WILUJENG SUMPING..

DUH

Senin, 23 September 2019

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA


A.  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional

Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.

Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
a)    sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b)    Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
c)    untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d)    untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
e)    untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f)      untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.

Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a)     Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
b)    Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c)     Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d)   Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
e)    Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
f)    Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun azas-azas dalam pembentukan  peraturan  perundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut  :
a.   Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
b.   Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh   lembaga   negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
c.  Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
d.    Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e.    Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f.  Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta  bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.   Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga  harus mencerminkan asas :
a.  Pengayoman  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b.  Kemanusiaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan    hak   asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga   negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.  Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak    bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
d.  Kekeluargaan  adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e.    Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di   daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945.
f.   Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan   peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,  agama, suku dan golongan, kondisi khusus  daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.  Keadilan  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga  negara.
h.  Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,  agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.    Ketertiban dan kepastian hukum  adalah bahwa setiap materi muatan   peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j.   Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara


B.  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dalam kajia hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. Hal ini sesuai Teori Stufenbau (Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli ilmu hukum yang bernama Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak) .Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.

Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia? Berdasarkan    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu
1)  UUD 1945;
2)  Ketetapan MPR;
3)  Undang-Undang;
4)  Peraturan Pemerintah (PP);
5)  Keputusan Presiden;
6)  Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan: Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)  UUD 1945;
2)  Tap MPR;
3)  Undang-Undang
4)  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
5)  Peraturan Pemerintah (PP)
6)  Keppres;
7)  Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)  Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
3)  Peraturan Pemerintah;
4)  Peraturan Presiden;
5)  Peraturan Daerah.
Catatan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)  Ketetapan MPR;
3)  Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
4)  Peraturan Pemerintah (PP)
5)  Peraturan Presiden;
6)  Peraturan Daerah Provinsi;
7)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVmwxuXwT_Ws1n-ZA2JhIEd1LQxZeTc-eAbLePwW2N2duq8YBGMB1TAhgm8exZGLql1myGn1DYc5Khyphenhyphen-DrJH7NIZ6HzOq6iVbHHVuQCJ2_WZ2ivQZ7RKizeRH6W225ABdx85NsUDOh5kk/s320/Tata+Urutan+Peundang-Udangan+12-2011.jpg


Lalu, aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang mengatur persoalan yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang yang ada sebelumnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi : “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 dan peraturan yang ada sebelumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1.  UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a)    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)    UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c)  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa

2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945.
Adapun yang  dimaksud  Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum menurut penjelasan UU No 12 tahun 2011 adalah adalah  Ketetapan  Majelis Permusyawaratan  Rakyat Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat      yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

3.  Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
a)    UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b)    UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c)    UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
d)    UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e)    UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f)      UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Adapun materi  muatan  yang  harus  diatur  dengan  Undang-Undang berisi:
a.  pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat.

4.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif DPR dapat menerima atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni:
a.  pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  perintah  suatu  Undang-Undang  untuk  diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.  pemenuhan  kebutuhan  hukum  dalam masyarakat.


5.  Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan  Pemerintah (PP) berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
a)   PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
b)   PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
c)   PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d)   PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut  ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,


6.  Peraturan Presiden
Peraturan  Presiden  merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Presiden  dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang dikenal dengan Peraturan Presiden .

Materi  muatan  Peraturan  Presiden  berisi  materi  yang diperintahkan  oleh  Undang-Undang,  materi  untuk melaksanakan  Peraturan  Pemerintah,  atau  materi  untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.


7.  Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang­undangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota  berisi  materi  muatan  dalam rangka  penyelenggaraan  otonomi  daerah  dan  tugas pembantuan  serta  menampung  kondisi  khusus  daerah dan/atau  penjabaran  lebih  lanjut  Peraturan  Perundang-undangan yang lebih tinggi.

C. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
1. Proses pembentukan Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20 Ayat 2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama" .

Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, maka tahap-tahapnya meliputi:

