Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
- Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
- Menyusun Kalender Pendidikan
- Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester/ Kenaikan Kelas, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
- Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak, dan lulus/ tidak lulus siswa yang mengikuti ujian
- Menyusun jadwal penerimaan buku Rapor dan penerimaan STTB/ Ijasah dan SKHUN
- Menyediakan jurnal kelas, jurnal piket, perangkat guru (yang berisi: absensi siswa dan daftar nilai )
- Penyusunan program PBM dan Analisis Standar Isi dan Analisis Standar Proses
- Mengatasi hambatan terhadap PBM dan Bimbingan Belajar
- Mengkoordinasikan pelaksanaan PBM
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan RPP
- Menyusun laporan pelaksanaan PBM secara berkala
- Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS
- Menegakkan Tata Tertib Sekolah
- Berkoordinasi dengan guru BP/ BK,dan Wali Kelas untuk menangani siswa karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran ), pelanggaran tata tertib sekolah, dan siswa yang memiliki kasus.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
- Membina dan melaksanakan koordinasi Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan, dan Kekeluargaan ( 5 K )
- Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Bekerjasama dengan para koordinator/ pelatih kegiatan ekstrakurikuler dalam menyusun Program dan jadwal kegiatan secara berkala dan insidentil.
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan Masa Orientasi Sisa Baru (MOS )
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Melaksanakan pemilihan siswa penerima beasiswa
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/ wali siswa
- Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
- Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
- Memberi/ berkonsultasi dengan dunia usaha.
- Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
- Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
- Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
- Menginventarisasi barang
- Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
- Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
- Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan ; pengamanan, penghapusan,dan pengembangan
- Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar