirama dengan gemerisik gesekan rel
Kutatap lagi jingga yang kian kelam
Berharap penuh ini abadi
Sampai kembali dan kususun kepingan jiwaku
Hingga utuh lagi
Hilang
Ucap lirih membisu
Dengar desir lirih terakhir
Cium tinggal hampa penuh sebak
Halus kasar hilang berganti tawar
Sinar terserap kelam
Siang tergeser ke peraduan
dingin mencengkeram
Kelu bertakhta di singgasana jiwa
Jiwa-jiwa melayang
terombang ambing terpendar
Hilang makna cinta
hanya sisa rayu dan tipu
Tersesat di rimba lebat
sendiri, kelu untuk sekedar berbisik
Maknaku terus terkikis
oleh dosa dan hina
Waktu tak kunjung bersua
Kutunggu hingga aku kehilangan makna
Lagi..dan lagi
dan waktu terasa lama
Tatib BPD Desa Sancang
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA SANCANG KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANCANG
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang
: Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 97 huruf f
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa
maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Sancang tentang Peraturan Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat :
|
: ;
|
1.
|
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
|
2.
|
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
|
||
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Desa.
|
||
4.
|
Peraturan
Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7
Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
|
||
5.
|
Peraturan
Bupati Tentang Tugas Pokok,fungsi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Garut.
|
||
Memperhatikan
:
|
:
|
Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sancang
pada hari Selasa tanggal 17 desember 2012.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
:
|
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DANDER TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SANCANG KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Peraturan Tata
Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Kabupaten adalah
Pemerintah Kabupaten Garut.
2.
Bupati adalah Bupati Garut.
3. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
4. Camat adalah Camat Cibalong, yang
merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan
pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah.
5. Kepala Desa atau Penjabat Kepala
Desa adalah Kepala Desa Sancang atau Penjabat Kepala Desa Sancang, seorang
pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
tertentu.
6. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa.
10. Lembaga Kemasyarakatan adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan
etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
13. Tanah Kas Desa adalah tanah bekas
bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah
darat yang menjadi kekayaan Desa.
14. Pihak Ketiga adalah instansi,
lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa,
Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar
negeri.
BAB II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
Pasal 2
1.
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
2.
BPD berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra Pemerintah Desa.
3. BPD sebagai Badan Permusyawaratan
Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
(1) BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2) Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan
Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3) Mengayomi dan menjaga kelestarian
adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang
pelaksanaan pembangunan.
Pasal 4
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan
dan kekayaan desa;
d. Membahas, menyetujui dan menetapkan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. Memberitahukan kepada Kepala Desa
mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa;
h. Bersama Kepala Desa membentuk
panitia pemilihan Perangkat Desa;
i. Memberikan persetujuan pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Memberikan persetujuan penunjukan
seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat
lowongan jabatan Perangkat Desa;
k. Memberikan persetujuan kerjasama
antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l. Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n. Mengadakan perubahan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
o. Memberikan persetujuan pengalihan
Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada
pihak lain;
p. Memberikan persetujuan pengelolaan
kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q. Memberikan persetujuan atas perubahan
fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak
lain.
Pasal 5
BPD
berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3
(tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga
puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan
perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam
melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Pasal 6
Apabila
sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati
atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan
instansi yang berwenang.
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 7
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa mengenai permasalahan Desa;
b. Meminta keterangan kepada pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau
tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c. Menyatakan pendapat;
d. Menerima laporan keterangan
pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati;
e. Menerima laporan akhir masa jabatan
Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Anggota
BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Anggota
BPD mempunyai kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan Kepala Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Anggota BPD berhenti bersama-sama
pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam)
tahun dan dapat diangkat / diusulakn kembali untuk 1 (satu) kali masa
keanggotaan berikutnya.
Pasal 10
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa keanggotaannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Anggota BPD;
d. Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai
Anggota BPD, dan atau;
f. Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3) Apabila ada Anggota BPD yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan warga masyarakat yang
sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
BAB V
PIMPINAN
BPD
Pasal
11
(1). Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2). Pimpinan BPD sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3). Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4). Apabila dalam musyawarah tidak
tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5). Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat
dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan
dari Perangkat Desa.
Pasal 12
Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota
BPD :
1.
Memberikan peringatan secara lesan
kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau
janji Anggota BPD.
2.
Peringatan kepada Anggota BPD
sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota
yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap
tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk
memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti yang sudah
ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
3. Pimpinan BPD berhak mengundang rapat
untuk anggota BPD.
Pasal 13
(1). Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2). Dalam hal Ketua berhalangan hadir
dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya
sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.
BAB VI
PENGATURAN
TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA
Pasal 14
(1). Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
(2). Rapat BPD dapat dilakukan setiap
saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3). Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4). Dalam hal tertentu rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah
anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu
per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5). Pengambilan keputusan BPD
dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai
musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6). Dalam pengambilan keputusan mengenai
orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7). Dalam hal pengambilan keputusan
mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan
secara terbuka.
(8). Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris
BPD.
