Senin, 20 Mei 2013
UU PEMILU
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Jumat, 17 Mei 2013
PETA WILAYAH R.I
Garuda Pancasila |
Bilik ini telah diperbaiki, kini semakin ringan dibuka, agar pengunjung merasa nyaman. Semua File Peta disajikan dalam ukuran besar, dapat tampil utuh, tidak pecah-retak saat di print out.
Gambar-gambar yang dipajang di halaman ini didapat dari beberapa situs yang di download secara gratis. Dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pembelajaran IPS pada jenjang sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan sederajat.
Gambar-gambar yang dipajang di halaman ini didapat dari beberapa situs yang di download secara gratis. Dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pembelajaran IPS pada jenjang sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan sederajat.
Semoga yang punya hak cipta berkenan dan merasa bangga hasil karyanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
I. Kedudukan Wilayah Geografis Indonesia di Permukaan Bumi
Globe |
Peta Dunia 1 |
Peta Asia Tenggara |
Indonesia |
Dunia |
PERATURAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SEPUTAR
PERATURAN-PERATURAN BARU TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Oleh :
Asep Zuhara Argawinata
Widyaiswara LPMP Jabar
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dibuat karena
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993
sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009, maka Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 dinyatakan dicabut dan sudah
tidak berlaku lagi mulai tanggal ditetapkannya yaitu 10 Nopember 2009.
Mengingat (13) Peraturan
Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
bahwa :
1. Menimbang bahwa untuk
melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan
hubungan antara Pemerintah dengan Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten / Kota, serta
untuk mendorong peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dengan Peraturan Pemerintah.
2. BAB I Ketentuan Umum pasal 1 menyatakan
bahwa :
(2) Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
atau dipekerjakan di luar instansi induknya;
(4) Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.
(6) Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak
seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan
untuk mencapai tujuan organisasi.
3. BAB III Kenaikan Pangkat pasal 7 dalam ayat :
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah
Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungannya untuk
menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b.
(2) Gubernur
menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri
Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan
kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
3. BAB III Kenaikan Pangkat pasal 8 dalam ayat :
(1) Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupeten / Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di
lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai
dengan Pembina Tingkat I golongan ruang III/d.
(2) Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau
memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Bahwa dalam
rangka melaksanakan pasal 45 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dengan ditetapkannya peraturan bersama
nomor : 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei
2010, berdasarkan pasal 42 bahwa Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun
2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya nomor 35 tahun 2010 yang ditetapkan tanggal 1 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya nomor 35 tahun 2010, dalam
pasal :
(3) Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
(4) Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada
Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 22
Desember 2010, dibuat berdasarkan :
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 BAB XII Ketentuan
Peralihan pasal 38 ayat :
(1) Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan
fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai
dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya BAB
VIII pasal 32
(1) Dengan
berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Jumlah
angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang
jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang
dimiliki.
(3) Penyesuaian
jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi
kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama
ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember
2012.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Nomor
35 Tahun 2010 dalam Lampirannya pada bagian X
Lain-lain (B) Perubahan dari
jenjang jabatan yang lama (13 jenjang) ke dalam jenjang jabatan yang baru (4
jenjang) dilakukan penyesuaian jabatan secara bertahap sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Sedangkan
pada bagian XI Ketentuan Peralihan, bahwa masa penilaian
kinerja guru sampai dengan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013,
pada butir (2) dinyatakan guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, maka usulan kenaikan pangkat dan jabatannya harus menggunakan
peraturan yang baru.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru, memutuskan dalam :
1. Pasal 1, bahwa : Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah
penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Pasal 3, bahwa :
(1) Guru yang masih
memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama s.d.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2) Apabila guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan
tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang
berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
(3) Guru yang telah
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walau pun yang
bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
3. Pasal 10, bahwa
:
(1)
Usul
penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2)
Apabila
sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan
mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan
jabatan dan/atau pangkat.
4. Pasal
11, bahwa Penyesuaian jabatan fungsional
guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan
Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Jadi
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya harus melaksanakan terlebih dahulu Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Peraturan baru, terdiri dari 13 Bab dan 47
pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandungsemangat yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga
profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
¨ Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang
dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang
professional.
¨ Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi
terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru.
¨ Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan
ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat
administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif,
sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja
dan profesionalitasnya.
Hal-hal penting dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4
(empat), yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. untuk golongan ruang III/a sampai dengan IV/edan/atau
yang telah memperoleh
ijazah S1/D-IV yang
relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang
berwenang, sedangkan untuk guru golongan
ruang II/a sampai dengan II/d yang belum memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas
yang diampunya tidak mempunyai jabatanguru jadi hanya penyebutan golongan ruang
saja.
¨ Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D-4 dan
mempunyai Sertifikat Pendidik dengan kewajiban beban mengajar guru 24
jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 siswa konseling per tahun. Apabila guru yang tidak dapat memenuhi kewajibantersebut dan tidak
mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya
untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
¨ Guru akan dinilai
kinerjanya setiap tahun dan wajib untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta wajib mengajukan penetapan
angka kreditnya setiap tahun oleh Tim
Penilai dengan komposisi dariUnsur utama (Pendidikan, PKGuru, PKB) ≥ 90% dan Unsur penunjang ≤10%.
¨ Nilai kinerja guru
dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai dengan sebutan penghargaan angka kredit 125% (amat baik), 100% (baik),
75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
¨ Perolehan angka kredit sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) adalah wajib yang terdiri dari; Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan
Karya Inovatif, yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Pengembangan Diri dan
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Dan khusus untuk Gol IV/c ke IV/d guru wajib melakukan Presentasi Ilmiah publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang
diajukannya.
¨ Terkait dengan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah yang
relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Instrumen
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
¨ Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap
tahun, jumlah angka kredit
yang diperoleh tergantung pada hasil Penilaian
Kinerja Guru(PKG) dan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan (merupakan satu paket
kesatuan). Dan apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka
pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka
kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya yaitu akumulasi jumlah penetapan
angka kredit tahunan yang telah diperoleh ditambah dengan hasil penilaianhasil
kinerja yang bersangkutan dalam tahun terakhir pengajuan.
¨ Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap
tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan,
maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang
dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja atau hasil kinerja yang
bersangkutan akan dikurangi 1(satu) tahun.
¨ Penilaian jabatan
fungsional guru untuk Gol II/a sampai dengan Gol. IV/a dilaksanakan di Propinsi/Kabupaten/Kota, untuk Gol. IV/b s.d. Gol
IV/e penilaian dilaksanakan dipusat.
¨ Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka
kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat
tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut.
Dengan adanya peraturan-peraturan baru
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka perlu dibuat
tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya berdasarkan pada peraturan-peraturan
tersebut. Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah :
1. Membuat SK Gubernur/Bupati/Walikota untuk pembentukan dan
pengangkatan serta rincian tugas dan tanggung jawabnya :
1) Sekretariat Tim Penilai,
2) Tim Penilai,
3) Tim Teknis, dan
4) Pejabat Penandatangan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit yang
sekaligus juga sebagai Pejabat Penandatangan Surat Keputusan Penetapan
Penyesuaian Angka Kredit.
Berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota tersebut, Sekretariat
Tim Penilai bersama Tim Penilai segera untuk melaksanakan pembuatan SK
Gubernur/Bupati/Walikota tentang penyesuaian jabatan fungsional guru, mengingat
batas akhir penyesuaian jabatan fungsional guru tersebut adalah tanggal 31
Desember 2012.
Tim Penilai dalam hal ini bertugas menyesuaikan komposisi nilai
PAK lama ke dalam komposisi nilai PAK baru atau dapat juga sekaligus untuk
melaksanakan sidang penilaian untuk menghitung perolehan nilai angka kredit
berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian
per 30 Juni 2012 atau 31 Desember 2012 untuk seluruh guru yang ada, mulai dari
golongan ruang III/a sampai dengan IV/e.
Perbedaan akhir masa penilaian per 30 Juni
2012 atau 31 Desember 2012 harus dengan melihat periode kenaikan pangkat
sebelumnya.
Contoh 1 untuk TMT kenaikan pangkat
periode April :
Guru dengan TMT pangkat 1 April 2012 dan
TMT jabatan 1 Januari 2012, maka yang bersangkutan dapat dinilai dengan
Permenpan nomor 83 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian 30 Juni 2012
selama 1 (satu) semester. Selanjutnya yang bersangkutan mulai 1 Juli 2012 sudah
harus menggunakan penilaian kinerja guru berdasarkan Permenpan dan RB nomor 16
tahun 2009 untuk 1 (satu) tahun ke depan yang akan dinilai per 30 Juni 2013.
Sehingga yang
bersangkutan akan tetap naik pangkat setiap periode April, yaitu setelah 4
(empat) tahun dalam masa penilaian sesuai Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009,
per 1 Januari 2016 akan ditetapkan kenaikan jabatan fungsional guru apabila
memenuhi syarat.
Contoh 2 untuk TMT kenaikan pangkat
periode Oktober :
Guru dengan TMT pangkat
1 Oktober 2012 dan TMT jabatan 1 Juli 2012, maka yang bersangkutan dapat
dinilai dengan Permenpan nomor 83 tahun 1993 sampai dengan akhir masa penilaian
31 Desember 2012 selama 1 (satu) semester. Selanjutnya yang bersangkutan mulai
1 Januari 2012 sudah harus menggunakan penilaian kinerja guru berdasarkan
Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 untuk 1 (satu) tahun ke depan yang akan
dinilai per 31 Desember 2013.
Sehingga yang
bersangkutan akan tetap naik pangkat setiap periode Oktober, yaitu setelah 4
(empat) tahun dalam masa penilaian sesuai Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009,
per 1 Juli 2016 akan ditetapkan kenaikan jabatan fungsional guru apabila
memenuhi syarat.
Hal ini perlu dilaksanakan mengingat bahwa
mulai per 1 Januari 2013 sudah harus diterapkan penilaian kinerja guru
berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refotrmasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 dimana penilaian kinerja guru dinilai
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun tidak boleh hanya 1
(satu) semester.
2. Sesuai dengan Permendikbud
nomor 38 tahun 2010 Pasal 4
bahwa persyaratan guru untuk memperoleh
penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1. memiliki
pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan
tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Maka karena akan sekaligus
dilaksanakan juga sidang penilaian penetapan angka kredit berdasarkan Permenpan
nomor 83 tahun 1994, berkas persyaratan yang diajukan harus sesuai dengan
kelengkapan berkas untuk usulan kenaikan jabatan fungsional guru yang harus
sudah masuk sekretariat tim penilai paling lambat pada akhir bulan Desember
2012 atau bulan Januari 2013, yaitu :
1. Asli surat pengantar dari Kepala Sekolah,
khusus untuk guru TK dan SD harus dilampirkan juga dilampirkan surat pengantar
dari UPT Kecamatan yang membidangi pendidikan.
2. Asli Daftar Usul Penatapan Angka Kredit yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah.
3. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir.
4. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan
pengangkatan dalam jabatan terakhir sebagai Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah atau tugas lainnya yang relevan dengan fungsi
sekolah (apabila ada).
5. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka
kredit terakhir atau keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
6. Fotocopy atau salinan sah
Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan bagi guru yang belum
pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya
(masa peralihan) harus melampirkan SK kepangkatan terakhir yang telah
mencantumkan angka kreditnya atau SK inpassingnya.
7. Fotocopy atau salinan sah lampirkan SK Pengangkatan
dalam jabatan fungsional guru (khusus bagi guru yang akan naik pangkat pertama
kali dalam jabatan guru).
8. Fotocopy atau salinan sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir.
9. Fotocopy atau salinan sah SK tentang penetapan NIP
baru.
10. Fotocopy atau salinan sah Kartu NIP atau
Karpeg
11. Fotocopy atau salinan sahijazah/STTB
(Surat Tanda Tamat Belajar)/Diploma yang telah diperhitungkan angka kreditnya.
12. Fotocopy atau salinan sah keputusan pengangkatan
atasan langsung dalam jabatan terakhir.
13. Bukti-bukti prestasi
adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan sekolah adalah berupa fotocopy atau salinan yang sah ijazah/STTB
(Surat Tanda Tamat Belajar)/Diploma yang telah disahkan (apabila ada).
1) Kepala dinas yang membidangi
pendidikan di Kabupaten/Kotamadya untuk lulusan SLTA atau sederajat
2) Dekan untuk lulusan perguruan
tinggi negeri ; dan
3) Koordinator Perguruan Tinggi
Swasta untuk lulusan perguruan tinggi swasta.
b. Pendidikan dan pelatihan kedinasan adalah
berupa Fotocopy atau salinan yang sah
STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)/yang disahkan oleh pejabat
yang berwenag (apabila ada).
c. Bukti asli telah melakukan kegiatan proses
belajar mengajar atau bimbingan dan konseling, dengan menggunakan formulir
seperti Lampiran V atau VI Kepmendikbud nomor 025/O/1995.
d. Hasil karya dalam Pengembangan Profesi adalah
berupa asli atau fotocopy/salinan, yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang (apabila ada).
e. Bukti telah melakukan kegiatan Penunjang
Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan adalah berupa bukti asli atau fotocopy
yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada).
f. Bukti telah memperoleh sertifikat atau piagam
pengahargaan atau tanda jasa berupa bukti asli atau fotocopy yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada).
Khusus untuk guru
yang sedang mengajukan kenaikan jabatan fungsional guru sampai dengan periode
Desember 2012, setelah surat keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) diterima
untuk pengajuan penyesuaian jabatan fungsional guru dan penetapan penyesuaian
komposisi nilai PAK-nya, melampirkan :
1. Surat
pengantar dari Kepala Sekolah, khusus untuk guru TK dan SD harus dilampirkan
juga dilampirkan surat pengantar dari UPT Kecamatan yang membidangi pendidikan.
2. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
3. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan
terakhir;
4. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
5. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan bahwa guru
bersangkutan masih aktif melaksanaan
tugas mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
TABEL ANGKA KREDIT
YANG WAJIB DIPEROLEH PADA
SUB UNSUR
PENGEMBANGAN KEPROFESI BERKELANJUTAN
DAN
JENIS-JENIS PUBLIKASI YANG WAJIB DIBUAT OLEH GURU
BERDASARKAN GOLONGAN DAN JABATAN
BERDASARKAN GOLONGAN DAN JABATAN
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah angka kredit minimal
dari subunsur
|
||
pengem-bangandiri
|
publikasi ilmiah dan
atau karyainovatif
|
Macam publikasi ilmiah yang
wajib ada (minimal satu publikasi) |
||
Guru Pertama
golongan IIIa
|
Guru Pertama
golongan IIIb
|
3 (tiga)
|
--
|
-
|
Guru Pertama
golongan IIIb
|
Guru Muda golongan
IIIc
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis
karya publikasi ilmiah dan inovatif
|
Guru Muda golongan
IIIc
|
Guru Muda golongan
IIId
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas pada jenis
karya publiasi ilmiah dan inovatif
|
Guru Muda golongan
IIId
|
Guru Madya golongan
IVa
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Makalah hasil penelitian (kode
2.2.e)
|
Guru Madya golongan
IVa
|
Guru Madya golongan
IVb
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Makalah hasil penelitian (kode
2.2.e); Artikel yang
dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d)
|
Guru Madya golongan
IVb
|
Guru Madya golongan
IVc
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Makalah hasil
penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c),
atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
|
Guru Madya golongan
IVc
|
Guru Utama golongan
IVd
|
5 (lima)
|
14 (empat belas)
|
Makalah hasil
penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.catau
2.2.h.1)
Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Guru Utama golongan
IVd
|
Guru Utama golongan
IVe
|
5 (lima)
|
20 (dua puluh)
|
Makalah hasil
penelitian (kode 2.2.e); Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b,
atau 2.2. h.1)
Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a. 1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Keterangan:
2.2.b = Membuat
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di
sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.c = Membuat
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di
sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat provinsi.
2.2.d = Membuat
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di
sekolah/madrasahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat
kabupaten/ kota.
2.2.e = Membuat
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya,
diseminarkan di sekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
2.2.h.1 = Membuat
artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.h.2 = Membuat
artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi
tingkat provinsi.
2.3.a.1 = Buku
pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
2.3.a.2 = Buku
pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
2.3.c.1 = Buku
dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
PERBANDINGAN UNSUR, SUB
UNSUR DAN BUTIR
PERMENPAN NO. 83 TAHUN 1993
DENGAN PERMENPAN & RB NO. 16 TAHUN 2012
Penilaian berdasarkan Permenpan
nomor 84 tahun 1993 bersifat administratif, nilai pada butir yang terdapat pada
sub unsur tertentu berubah atau pindah
menjadi sub unsur dan/atau unsur yang sama atau hilang (tidak tercantum lagi)
berdasarkan Permenpan dan RB nomor 16
tahun 2009.
No.
|
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
|
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
|
Keterangan
|
1.
|
Unsur utama pada sub unsur
Pen-didikan sub unsur Pendidikan Seko-lah
|
Unsur utama pada sub unsur
Pen-didikan sub unsur Pendidikan Seko-lah
|
Tetap, tapi tidak ada nilai akta
|
2.
|
Unsur utama pada sub unsur
Pendi-dikan sub unsur Pendidikan dan La-tihan Kedinasan
(nilai Diklat Prajabatan
tidak ada)
|
1. Unsur utama pada sub unsur Pen-didikan sub
unsur Pendidikan dan Latihan Prajabatan, dan
2. Unsur utama pada sub unsur Sub unsur Pengembangan
Keprofesi-an Berkelanjutan pada sub unsur Pengembangan Diri
|
Berubah, nilai Diklat Prajabatan dan Diklat
Kedinasan
|
3.
|
Unsur utama sub unsur proses bela-jar mengajar/bimbingan butir bonus
kelebihan jam mengajar
|
Tidak ada
|
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
|
4.
|
Unsur utama sub unsur
proses bela-jar mengajar/bimbingan butir mem-bimbing guru dalam kegiatan bela-jar
mengajar (Khusus Gol. Ruang III/c ke atas)
|
Tidak ada
|
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
|
5.
|
Unsur utama sub unsur
proses bela-jar mengajar/bimbingan butir me-laksanakan membimbingsiswa da-lam
kegiatan ekstrakurikuler
|
Unsur penunjang sub unsur
melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir membimbing siswa dalam
praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakulikuler dan yang sejenisnya
|
Berubah
|
6.
|
Unsur utama pada butir mengikuti Kegiatan EBTA/EBTANAS
|
Unsur utama sub unsur
pembelajar-an/bimbingan dan tugas tertentu sub unsur melaksanakan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah butir menjadi pengawas penilaian
dan evalu-si terhadap proses dan hasil belajar
|
Tetap
|
7.
|
Unsur utama sub unsur melaksana-kan tugas di daerah
terpencil sesuai SK Gubernur
|
Tidak ada.
Diberi
angka kredit tambahan yang setara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi dan hanya diberikan 1 (satu) kali sela-ma karir sebagai guru.
|
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
|
|
|
|
|
No.
|
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
|
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
|
Keterangan
|
8.
|
Unsur utama sub unsur menjadi guru teladan
|
Tidak ada
Kenaikan
pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1
(satu) tahun da-lam pangkat terakhir yang dilaku-kan melalui proses usul
penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan
penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya.
|
Tetap, nilai masuk sub unsur PBM/ Bimbingan
|
9.
|
Unsur utama sub unsur
pengem-bangan profesi butir melaksanakankegiatan karya tulis ilmiah bidang pendidikan
|
Unsur utama sub unsur
pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur melaksanakan publikasi
ilmiah
|
Tetap
|
10.
|
Unsur utama sub unsur
pengem-bangan profesi butir :
1 Menemukan teknologi tepat gu-na di bidang pendidikan
2. Membuat alat
pelajaran/alat pe-raga yang diakui dan diguna kan di Sekolah setiap hari
3. Menciptakan karya
seni monu-mental/seni pertunjukan
4. Mengikuti kegiatan
pengemba-ngan kurikulum
|
Unsur utama sub unsur
pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur melaksanakan karya
ino-vatif
|
Tetap
|
11.
|
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir
mengajar/melatih guru dan atau masyarakat
|
Unsur penunjang sub unsur
melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir menjadi
tutor/pela-tih/instruktur
|
Tetap
|
12.
|
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir duduk
dalam organisasi kemasyarakatan
|
Unsur penunjang sub unsur
melak-sanakan kegiatan yang mendukung tugas guru butir menjadi anggota
kegiatan kepramukaan saja yang di-nilai
|
Berubah
|
13.
|
Unsur penunjang butir pengabdian pada masyarakat butir
kegiatan ke-agamaan (guru di lingkungan De-pag dan khusus mata pelajaran
pen-didikan agama)
|
Tidak ada
|
Berubah
|
No.
|
PERMENPAN
NO. 83 TAHUN 1993
|
PERMENPAN & RB
NO. 16 TAHUN 2012
|
Keterangan
|
14.
|
Unsur penunjang butir
pendukung pendidikan butir mengikuti semi-nar/lokakarya
|
Unsur utama sub unsur
pengem-bangan keprofesian berkelanjutan sub unsur pengembangan diri butir
kegiatan kolektif guru yang mening-katkan kompetensi dan/atau kepro-fesian
guru butir keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi
panel)
|
Berubah
|
15.
|
Unsur penunjang butir
pendukung pendidikan butir mendapat tugas tertentu di sekolah
|
Unsur utama sub unsur
pembelajar-an/bimbingan dan tugas tertentu sub unsur melaksanakan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
|
Berubah
|
PERATURAN YANG MENGATUR USUL
PENILAIAN, PENETAPAN ANGKA KREDIT,
PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM SEKRETARIAT, TIM TEKNIS DAN SANKSI
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
1.
|
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan Angka KreditPasal 21 :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan
angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan
yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit
terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk
kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan
paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
|
BAB IIUsul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 6 :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi
semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan
dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka
kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka
kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan
pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
|
Bagian VII. Tata Cara Penilaian
dan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit pada huruf :
A. Penilaian Kinerja
1. Penilaian
kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus
dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun
yaitu:
a. menilai
kinerja guru dalam aspek proses pembelajar-an/pembimbingan setiap tahun
menggunakan Format 1A;
b. menilai
dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas
pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan
menggunakan Format 1B.
4. Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan
penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala
sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar
maupun tugas sekolah/ madrasahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan
1F.
5. Kepala sekolah/madrasah/pengawas
sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk
disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan
penetapan angka kredit.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran Peraturan
Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
Pasal 27, Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a.
Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat
yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal
yang membidangi pendidikan terkait
Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah;
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.
Pimpinan instansi Kabupaten/Kotayang mem-bidangi kepegawaian (paling rendah
eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
|
|
B. Usul Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasar-kan hasil
penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan
bukti fisik sebagai berikut.
1. Hasil
penilaian kinerja setiap tahunnya.
2. Program
tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi
sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi
sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam
jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi
sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala
sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut).
6. Bukti-bukti
fisik lain, seperti:
a. surat
pernyataan telah melaksanakan proses pembela-jaran/ pembimbingan dibuat oleh
guru dan diketahui oleh atasan langsung;
b. surat
pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan
ditandatangani oleh atasan langsung;
c. salinan
atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam
penilaian);
d. laporan
deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif
guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
e. laporan
mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan
atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru
yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
g. fotokopi
penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang
belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat
jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan
terakhir yang telah mencantum-kan angka kreditnya.
C. Tata Cara Penetapan Angka
Kredit
1. Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala
sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan
perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru
dan bukti fisik lainnya.
2. Pencantuman
perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilaku-kan menggunakan formulir dan
petunjuk pada Format 3.
3. Kepala
sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani
formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4. Usul
penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
a. Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
1) Kepala
sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan
kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui
kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/ kota selaku sekretaris tim penilai
kabupaten/ kota.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
2) Kepala
sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi
selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala badan
kepegawaian daerah provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi.
b. Guru
Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
1) Kepala
sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang
membidangi pendidikan kabupaten/kota dan kepala dinas pendidikan provinsi.
Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan
Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di
lingkungannya.
2) Kepala
sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan
provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan
Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di
lingkungannya.
5. Hasil
penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit
(PAK) tahunan.
6. Penetapan
angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru
yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
D. Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit :
1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada
pejabat yangberwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:
|
|
|
|
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
a. bulan Juli untuk guru yang akan naik
pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
b. bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan
pada periode April.
2. Usul penetapan angka kredit yang diterima
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan
bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan
ketentuan:
a. penetapan
angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka
kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal
penetapan angka kredit.
3. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai
tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh
:
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009
dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut
dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan
pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit untuk Sdr. Dahlan, S.Pd.
berlaku tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr.
Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
4. Penilaian kinerja subunsur
pembelajaran/pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka
kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat
ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
E. Tanggal
Penetapan Angka Kredit
Tanggal
penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja
jabatan fungsional guru.
Contoh 1 : (dan Contoh 2 ditetapkan Juni, tmt Juli)
Jika masa
penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009danpenilaian
dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka kredit pada
tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku
terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya
dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 3 :
Jika masa
penilaian berakhir pada tangga l 31 Desember 2009, sedangkan usulan diterima
bulan Maret 2010, dan pada bulan tersebut tim penilai melaksanakan sidang
penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010,
sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010.
Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
F. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara Bersamaan
1. Guru yang akan naik pangkat dan sekaligus
naik jabatan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan jabatannya
oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang bersangkutan diusulkan untuk
kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang..
Contoh :
Dra. Adira
guru SMAN 1 Bima di NTB pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
angka kreditnya secara kumulatif sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan
dari Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 Oktober 2010.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
Dra. Adira
tersebut setelah ditetapkan penetapan angka kreditnya kemudian ditetapkan SK
jabatannya TMT 1 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dra. Adira diusulkan untuk
ditetapkan kenaikan pangkat nya menjadi Penata golongan ruang III/c dengan
TMT 1 Oktober 2010.
2. Guru wajib mengusulkan penetapan
angka kredit untuk penilaian setiap tahun. Apabila yang bersangkutan akan
naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus
melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh
sebelumnya.
Contoh:
Drs.
Sumarto guru SMKN 1 Cimahi Jawa Barat pada tahun ke 4 (empat) sejak kenaikan
pangkat terakhir telah memiliki angka kredit kumulatif yang memenuhi syarat
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan akan
naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b, maka yang
bersangkutan dalam pengusulan tersebut selain melampirkan kelengkapan daftar
usulan penetapan angka kredit (DUPAK) juga harus melampirkan keputusan
penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang dimiliki.
3. Guru wajib mengusulkan
penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang
bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja
yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari
saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh:
Dra.
Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian
pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1
Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada
tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja
pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir)
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
2.
|
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan
Angka Kredit Pasal 22 ayat (1) Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, huruf :
a. Menteri Pendidikan Nasional
atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Gubernur atau Kepala Dinas
yang membi-dangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
|
BAB IIUsul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 7 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,adalah pada huruf :
a. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi
Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di Lingkungan instansi
pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar negeri.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan
Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membi- dangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
Lingkungan Kabupaten/Kota.
|
Bagian V Mekanisme Penetapan Angka Kreditpada huruf B Pejabat Penetap
Angka Kredit dan Kewenangannya,pada angka :
1.Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain
setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya
pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e.
6. Gubernur atau kepala dinas
yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan dari Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b di lingkungan Provinsi.
7. Bupati/walikota atau kepala dinas yang
membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota. an
Usul Penetapan Angka Kredit :
|
|
|
|
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
3.
|
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan
Angka Kredit Pasal 22 ayat (2) dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dibantu oleh, huruf :
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan
Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur,
selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/
Walikota selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
|
BAB III Tim Penilai
pasal 11 tentang tugas Tim Penilai, pada ayat :
(1) Tugas Tim Penilai
Pusat,
membantu Menteri Pen-didikan
Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e di Lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia
di Luar negeri;
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi, membantu
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka
kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di Lingkungan
Provinsi;
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
Lingkungan Kabupaten/Kota;
Disamping tugas
pokok tersebut diatas, juga melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Gubernur atau
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.
|
Bagian VI Tim Penilai huruf D Tugas Tim Penilai pada angka :
1. Tim Penilai Pusat, membantu Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri dalam penetapan angka kredit jabatan
fungsional guru untuk (pada huruf a) :
Pengangkatan pertama kali
dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Utama muda golongan ruang IV/c
sampai dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan
jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e.