a. Tahap penyusunan Rancangan  Undang-Undang  meliputi:
1)    Rancangan  Undang-Undang  dapat  berasal  dari  DPR atau  Presiden. 
2) Rancangan  Undang-Undang  yang  berasal  dari  DPR sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  berasal dari DPD.
3)    Rancangan  Undang-Undang  yang  berasal  dari  DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. Terdapat 3 jenis RUU yang tidak harus disertai Naskah Akademik namun haruss disertai  dengan  keterangan  yang memuat  pokok  pikiran  dan  materi  muatan  yang diatur yakni: a) RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b)  penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau c)  pencabutan  Undang-Undang  atau  pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4) Rancangan  Undang-Undang,  baik  yang  berasal  dari DPR  maupun  Presiden  serta  Rancangan  Undang-Undang  yang  diajukan  DPD  kepada  DPR  disusun berdasarkan Prolegnas (Program  Legislasi  Nasional). Adapun Rancangan  Undang-Undang  yang  diajukan  oleh  DPD berkaitan dengan: a)  otonomi daerah;  b)  hubungan pusat dan daerah;  c)  pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d)  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya ekonomi lainnya; dan  e)  perimbangan keuangan pusat dan daerah.
5) Rancangan  Undang-Undang  dari  DPR  diajukan  oleh anggota  DPR,  komisi,  gabungan  komisi,  atau  alat kelengkapan  DPR  yang  khusus  menangani  bidang legislasi atau DPD.  Kemudian dilakukan pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Undang-Undang  yang  berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. 
6) Rancangan  Undang-Undang  yang  diajukan  oleh Presiden  disiapkan  oleh  menteri  atau  pimpinan lembaga  pemerintah  nonkementerian  sesuai  dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.  Dalam  penyusunan  Rancangan  Undang-Undang, menteri  atau  pimpinan  lembaga  pemerintah nonkementerian  terkait  membentuk  panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Kemudian dilakukan   Pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Undang-Undang  yang  berasal dari  Presiden  dikoordinasikan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang hukum.
7) Rancangan  Undang-Undang  dari  DPD  disampaikan secara  tertulis  oleh  pimpinan  DPD  kepada  pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.  Usul  Rancangan  Undang-Undang  dari  DPD  disampaikan  oleh  pimpinan DPR  kepada  alat  kelengkapan  DPR  yang  khusus menangani  bidang  legislasi  untuk  dilakukan pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.    Untuk selanjutnya Alat kelengkapan DPR dalam  melakukan  pengharmonisasian,  pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat  mengundang  pimpinan  alat  kelengkapan  DPD yang  mempunyai  tugas  di  bidang  perancangan Undang-Undang  untuk  membahas  usul  Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD.
8)    Rancangan  Undang-Undang  dari  DPR  disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.  Presiden  menugasi  menteri  yang  mewakili  untuk membahas  Rancangan  Undang-Undang  bersama  DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.  Kemudian Menteri yang mendapat tugas dari Presiden mengoordinasikan  persiapan  pembahasan  dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 
9)      Rancangan  Undang-Undang  dari  Presiden  diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.  Surat  Presiden  tersebut memuat  penunjukan  menteri  yang  ditugasi  mewakili Presiden  dalam  melakukan  pembahasan  Rancangan Undang-Undang bersama DPR.  DPR  mulai  membahas  Rancangan  Undang-Undang yang diajukan presiden dalam  jangka waktu  paling  lama  60  (enam  puluh)  hari  terhitung sejak surat Presiden diterima.  Untuk  keperluan  pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  di  DPR,  menteri  atau  pimpinan  lembagapemrakarsa  memperbanyak  naskah  RancanganUndang-Undang  tersebut  dalam  jumlah  yang diperlukan. 
10)    Apabila  dalam  satu  masa  sidang  DPR  dan  Presiden menyampaikan  Rancangan  Undang-Undang  mengenai materi  yang  sama,  yang  dibahas  adalah  Rancangan Undang-Undang  yang  disampaikan  oleh  DPR  dan Rancangan  Undang-Undang  yang  disampaikan  Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.