(9). Dalam hal Ketua BPD berhalangan,
rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Pasal 15
(1) Tata tertib BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.
BAB VII
TATA
CARA PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal 16
(1) Rancangan Peraturan Desa dapat
disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui
sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang
disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4) BPD menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
Pasal 17
Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa
berasal dari Kepala Desa :
a. Kepala Desa memberikan penjelasan
dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh
Kepala Desa.
b. Pemandangan umum dalam rapat
paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c. Jawaban Kepala Desa secara lisan
atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d. BPD sebelum mengambil keputusan
tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu
diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e. Pengambilan keputusan diadakan dalam
rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a. Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal
rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b. Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat
paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf
(a).
c. Sebelum diambil keputusan atas
Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut
Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan
desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya
apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.
BAB VIII
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 18
(1) Sebelum diadakan pemilihan Kepala
Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala
Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.
Membahas mengenai sumber biaya
pemilihan Kepala Desa;
c.
Menetapkan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3) Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi,
kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat
Desa.
(4) Keterwakilan unsur kewilayahan serta
kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari
unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat
(3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh
petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6) Dalam rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal
yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa.
(7) Panitia Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia
Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala
Desa yang ditetapkan oleh BPD.
BAB
IX
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN
MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 19
(1) Cara menggali dan menampung aspirasi
masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk
lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Menerima masukan dan saran aspirasi
masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3) Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan
kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB X
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal 20
(1) Hubungan kerja BPD dengan Kepala
Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka
penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga
Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.
BAB XI
TUNJANGAN
DAN PEMBIAYAAN BPD
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.
Pasal 22
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya
operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Pasal 23
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan
dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.
(2) Penggunaan tunjangan dan biaya
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati
melalui Camat.
BAB XII
KODE
ETIK BPD
Pasal 24
(1). Dalam melaksanakan wewenang, tugas
dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2). Kode Etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan
landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata
Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta
antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang,
atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.
Pasal 25
Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan,
citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada
masyarakat dan Negara.
Pasal
26
Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi,
jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi
demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi
Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan
selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Pasal
27
(1) Anggota BPD bertanggung jawab
mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil,
mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan
wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,
serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2) Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan
aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras,
Golongan, dan Gender.
BAB XIII
PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS BPD
Pasal
28
Pengurus BPD mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta
mengumumkannya dalam rapat BPD;
b. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD;
c. Memimpin rapat BPD;
d. Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala
Desa;
f. Setiap Anggota BPD kecuali unsur
pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g. Setiap bidang dipimpin oleh ketua
bidang;
h. Bidang-bidang BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.
Bidang Pemerintahan
2.
Bidang Pembangunan
3.
Bidang Kesra
i. Anggota BPD pengganti antar waktu
menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.
Pasal
29
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1. Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta
mengumumkannya dalam rapat BPD;
2. Menetapkan kebijakan mengenai urusan
rumah tangga BPD.
3. Memimpin rapat BPD dengan menjaga
agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin
berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan
tidak terganggu.
4. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam
rapat yang dipimpinnya.
5. Melaksanakan Keputusan Rapat.
6. Menyampaikan keputusan rapat kepada
pihak-pihak yang terkait langsung.
7. Menyampaikan hasil musyawarah yang
dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8. Mengadakan koordinasi dan konsultasi
dengan pihak atau lembaga terkait.
Pasal
30
Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
- Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
- Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
- Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.
BAB XIV
RAPAT
BPD
Pasal
31
Jenis rapat BPD antara lain :
a. Rapat Paripurna adalah rapat Anggota
BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat
mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b. Rapat pimpinan adalah rapat unsur
pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c. Rapat Kerja adalah rapat antara BPD
dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. Rapat Istimewa adalah rapat Anggota
BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang
bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.
Pasal
32
Penentuan waktu rapat :
a. Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun;
b. Waktu rapat dapat dilaksanakan pada
siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c. Apabila terdapat kepentingan yang
bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan
kebutuhan;
d. Untuk mengintensifkan kinerja BPD
diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.
Pasal
33
Tata cara rapat BPD :
a. Sebelum rapat dimulai setiap Anggota
BPD harus menandatangani daftar hadir;
b. Untuk para undangan disediakan
daftar hadir tersendiri;
c. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
apabila quorum telah tercapai berdasrkan kehadiran secara fisik kecuali
ditentukan lain;
d. Anggota BPD yang menandatangani
daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada
pimpinan rapat.
BAB XV
LARANGAN
ANGGOTA BPD
Pasal
34
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek desa;
b. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme
dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang;
e. Melanggar sumpah atau janji jabatan,
dan;
f. Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau
bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta
melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan
lain sebagainya.
BAB XVI
PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal 35
(1) Tindakan penyidikan terhadap Anggota
BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal lain yang dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
36
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan
Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program
BPD yang bersifat positif.
(3) Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut.
(4) Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sancang
Pada
Tanggal : 15 Januari 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SANCANG
Ketua,
TITANG NURDIN, S.Pd
Langganan:
Postingan (Atom)