3. Tim Penilai
Provinsi, membantu gubernur atau kepala dinas pen-didikan provinsi dalam
menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pengkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan
jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.
4. Tim Penilai Kabupaten/Kota, membantu
bupati/walikota atau ke-pala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menetapkan
angka kredit bagi guru untuk pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b di lingkungannya.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
4.
|
BAB VIIIPenilaian dan Penetapan
Angka Kredit pada Pasal 23memutuskan :
(1) Tim Penilai
Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional
Guru.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai
berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.
paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai
adalah:
a. menduduki
jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang
dinilai;
b.memiliki
keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari
Menteri Pendidikan Nasional.
|
BAB III Tim Penilai pada Pasal 10
(1) Syarat untuk menjadi
anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan
dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
kinerja Guru; dan
c. dapat
aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru
harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat
sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2
(dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah
melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang
berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim
penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas,
kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut
dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit
7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat
fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian VI Tim Penilai huruf A Jumlah, Kedudukan, dan Anggota Tim
Penilai Serta Sekretariat Tim Penilai
1. Jumlah
dan kedudukan tim penilai ditentukan berdasarkan kemampuan menilai dengan
memperhatikan jumlah dan sebaran lokasi guru yang dinilai.
2. Untuk
membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk sekretariat untuk
masing-masing tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris tim penilai yang bersangkutan.
3. Tim
penilai yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang menilai 1.000 (seribu)
orang guru. Apabila jumlah guru yang dinilai lebih dari 1.000 orang, anggota
tim boleh lebih dari 7 orang dengan ketentuan bahwa jumlahnya harus ganjil
dan tidak perlu membentuk tim penilai lagi.
Contoh:
Apabila di Kabupaten Tangerang jumlah guru yang dinilai 2.100 orang,
maka tim penilai dan sekretariat tim penilai di Kabupaten Tangerang cukup 1
(satu) saja dengan jumlah anggota 15 orang.
4. Kedudukan
tim penilai dan sekretariat tim penilai pada huruf :
a.Tim penilai tingkat Pusat, berkedudukan di direktorat jenderal yang
bertanggung jawab dalam pembinan dan pengembangan profesi guru dan
sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional.
e. Tim penilai tingkat
provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat
tim penilai berkedudukan di BKD.
f. Tim penilai kabupaten/kota,
berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan sekretariat tim
penilai berkedudukan di BKD.
5. Keanggotaan tim penilai dan
sekretariat tim penilai:
a. Persyaratan anggota tim
penilai adalah :
|
|
|
|
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
a. Ketua
merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil
Ketua merangkap anggota;
c. seorang
Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling
kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional
Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim
penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota
tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam
penilaian kinerja Guru.
(10)Tata kerja tim penilai
dan tata cara penilaian ang-ka kredit ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
Sedangkan dalam
Pasal 11 ayat :
(9) Dalam hal tim penilai
Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan
kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi
yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
(10)Dalam hal tim penilai Provinsi
belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
Pasal 12 tentang sekretariat tim, yaitu :
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksana-kan
tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
|
1) paling sedikit menduduki
pangkat/jabatan setingkat dengan guru yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta
mampu untuk menilai kinerja guru;
3) dapat aktif melakukan
penilaian; dan
4) lulus pendidikan dan
pelatihan dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat yang ditunjuk.
b. Anggota tim penilai terdiri
dari guru dan pejabat lain bukan guru dengan ketentuan jumlah anggota tim
penilai yang berasal dari guru harus lebih banyak dibandingkan pejabat yang
berasal bukan dari guru.
c. Susunan anggota Tim Penilai
paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari:
1) Tim penilai tingkat Pusat
Ketua
merangkap anggota:
Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
Wakil
ketua merangkap anggota:
Direktur
yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris
merangkap anggota:
Kepala
Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota :
1. Unsur Kementerian Pendidikan
Nasional;
2. Unsur Kementerian Agama;
3. Unsur Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Badan Kepegawaian Negara;
5. Unsur guru.
|
|
|
|
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
(2)Sekretariat tim penilai
dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
|
5)Tim penilai
tingkat provinsi
Ketua merangkap anggota:
Kepala Dinas Pendidikan
provinsi.
Wakil ketua merangkap
anggota:
Kepala Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap anggota:
Sekretaris dinas
pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota:
1. Unsur Dinas Pendidikan provinsi;
2. Unsur guru.
6) Tim penilai tingkat kabupaten/kota
Ketua
merangkap anggota:
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Wakil
ketua merangkap anggota:
Kepala
Bidang yang membidangi tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris
merangkap anggota:
Sekretaris
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota :
1.Unsur
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2.Unsur
guru.
d. Sekretariat Tim Penilai
1) untuk membantu tim penilai
dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2) anggota sekretariat tim
penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
|
No.
|
Peraturan MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009
|
Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun 2010
|
|
|
|
3) kedudukan sekretariat tim
penilai pada huruf :
a) sekretariat tim penilai
pusat berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional;.
c) Sekretariat tim penilai
provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
e)
Sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
|
|
|
BAB II pada Pasal 13 tentang pembentukan Tim Teknis, yaitu :
(1) Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri
dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas tim teknis adalah
memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan
penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan
keahlian tertentu.
(3)Tim teknis dalam
melaksanakan tugasnya bertang-gung jawab kepada Ketua tim
penilai.
|
Bagian VI Tim Penilai huruf E Tim Teknis,
yaitu :
1. Dalam hal terdapat
kinerja guru yang dinilai memiliki kekhususan, sehingga tim penilai yang ada
tidak mampu menilai, maka pejabat pembina jabatan fungsional guru menetapkan
tim teknis.
Misalnya, dalam menilai
publikasi ilimaiah dan/atau karya inovatif guru, anggota tim penilai tidak
ada yang ahli dalam bidang tersebut, maka dalam hal yang demikian diperlukan
tim teknis.
2. Anggota tim teknis terdiri
dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil maupun
yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis
yang diperlukan.
3. Tugas pokok tim teknis
adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua tim penilai dalam
memberikan penilaian terhadap kegiatan/prestasi yang bersifat khusus atau
memerlukan keahlian tertentu.
4.Tim teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada ketua tim
penilai yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
5.
|
BAB XI Sanksi pada Pasal 37, yaitu :
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari
Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat
tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
|
BAB VII
Sanksi pada Pasal 31, yaitu :
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru
untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua
ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian
dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)Guru yang terbukti
memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat
tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
|
VIII. Pengangkatan Dalam Jabatan FungsionalGuru huruf H tentang Sanksi,
yaitu :
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal
tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
b. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan
c. dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan
cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah
diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan
angka kredit (PAK) tersebut;
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah
diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan
angka kredit (PAK) tersebut; dan
d. wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru
yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pejabat yang berwenang
memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban
beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
b. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan
hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua
puluh empat)jam tatap muka per minggu.
|
No.
|
Peraturan
MENPAN dan RB
Nomor 16 Tahun
2009
|
Peraturan
Bersama Mendiknas
dan Kepala
BAKN
Nomor 03/V/PB/2010
Nomor 14 Tahun 2010
|
Lampiran
Peraturan Mendiknas
Nomor 35 Tahun
2010
|
|
|
|
c. Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi
berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
dengan cara melawan hukum.
d. Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing
menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit
(PAK) dengan cara melawan hukum.
4.Dalam
hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti mem-peroleh penetapan angka
kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari
jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan
dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun),
maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak
pensiun.
|
PERTANYAAN-PERTANYAAN
TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU
1. Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru memberikan contoh bentuk surat keputusan
sesuai dengan menggunakan Format 1, Format
2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri
ini yang hanya menentukan penyesuaian jabatannya dan nilai angka kredit saja
padahal :
1) ada komposisi
nilai juga yang harus ditentukan dalam format terpisah, misalnya dalam
komposisi nilai PAK lama nilai pendidikan sekolah termasuk nilai akta (20) sementara
dalam Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009 nilai pendidikan sekolah adalah
murni nilai pendidikan sekolah tanpa akta; dan
2) dalam komposisi nilai PAK lama nilai
pengembangan profesi adalah termasuk juga nilai melaksanakan karya inovatif
Pertanyaannya
:
1)
Bagiamana format penyesuaian
komposisi nilai PAK guru dari format PAK lama ke format PAK baru ?
2) Siapa pejabat yang berwenang menetapkan
komposisi perubahan nilai PAK lama ke format PAK baru ?
3) Dalam menentukan komposisi perubahan nilai PAK
lama ke format PAK baru ini harus melalui Tim Penilai atau cukup oleh unsur
yang membidangi kepegawaian saja ?
4) Bagaimana penyesuaian nilai komposisi dari PAK
lama ke format PAK baru khusus untuk nilai pendidikan sekolah ?
Misalnya untuk guru dengan tingkat
pendidikan sarjana dan nilai pendidikannya 95 atau tingkat pendidikan D-II dan
nilai pendidikannya 45.
5) Bagaimana penyesuaian nilai komposisi dari PAK
lama ke format PAK baru khusus untuk nilai pengembangan profesi yang didalamnya
menurut yang bersangkutan bahwa ada nilai melaksanakan Karya Inovatif (dulu,
misalnya menemukan teknologi tepat guna, membuat alat pelajaran atau alat
peraga, Menciptakan karya seni monumental/seni pertunjukan dan/atau Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum) ?
2. Apabila harus ditentukan penyesuaian
komposisi nilai PAK guru dari format PAK
lama ke format PAK baru, dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010 pasal 10 angka
(1), bahwa Usul penyesuaian jabatan
fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan
jabatan dan/atau pangkat.
Pertanyaannya, apakah dapat diusulkan bersamaaan ini artinya :
1) apakah tanpa harus mengajukan usulan
penyesuaian jabatan fungsional dengan pengantar terpisah cukup dengan surat
pengantar usulan penetapan kenaikan angka kredit ?
2) apakah dapat dibuat surat keputusan tentang
penyesuaian jabatan fungsional guru, penetapan penyesuaian nilai komposisi dan
penetapan angka kredit dengan tanggal penetapan yang sama, misalnya 31 Desember
2012 ?
3. Dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010 ini
hanya mengatur penyesuaian untuk memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda,
golongan ruang
III/a, dan jabatan Guru Madya, selain itu tidak dibuat penyesuaianya.
Pertanyaannya :
Apakah untuk selain yang memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda,
golongan ruang
III/a perlu juga dibuat format penyesuaian komposisi nilai Penetapan
Angka Kredit (PAK) guru tanpa surat keputusan penyesuaian jabatan ?
4. Dalam format surat keputusan penyesuaian
jabatan fungsional guru ini ada isian tugas, mengingat dalam pasal 7 tentang
kelengkapan administrasi diantarnya adalah pada angka (2) fotocopy atau salinan yang sah keputusan
pengangkatan dalam jabatan terakhir.
Pertanyaannya
:
Apakah tugas yang dicantumkan disini tugas
pokok mengajar atau melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah
atau kedua-duanya ?
PERTANYAAN-PERTANYAAN
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
1. Dalam keputusan bersama Mendiknas dan kepala
BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 Bab III tentang Tim Penilai pada
Pasal 10 angka (7) bahwa susunan
anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis,
unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. seorang
Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang
Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang
Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang
anggota.