b. Tahap penyusunan Pembahasan Rancangan Undang-Undang meliputi:
1) Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  dilakukan oleh  DPR  bersama  Presiden  atau  menteri  yang ditugasi.
2)    Khusus Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang yang  berkaitan dengan: a)  otonomi daerah; b)  hubungan pusat dan daerah; c)   pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; d)  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya ekonomi lainnya; dan e) perimbangan keuangan pusat dan daerah,  pada pembicaraan tingkat I dilakukan dengan mengikutsertakan DPD yang diwakili oleh  alat  kelengkapan  yang membidangi  materi  muatan  Rancangan  Undang-Undang yang dibahas.
3)  DPD  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas Rancangan  Undang-Undang  tentang  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan  Rancangan Undang-Undang  yang  berkaitan  dengan  pajak, pendidikan, dan agama.
4)     Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan  tingkat  I  dalam  rapat  komisi,  rapat gabungan  komisi,  rapat  Badan  Legislasi,  rapat  Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. 
5)    Pembicaraan  tingkat  I  dilakukan  dengan  kegiatansebagai berikut: a)  pengantar musyawarah; b)  pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan c)  penyampaian pendapat mini
6)   Dalam pengantar musyawarah a)  DPR  memberikan  penjelasan  dan  Presiden menyampaikan  pandangan  jika  Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; b) DPR  memberikan  penjelasan  serta  Presiden  dan DPD  menyampaikan  pandangan  jika  Rancangan Undang-Undang  yang  berkaitan  dengan kewenangan  DPD berasal dari DPD; c)  Presiden  memberikan  penjelasan  dan  fraksi memberikan  pandangan  jika  Rancangan  Undang-Undang berasal dari Presiden; atau d) Presiden  memberikan  penjelasan  serta  fraksi  dan DPD  menyampaikan  pandangan  jika  Rancangan Undang-Undang  yang  berkaitan  dengan  kewenangan  DPD berasal dari Presiden.
7)     Daftar  inventarisasi  masalah diajukan oleh: a)  Presiden  jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau b)   DPR jika  Rancangan Undang-Undang  berasal  dari Presiden  dengan  mempertimbangkan  usul  dari DPD  sepanjang  terkait  dengan  kewenangan  DPD
8)       Penyampaian  pendapat  mini  disampaikan  pada  akhir pembicaraan tingkat I oleh: a)  fraksi; b)  DPD,  jika  Rancangan  Undang-Undang  berkaitan dengan  kewenangan  DPD; dan c.  Presiden.
9)   Pembicaraan  tingkat  II  merupakan  pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan: a)  penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini  fraksi,  pendapat  mini  DPD,  dan  hasil pembicaraan tingkat I; b)  pernyataan  persetujuan  atau  penolakan  dari  tiap-tiap  fraksi  dan  anggota  secara  lisan  yang  diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c) penyampaian  pendapat  akhir  Presiden  yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
10) Dalam  hal  persetujuan  tidak  dapat  dicapai  secara musyawarah  untuk  mufakat,  pengambilan  keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
11)    Rancangan  Undang-Undang  tidak mendapat  persetujuan  bersama  antara  DPR  dan Presiden,  Rancangan  Undang-Undang  tersebut  tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
12)      Rancangan  Undang-Undang  dapat  ditarik  kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.   Rancangan  Undang-Undang  yang  sedang  dibahas hanya  dapat  ditarik  kembali  berdasarkan  persetujuan bersama DPR dan Presiden.

c. Tahap Pengesahan Rancangan Undang-Undang
    Tahap Pengesahan Rancangan Undang-Undang adalah sebagai berikut:
1) Rancangan  Undang-Undang  yang  telah  disetujui bersama  oleh  DPR  dan  Presiden  disampaikan  oleh Pimpinan  DPR  kepada  Presiden  untuk  disahkan menjadi Undang-Undang. 
2) Penyampaian  Rancangan  Undang-Undang dilakukan dalam jangka  waktu  paling  lama  7  (tujuh)  hari  terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
3) Rancangan  Undang-Undang  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  72  disahkan  oleh  Presiden  dengan membubuhkan  tanda  tangan  dalam  jangka  waktu paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  terhitung  sejak Rancangan  Undang-Undang  tersebut  disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
4)       Dalam  hal  Rancangan  Undang-Undang  tidak  ditandatangani  oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung  sejak  Rancangan  Undang-Undang  tersebut disetujui  bersama,  Rancangan  Undang-Undang tersebut  sah  menjadi  Undang-Undang  dan  wajib diundangkan.
5)  Dalam  hal  sahnya  Rancangan  Undang-Undang kalimat pengesahannya  berbunyi:  Undang-Undang  ini dinyatakan  sah  berdasarkan  ketentuan  Pasal  20  ayat (5)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945.
6)      Kalimat  pengesahan  tersebut  harus  dibubuhkan  pada halaman  terakhir  Undang-Undang  sebelum pengundangan  naskah  Undang-Undang  ke  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

2. Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden yang dibuat  dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.

Adapun Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1)      Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden yang dibuat dalamkeadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.
2) Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang harus  diajukan  ke  DPR  dalam  persidangan  yang berikut.
3) Pengajuan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  dilakukan  dalam  bentuk  pengajuan  Rancangan Undang-Undang  tentang  penetapan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  menjadi Undang-Undang.
4) DPR  hanya  memberikan  persetujuan  atau  tidak memberikan  persetujuan  terhadap  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
5) Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  mendapat  persetujuan  DPR  dalam  rapat paripurna,  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
6) Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  tidak  mendapat  persetujuan  DPR  dalam rapat  paripurna,  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  tersebut  harus  dicabut  dan  harus dinyatakan tidak berlaku.
7) Dalam  hal  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  harus  dicabut  dan  harus  dinyatakan  tidak berlaku,  DPR atau  Presiden  mengajukan  Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan  Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
8) Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
9) Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang ditetapkan menjadi  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang dalam  rapat  paripurna.
10) Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  tentang Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  dilaksanakan  melalui  mekanisme  yang  sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
11) Pembahasan  Rancangan  Undang-Undang  tentang Pencabutan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  dilaksanakan  dengan tata cara: a)  Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  diajukan oleh DPR atau Presiden; b)  Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak memberikan persetujuan  atas  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan c) Pengambilan  keputusan  persetujuan  terhadap Rancangan  Undang-Undang  tentang  Pencabutan dilaksanakan  dalam  Rapat  Paripurna  DPR  yang sama  dengan  rapat  paripurna  penetapan  tidak memberikan  persetujuan  atas  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.

3. Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah
    Berikut ini Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1)    Dalam  penyusunan  Rancangan  Peraturan Pemerintah,  pemrakarsa  membentuk  panitia antarkementerian  dan/atau  lembaga pemerintah nonkementerian.
2) Pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Peraturan  Pemerintah dikoordinasikan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

4. Proses Penyusunan Peraturan Presiden
    Berikut ini Proses Penyusunan Peraturan  Presiden sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1) Dalam  penyusunan  Rancangan  Peraturan  Presiden, pemrakarsa  membentuk  panitia  antarkementerian dan/atau antarnonkementerian,
2) Pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Peraturan  Presiden dikoordinasikan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

5. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
a. Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Berikut ini Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1)    Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  dapat  berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. 
2)  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  disertai  dengan  penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
3) Dalam  hal  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi mengenai a)  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah Provinsi; b) Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau  c) perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, tidak disertai naskah akademik namun harus disertai keterangan  yang  memuat  pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
4) Penyusunan  Naskah  Akademik  Rancangan  Peraturan Daerah  Provinsi  dilakukan  sesuai  dengan  teknik penyusunan Naskah Akademik. 
5) Pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang berasal  dari  DPRD  Provinsi  dikoordinasikan  oleh  alat kelengkapan  DPRD  Provinsi  yang  khusus  menangani bidang legislasi.
6)    Pengharmonisasian,  pembulatan,  dan  pemantapan konsepsi  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang berasal  dari  Gubernur  dikoordinasikan  oleh  biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang hukum.
7) Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  dapat  diajukan oleh  anggota,  komisi,  gabungan  komisi,  atau  alat kelengkapan  DPRD  Provinsi  yang  khusus  menangani bidang legislasi.
8) Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang  telah disiapkan  oleh  DPRD  Provinsi  disampaikan  dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur. 
9) Rancangan  Peraturan  Daerah  yang  telah  disiapkan oleh  Gubernur  disampaikan  dengan  surat  pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi.
10) Apabila  dalam  satu  masa  sidang  DPRD  Provinsi  dan Gubernur  menyampaikan  Rancangan  Peraturan  Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang  disampaikan oleh  DPRD  Provinsi  dan  Rancangan  Peraturan  Daerah Provinsi  yang  disampaikan  oleh  Gubernur  digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

b. Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
1)   Pembahasan  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
2)   Pembahasan  bersama  dilakukan  melalui  tingkat-tingkat pembicaraan.
3)   Tingkat-tingkat  pembicaraan  dilakukan  dalam  rapat komisi/ panitia/ badan/ alat  kelengkapan  DPRD Provinsi  yang  khusus  menangani  bidang  legislasi  dan rapat paripurna.
4)   Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  dapat  ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
5) Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang  sedang dibahas  hanya  dapat  ditarik  kembali  berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. 

c. Proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
1. Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  yang  telah disetujui  bersama  oleh  DPRD  Provinsi  dan  Gubernur disampaikan  oleh  pimpinan  DPRD  Provinsi  kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
2.  Penyampaian  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi dilakukan dalam jangka  waktu  paling  lama  7  (tujuh)  hari  terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
3.  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  ditetapkan  oleh  Gubernur dengan  membubuhkan  tanda  tangan  dalam  jangka waktu  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  sejak Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
4. Dalam  hal  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi tidak ditandatangani  oleh  Gubernur  dalam  waktu  paling lama  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  Rancangan  Peraturan Daerah  Provinsi  tersebut  disetujui  bersama, Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  tersebut  sah  menjadi  Peraturan  Daerah  Provinsi  dan  wajib diundangkan.
5.  Dalam  hal  sahnya  Rancangan  Peraturan  Daerah Provinsi, kalimat pengesahannya  berbunyi:  Peraturan  Daerah  ini dinyatakan sah. 
6. Kalimat  pengesahan  tersebut  harus  dibubuhkan  pada halaman  terakhir  Peraturan  Daerah  Provinsi  sebelum pengundangan  naskah  Peraturan  Daerah  Provinsi dalam Lembaran Daerah

6.  Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pada prinsipnya proses penyusunan rancangan, pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 sama seperti penyusunan, pembahasan dan peetapan rancangan Peraturan  Daerah Provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar