WILUJENG SUMPING..

DUH

Senin, 29 Oktober 2012

Peta Materi PAI kelas 6

Kelas 6

Peta Materi - Kelas 6 - Bahasa Indonesia

Kelas 6

Peta Materi - Kelas 6 - PKn

Kelas 6

Peta Materi - Kelas 6 - Matematika

Kelas 6

Minggu, 21 Oktober 2012

Apakah Pendidikan Karakter itu.?

Saat ini di dunia pendidikan lagi dikumandangkan mengenai pendidikan karakter, dan adanya slogan-slogan "Sukseskan Pendidikan Karakter". Sebenarnya apa sih pendidikan karakter itu dan bagaimana implementasinya di sekolah-sekolah? Mari kita lihat dulu, apa arti dari kata "karakter", Karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) merupakan sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dengan demikian karakter adalah nilai-nilai yang unik-baik yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olahraga seseorang atau sekelompok orang.

Pengertian Pendidikan Karakter

Jadi pengertian pendidikan karakter adalah suatu usaha pengembangan dan mendidik karakter seseorang, yaitu kejiwaan, akhlak dan budi pekerti sehingga menjadi lebih baik. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai “the deliberate use of all dimensions of school life to foster optimal character development”. Pengertian Pendidikan Karakter Menurut T. Ramli (2003), pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik.
Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau yang biasa disebut para ahli psikologi sebagai usia emas (golden age), karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak.
Sebenarnya dari dulu kita sudah ada pendidikan karakter yang berdasarkan pancasila sebagai dasar negara kita, yaitu pelaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang kemudian berubah menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dimulai dengan digelarnya upacara bendera merah putih di halaman Kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Senayan, Jakarta, Minggu Pagi (02/05), dijadikan momentum untuk melaksanakan revitalisasi pendidikan karakter. Ini tercermin dari tema Hardiknas, yaitu; “Pendidikan Karakter untuk Membangun Keberadaban Bangsa”.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA, tema tersebut sangat relevan dengan kondisi kekinian yang terjadi di tengah-tegah masyarakat Indonesia.
“Seringkali kita jumpai fenomena sirkus, yaitu tercerabutnya karakter asli dari masyarakat, sehingga fenomena anomali yang sifatnya ironis paradoksal menjadi fenomena keseharian,” kata Mohammad Nuh.
“Betapa tidak? Penegak hukum yang mestinya harus menegakkan hukum, ternyata harus dihukum; para pendidik yang seharusnya mendidik, malah harus dididik; para pejabat yang seharusnya melayani masyarakat, malah minta dilayani; ini sebagain dari fenomena sirkus, dan ini semua bersumber dari karakter,” lanjut Mohammad Nuh.
Karena itu, tegas Mohammad Nuh, kita yakin dan menyadari tentang mendesaknya pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya membangun karakter bangsa; karakter yang dijiwai nilai-nilai luhur bangsa, dan nilai-nilai kemulyaan universal.
Beberapa negara yang telah menerapkan pendidikan karakter sejak pendidikan dasar di antaranya adalah; Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan Korea. Hasil penelitian di negara-negara ini menyatakan bahwa implementasi pendidikan karakter yang tersusun secara sistematis berdampak positif pada pencapaian akademis.
Kita berharap dengan diadakannya pendidikan karakter, semoga manusia-manusia Indonesia menjadi manusia yang berkarakter baik, berakhlak mulia. tidak ada lagi korupsi dan tindakan-tindakan kekerasan yang melawan hukum dan norma-norma yang ada di negara kita.

Masalah Kedisiplinan Belajar

Bagi siswa, kegiatan yang paling pokok adalah belajar. Belajar adalah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendidikan. Prestasi yang dicapai oleh seorang murid adalah hasil dari belajar. Oleh karena itu ketekunan atau kedisiplinan belajar bagi siswa perlu ditanamkan.
1. Pengertian Disiplin
Menurut Soeganda Poerbakawatja disiplin belajar adalah “Suatu tingkat tata tertib tertentu untuk mencapai kondisi yang baik guna memenuhi fungsi pendidikan”. (Soegarda Poerbakawatja, 2000: 151).

Otong Sutrisno berpendapat “Disiplin dalam ketaatan terhadap peraturan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dam bernegara yang dilaksanakan secara sadar, ikhlas, lahir dan batin sehingga tumbuh rasa malu untuk melanggar peraturan dan terkena sangsi serta rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. (Otong Sutrisno, 1987: 97).

Jadi kedisiplinan atau ketekunan sangat menekankan pada ketaatan melaksanakan aturan-aturan yang ada. Dengan ketekunan seorang siswa akan dapat meraih apa yang diharapkan, utamanya adalah dalam belajar, yakni akan memperoleh prestasi yang baik.

2. Ciri-ciri anak yang tekun dalam belajar
Anak yang tekun dalam belajar, maka ia akan mampu menerima, menanggapi serta memahami hal-hal yang disampaikan oleh gurunya. Dalam hal ini penulis akan menyebutkan hal-hal yang perlu diusahakan oleh siswa dalam belajarnya.
a. Memperhatikan dan mendengarkan keterangan guru
b. Rajin mencatat hal-hal yang penting
c. Rajin mengikuti pelajaran
d. Mau mengadakan latihan soal
e. Membuat tanda khusus atau menggarisbawahi pada hal-hal yang penting
f. Membuat ringkasan atau rangkuman
g. Menghafal rumus-rumus
h. Memilih buku-buku yang lengkap
i. Mau bertanya pada bab yang belum jelas
j. Membaca atau mengulang kembali bahan pelajaran
k. Mengerjakan tugas-tugas dari guru
l. Menaati peraturan yang ada di sekolah
Anak yang tekun dalam belajar, ia akan menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Ia juga tidak merelakan waktunya hilang dan berlalu dengan sia-sia. Menurut Edward de Bono dalam bukunya pelajaran berpikir De Bono Belian menyatakan: banyak alasan di belakang penggunaan disiplin waktu ini. Pertama, disiplin waktu membuat berpikir lebih hati-hati dan lebih terpusat. Pemikir menghidupkan pikirannya dan menerapkannya, pemikir langsung berpusat pada pekerjaannya (Edward de Bono, 1990: 180).

Abu Ahmadi menjelaskan bahwa “kebiasaan belajar yang baik, disiplin diri, harus sepagi mungkin kita tanamkan, karena kedua hal ini secara mutlak harus dimiliki oleh anak-anak kita (Abu Ahmadi : 2005: 136)”
Jadi belajar untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan yang diharapkan mutlak memerlukan ketekunan. Semakin sering membaca, maka apa yang diingat semakin bertambah. Latihan-latihan yang dilakukan akan membatu memperoleh pengalaman yang baru sehingga akan bertambah pengalaman.

Teori Perkembangan Kognitif Piaget

Perkembangan kognitif sebagian besar ditentukan oleh manipulasi dan interaksi aktif anak dengan lingkungan. Pengetahuan datang dari tindakan. Piaget yakin bahwa pengalaman-pengalaman fisik dan manipulasi lingkungan penting bagi terjadinya perubahan. Sementara itu bahwa interaksi social dengan teman sebaya, khususnya berargumentasi dan berdiskusi membantu memperjelas pemikiran yang pada akhirnya memuat pemikiran itu menjadi lebih logis.

Teori perkembangan Piaget mewakili konstruktivisme yang memandang perkembangan kognitif sebagai suatu proses di mana anak secara aktif membangun sistem makna dan pemahaman realitas melalui pengalaman-pengalaman dan interaksi-interaksi mereka.
Menurut Piaget, setiap individu pada saat tumbuh mulai dari bayi yang baru dilahirkan sampai menginjak usia dewasa mengalami empat tingkat perkembangan kognitif.

Piaget menemukan bahwa penggunaan operasi formal bergantung pada keakraban dengan daerah subjek tertentu. Apabila siswa akrab dengan suatu objek tertentu, lebih besar kemungkinannya menggunakan operasi formal. Menurut Piaget perkembangan kognitif sebagian besar bergantung kepada seberapa jauh anak aktif memanipulasi dan aktif berinteraksi dengan lingkungannya. Berikut ini adalah implikasi penting dalam model pembelajaran dari teori Piaget:
(a) Memusatkan perhatian pada berpikir atau proses mental anak, tidak sekedar pada hasilnya. Disamping kebenaran jawaban siswa, guru harus memahami proses yang digunakan anak sehingga sampai pada jawaban tersebut. Pengamatan belajar yang sesuai dikembangkan dengan memperhatikan tahap kognitif siswa yang mutakhir, dan jika guru penuh perhatian terhadap metode yang digunakan siswa untuk sampai pada kesimpulan tertentu, barulah dapat dikatakan guru berada dalam posisi memberikan pengalaman sesuai dengan yang dimaksud.

(b) Memperhatikan peranan pelik dari inisiatif anak sendiri, keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran. Di dalam kelas Piaget, penyajikan pengetahuan jadi (ready-made) tidak mendapat penekanan, melainkan anak didorong menemukan sendiri pengetahuan itu (discovery maupun inquiry) melalui interaksi spontan dengan lingkungannya. Sebab itu guru dituntut mempersiapkan berbagai kegiatan yang memungkinkan anak melakukan kegiatan secara langsung dengan dunia fisik. Menerapkan teori Piaget berarti dalam pembelajaran fisika banyak menggunakan penyelidikan.

(c) Memaklumi akan adanya perbedaan individual dalam hal kemajuan perkembangan. Teori Piaget mengasumsikan bahwa seluruh siswa tumbuh melewati urutan perkembangan yang sama, namun pertumbuhan itu berlangsung pada kecepatan yang berbeda. Sebab itu guru mampu melakukan upaya untuk mengatur kegiatan kelas dalam bentuk kelompok kecil daripada bentuk kelas yang utuh.

Implikasinya dalam proses pembelajaran adalah saat guru memperkenalkan informasi yang melibatkan siswa menggunakan konsep-konsep, memberikan waktu yang cukup untuk menemukan ide-ide dengan menggunakan pola-pola berpikir formal (Trianto, 2008).

4 Masalah dalam Belajar


Berbagai upaya sudah dilakukan agar anak semangat belajar. Tapi, hasilnya justru sebaliknya. Seringkali penyebabnya muncul dari orangtua. Memahami anak sebagai individu yang sedang menjalani tahapan-tahapan dalam masa pertumbuhannya, diperlukan kesabaran ekstra. Demikian pula ketika mendapati anak yang telah memasuki usia sekolah begitu malas belajar. Mengandalkan guru untuk menyelesaikan masalah? Tentu tak bisa begitu. Apalagi bila kita menyadari bahwa anak sesungguhnya memulai pendidikannya dari rumah. Sehingga, peran orangtua untuk membantu secara langsung kesulitan yang dialami anak merupakan hal yang sangat penting. Mencari penyebabnya adalah langkah awal untuk menerapkan solusi yang tepat. Robert D. Carpenter MD adalah seorang peneliti yang pernah mengadakan pengamatan terhadap perkembangan belajar murid sekolah dasar di California, Amerika Serikat. Dalam pengamatannya ditemukan adanya penyebab mengapa anak-anak kerap mengalami masalah dalam belajar yang cenderung membuat mereka jadi malas. Berikut ini empat penyebab yang kerap terjadi dan menyebabkan anak malas belajar. 1. Komunikasi tidak efektif Ingat, target kita berkomunikasi adalah memastikan bahwa ‘pesan’ yang ingin kita sampaikan kepada penerima pesan (anak) diterima dengan benar. Tentu orangtua ingin agar anak mengerti, menyukai dan melakukan apa-apa yang dipikirkan orangtua. Komunikasi yang efektif juga bisa mengungkapkan kehangatan dan kasih sayang orangtua, misalnya, “Ayah bangga sekali, kamu sudah berusaha keras belajar di semester ini.” Coba ingat-ingat bagaimana pola komunikasi yang kita bangun selama ini. Sudahkah anak-anak menangkap pesan yang kita sampaikan sesuai dengan yang kita maksud? Seringkali orangtua lupa menyampaikan ‘isi’ dari pesannya, tapi lebih banyak merembet pada hal-hal yang sebenarnya di luar maksud utamanya. Misal, nilai ulangan harian anak di bawah rata-rata teman sekelasnya. Tanpa bertanya terlebih dulu kepada anak kenapa nilainya jelek, Ibu langsung komentar, “Itulah akibatnya kalau kamu nggak nurut Ibu. Main melulu sih. Ibu tuh dulu waktu sekolah nggak pernah dapat nilai 6. Kamu kok nilainya jelek begini. Gimana sih?” Apa inti pesan yang disampaikan Ibu? Anak salah karena nilainya jelek dan semakin salah karena Ibu selalu membandingkan anak dengan keadaan Ibunya sewaktu sekolah. Akibatnya, anak akan berpendapat, “Ah, nggak ada gunanya bilang ke Ibu kalau nilai jelek. Nanti pasti dimarahin.” Padahal, mengetahui nilai anak yang di bawah rata-rata buat orangtua sangat penting untuk mengevaluasi penyebabnya. “Wah, nilai anak saya untuk mata pelajaran matematika kenapa selalu jelek ya? Apa yang perlu dibantu?” Sederet pertanyaan itu bisa terjawab bila kita berkomunikasi secara efektif, bukan menyalah-nyalahkan anak. Bila penyebab bisa segera diketahui, maka orangtua bisa mencari solusinya dan melakukan perbaikan. Komunikasi yang tidak efektif yang berjalan selama bertahun-tahun, pastinya akan berdampak negatif pada pembentukan karakter anak. Padahal, salah satu fungsi komunikasi adalah untuk mengenal diri sendiri dan orang lain. Bisa dipastikan pola seperti itu akan membuat anak bingung dalam mengenali dirinya sendiri dan orangtuanya. ‘Apa sih sebenarnya maunya Ayah/Ibu?’ Kebingungan ini mengakibatkan dalam diri anak tidak tumbuh motivasi kuat untuk berprestasi, toh mereka tak tahu apa gunanya mereka belajar. 2. Tak terbantahkan ‘Pokoknya kamu harus ranking satu. Dulu, ayah sekolah jalan kaki, tapi selalu ranking satu. Kenapa kamu nggak bisa?’ Menekankan dengan kalimat, ‘pokoknya’, ‘seharusnya’, dan kata sejenis lainnya menunjukkan tidak adanya celah untuk pilihan lain. Orangtua yang tak terbantahkan membuat anak sulit mengemukakan pendapatnya. Bahkan, sulit mengetahui potensi dirinya sendiri, apalagi mengoptimalkan potensinya. Kecenderungan tak terbantahkan ini kalau berlanjut terus bisa menjurus pada upaya memaksakan kehendak orangtua pada anak. Misalnya, “Nanti kamu harus jadi dokter.” Kalaupun akhirnya anak mengikuti kehendak orangtuanya kuliah di fakultas kedokteran, ia akan menjalaninya dengan setengah hati. Bisa jadi, hanya setahun dijalani, selanjutnya keluar karena bertentangan dengan keinginannya. Tentu kita tak ingin ini terjadi bukan? 3. Target tidak pas Target yang tidak pas, bisa terlalu rendah atau terlalu tinggi dari kemampuannya. Jangan sampai memaksakan begitu banyak kegiatan pada seorang anak sehingga mereka jadi jenuh dan terlalu lelah. Akibat overaktivitas, banyak anak yang kemudian mulai meninggalkan belajar sebagai kegiatan yang seharusnya paling utama. Di sinilah peranan orangtua sangat penting, jangan sampai terlalu memaksa anak dengan harapan agar mereka dapat menuai prestasi sebanyak-banyaknya. Mereka didaftarkan pada berbagai macam kursus atau les privat tanpa mengetahui bahwa batas IQ seorang anak tidak memungkinkannya menerima berbagai macam kegiatan yang disodorkan oleh orangtua. Namun, sebaliknya bagi anak yang memiliki IQ tinggi, juga perlu penanganan khusus, karena mereka tidak cukup dengan target regular untuk anak lainnya. Mereka membutuhkan tantangan lebih supaya potensinya teroptimalkan. Untuk mengetahui potensi ini, orangtua perlu bantuan psikolog. 4. Aturan dan hukuman yang tidak mendidik Terlalu ketat dalam rutinitas harian bisa menyebabkan akhirnya anak malas belajar. Namun, sebaliknya tanpa membuat rutinitas harian anak tidak terbiasa memiliki jadwal belajar yang harus dipatuhinya. Jalan tengahnya, rutinitas tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh orangtua, namun dibangun bersama-sama. Membuat aturan juga harus diikuti dengan konsekuensi. Jadi, anak dapat mengerti apa hubungannya antara kepatuhan menjalani aturan dengan konsekuensinya, bukan sekadar hukuman yang tidak mendidik, seperti hukuman cubitan bila dapat nilai jelek Bagi anak usia SD ke atas, orangtua perlu mendiskusikannya dengan anak. Aturan tersebut ditandatangani dan dipasang di dekat meja belajar. Misal, 1) Belajar sehabis shalat Maghrib sampai Isya; 2) Boleh nonton Avatar pada minggu pagi; 3) Main PS paling lama 2 jam di hari libur; 4) dan seterusnya. Jangan bosan juga untuk meng-up date kesepakatan dan mengingatkan kalau ada yang melanggar. Ingatkan juga akan konsekwensinya, misalnya “Belajar yuk! Kemarin kita sepakat kan kalau nggak belajar, gimana hayo?” Biarkan anak menjawab konsekwensinya. Jika aturan itu sudah dibuat bersama, pasti anak ingat akan konsekwensinya. Harapannya, kesadaran untuk belajar akan tumbuh dari dalam diri anak, bukan dipaksakan orangtua. Tidak ada lagi hukuman yang tidak mendidik, karena hukuman akan membuat anak berpikir “Ugh, belajar sangat tidak menyenangkan!” Mewaspadai empat hal tersebut penting untuk mencegah kemalasan anak semakin parah. Yuk, bantu anak-anak kita agar rajin dan senang belajar. sumber: http://ahzami.wordpress.com/2008/06/13/empat-penyebab-anak-malas-belajar/

Sabtu, 20 Oktober 2012

Materi Pokok > Kelas 5 > Matematika

 Keliling dan Luas Lingkaran
Image Lingkaran adalah suatu garis lengkung yang kedua ujungnya dan semua titik yang terletak pada garis lengkung tersebut mempunyai jarak yang sama jauh terhadap suatu titik tertentu.
 Sudut
Image Di sekitar kita banyak di jumpai benda-benda yang memiliki bagian yang berupa lingkaran. Dapatkah kalian menyebutkan di antaranya ? Ya antara lain uang logam, roda, kaleng susu, dan meja.
 Luas Trapesium dan Layang-layang
Image Bangun datar trapesium dan layang-layang banyak kita jumpai di sekitar kita. Sebagai contoh atap rumah berbentuk trapesium. Mainan layang-layang yang sering kita mainkan merupakan contoh bentuk bangun layang-layang. Luas atap
 Volume Kubus dan Balok
Image Bangun ruang kubus dan balok banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kotak minuman, kotak kado, kontainer, lemari, tempat pensil, bak mandi, dan dadu merupakan contoh benda-benda berbentuk kubus dan balok
 Jaring-jaring Kubus dan Balok
Image Perhatikan gambar ruang keluarga tersebut memiliki beberapa sisi ruang diantaranya sisi kiri dan sisi kanan sebagai dinding,kemudian sisi bawah sebagai sisi alas dan sisi atas dapat dikatakan sebagai sisi tutup.Sisi
 Satuan Jarak dan Kecepatan
Image Surya : Dit, jarak rumahmu ke sekolah berapa kilometer kira – kira? Adit : Jarak rumahku ke sekolah 2 km. Adit : Kalau jarak rumahmu berapa ? Surya : Jarak
 Pengukuran Sudut
Image Materi Pembelajaran kali ini kalian akan mempelajari tentang Pengukuran sudut. Bagaimana pendapatmu tentang gambar yang tampak? Gambar lemari tersebut jika di gabungkan akan membentuk sebuah sudut siku – siku.

Peta Materi - Kelas 5 - Pendidikan Agama Islam

Kelas 5

Peta Materi - Kelas 5 - Pendidikan Jasmani


Kelas 5

Peta Materi - Kelas 5 - Matematika

Kelas 5

Tata Urut Produk Hukum di Indonesia

From: DiktiGroup@yahoogroups.com [mailto:DiktiGroup@yahoogroups.com] On Behalf Of Nurfitri Thio
Sent: 04 Februari 2012 23:43
To: diktigroup@yahoogroups.com
Subject: [DG] Kedudukan Surat Edaran Pejabat Ditinjau dari Sudut Pandang Tata Hukum Indonesia
Dear All,
Bermula dari ada yang mempermasalahkan/meragukan kekuatan hukum Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 yang menjadikan publikasi karya ilmiah sebagai syarat lulus, saya menjadi tertarik dan mencoba pelajari dari berbagai sumber bagaimana sebenarnya posisi surat edaran pejabat dalam tata hukum RI, apakah merupakan peraturan yang berkekuatan hukum atau hanya merupakan sebuah kebijakan atau himbauan untuk binaannya?
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya
Hierarki peraturan perundang-undangan baru mulai dikenal sejak dibentuknya Undang-undang No.1 Tahun 1950 yaitu Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 1
Jenis peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah:
  1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Peraturan Menteri
Selanjutnya hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (situs 1, situs 2) pada halaman 12:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Pelaksana lainnya misalnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lain
Selanjutnya tata urut peraturan perundang-undangan diubah lagi dengan TAP MPR No.III/MPR/2000 (situs 1, situs 2) menjadi:
  1. Undang Undang Dasar 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang
  4. Perpu
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Perda
Kemudian diperbaharui lagi dengan UU no. 10 tahun 2004 (sudah dibatalkan oleh UU no. 12 tahun 2011) (situs 1, situs 2):
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 menyebutkan:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU no. 12 tahun 2011 merupakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan YANG BERLAKU SAAT INI (situs 1, situs 2):
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
  1. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
  2. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kedudukan Surat Edaran dalam tata hukum Negara kesatuan Republik Indonesia

A. Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan di Comer Palace Hotel, Temate, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 April s.d. 1 Mei 2009.

Pembicara ke III: Sri Hariningsih, S.H., M.H.
Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (situs 1, situs 2).
Butir 15
Produk hukum dalam bentuk " Surat Edaran" baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pembentukan peratuaran perundang-undangan TIDAK dikategorikan sebagai PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, karena Surat Edarn kedudukan nya bukan sebagai peraturan perundangan-undangan, dengan demikian keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU no. 10 tahun 2004.

B. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Permen no. 22 tahun 2008 yang diterbitkan oleh KeMenpan, Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat PEMBERITAHUAN TENTANG HAL TERTENTU YANG DIANGGAP PENTING DAN MENDESAK.

Selanjutnya dalam Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan (situs asli):
  • Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
  • Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
  • Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.
Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, norma hukum mencakup:
a. Norma tingkah laku terbagi 4:
  • Larangan
  • Perintah (harus atau wajib)
  • Ijin (dapat atau boleh melakukan sesuati)
  • Pembebasan dari suatu perintah (pengecualian)
b. Norma kewenangan terdiri 3:
  • Berwenang
  • Tidak Berwenang- Dapat tetapi tidak perlu dilakukan
c. Norma penetapan terdiri 2:
  • Kapan mulai berlaku suatu peraturan perundang-undangan
  • Penentuan tempat kedudukan suatu lembaga dsb.

C. Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh: Drs. Zafrullah Salim, M.H.
Butir 7 dan 8 (situs 1, situs 2)
Surat Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di bawah binaannya. Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Pejabat penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:
  1. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
  2. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
  3. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Setelah membaca uraian di atas sudah dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
  • Himbauan Dirjen Dikti terkait publikasi karya ilmiah sebagai syarat lulus tidak bisa dibawa ke wilayah hukum, sehingga tidak dituruti pun tetap bisa meluluskan mahasiswa/bisa terbit ijazah karena kewajiban publikasi sebagai persyaratan lulus tidak pernah disebut dalam peraturan perundangan, tidak seperti akreditasi jelas ada disebut di UU Sisdiknas dan PP 19/2005 bahwa bagi Prodi tidak bisa terbit ijazah bila sampai pertengahan 2012 tidak terakreditasi.
  • Walaupun Surat Edaran tidak berkekuatan hukum, tetap bisa secara tidak langsung memberi sanksi ke dalam umpamanya PT yang tidak memiliki portal jurnal atau transkrip mahasiswa tidak mencantumkan publikasi bisa melemahkan peringkat komponen lulusan dalam proses akreditasi, atau dijadikan sebagai alasan penolakan suatu produk Dikti dsb.
  • Kemungkinan besar tidak akan termonitor pelaksanaannya namun sewaktu ada sesuatu penawaran dari Dikti maka laporan publikasi mahasiswa bisa aja dijadikan sebagai persyaratan. Beban kerja dosen yang merupakan kewajiban dosen tetap menurut PP dosen saja sulit terpantau, walaupun ada usaha dari PT/Kopertis mengumpulkan laporan beban kerja dosen, bukankah yang tidak menyerahkan juga tidak ada sanksi karena peraturan perundangan juga tidak ada singgung sanksi selain dijadikan sebagai persyaratan serdos, tunjangan profesi, perpanjangan BUP dll.