Dan pada Pasal 12
tentang sekretariat tim, bahwa :
(1) Untuk membantu tim penilai dalam
melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Dan pada lampiran
Permendiknas nomor 35 tahun 2010 bagian
VI tentang Tim Penilai huruf A tentang Jumlah, Kedudukan, dan Anggota Tim
Penilai serta Sekretariat Tim Penilai pada angka 4 tentang Kedudukan tim
penilai dan sekretariat tim penilai pada huruf :
e. Tim penilai tingkat provinsi, berkedudukan di
Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di
BKD.
f. Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sedangkan sekretariat tim penilai
berkedudukan di BKD.
Sedangkan pada angka 5 tentang keanggotaan tim penilai dan sekretariat
tim penilai pada huruf (c) tentang susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7
(tujuh) orang, pada angka :
5) Tim penilai tingkat provinsi
Ketua merangkap anggota:
- Kepala dinas pendidikan
provinsi.
Wakil ketua merangkap
anggota:
- Kepala Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap
anggota:
- Sekretaris dinas
pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota : 1. Unsur dinas pendidikan provinsi;
2. Unsur
guru.
6) Tim penilai tingkat
kabupaten/kota
Ketua merangkap anggota:
- Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Wakil ketua merangkap
anggota:
-
Kepala Bidang yang membidangi
tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris merangkap
anggota:
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota : 1. Unsur dinas pendidikan kabupaten/kota;
2. Unsur guru.
Dan pada huruf (d) tentang Sekretariat Tim Penilai, bahwa :
1) untuk membantu tim penilai
dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2) anggota sekretariat tim
penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
3) kedudukan sekretariat tim
penilai pada huruf :
c) sekretariat tim penilai
provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
e) sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
Dari semua isi peraturan-peraturan sepertinya tidak konsisten tentang
kedudukan dan anggota Sekretariat Tim Penilai, bahwa pada Permenpan dan RB Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaianyang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dan
pada lampiran Permendiknas ditegaskan juga bahwa sekretariat tim penilai
berkedudukan di BKD, tetapi bagian lain menyebutkan bahwa sekretariat tim
penilai provinsi/kabupaten/kota berkedudukan di Dinas
Pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dengan sekretaris merangkap anggota adalah
sekretaris pada dinas pendidikan.
Pertanyaannya :
Ketentuan mana yang harus diikuti ? Apakah kedudukan sekretariat tim
penilai di BKD atau Dinas Pendidikan ?
2. Permenpan dan RB nomor 16
tahun 2009 pada BAB VIII tentang Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit pada Pasal 21 angka :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang
dilakukan.
(2) Penilaian
dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun.
Dalam
keputusan bersama Mendiknas dan kepala BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14
tahun 2010 Bab II tentang Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit pada Pasal 6 diantaranya pada angka :
(1) Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua
kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar
usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
(3) Penilaian
dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun 2010 Bagian VII tentang Tata Cara Penilaian dan Pengajuan Usul
Penetapan Angka Kredit pada huruf F Kenaikan Pangkat dan Jabatan Secara
Bersamaan angka :
2. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap
tahun. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka
pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka
kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya.
3. Guru wajib mengusulkan
penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang
bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang
bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat
mengusulkan penilaian kinerja.
Sedangkan pada huruf C tentang Tata
Cara Penetapan Angka Kredit pada angka :
5. Hasil
penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit
(PAK) tahunan.
6. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan
diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Jika selama ini dengan menggunakan Permenpan nomor 83 tahun 1993
penilaian dan penetapan angka kredit selalu dilaksanakan secara bersamaan yaitu
saat akan mengajukan kenaikan pangkatnya, maka dengan peraturan baru guru wajib
ditetapkan angka kreditnya setiap tahun. Artinya bahwa dalam 1 (satu) periode
penilaian hanya 15% sampai dengan 20% saja yang mengajukannya, dengan peraturan
baru tentu seharusnya ada 50% guru yang ada di propinsi/kabupaten/kota yang
mengajukan penilaian dan penetapan angka kreditnya.
Pertanyaannya :
Apakah boleh dilakukan penilaian dan penetapan angka kredit setiap waktu
dengan tanpa batas waktu pengiriman berkas usulan, misalnya setiap 1 (satu)
bulan 1 (satu) kali ?
Mengingat banyaknya berkas yang harus diperiksa untuk dinilai,
disamping adanya penilaian melaksanakan Publikasi Ilmiah yang wajib untuk
pangkat mulai dari Penata Muda Tk. I, III/b.
3. Permenpan
dan RB nomor 16 tahun 2009 Pasal 27 usul penetapan
angka kredit guru diajukan oleh (diantaranya) pimpinan
unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen
Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
Lampiran Permendiknas nomor 35 tahun
2010 bagian VII tentang Tata Cara Penilaian dan Pengajuan Usul Penetapan Angka
Kredit huruf (c) Tata Cara Penetapan Angka Kredit angka (4) usul penetapan
angka kredit untuk guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e diajukan oleh :
1) Kepala sekolah mengusulkan
kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota
dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota
dan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota
mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai
angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
2) Kepala sekolah mengusulkan
kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan
tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya
kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui
sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
Dengan demikian diharapkan bahwa ke depan tidak ada lagi terjadi
kasus-kasus “pemalsuan PAK”, karena prosedur pengajuan usulan sudah satu pintu
yaitu melalui BKD, dan apabila ada surat keputusan PAK yang terbit di luar
nominatif pengantar dari BKD, sudah dapat dianggap “palsu” karena dibuat sudah
tidak sesuai prosedur lagi.
Mengingat hal tersebut diatas dan untuk lebih menjamin proses yang
berlangsung, maka seharusnya :
1) Surat Penolakan Hasil
Penilaian selain dikirim langsung ke guru yang mengusulkan, maka BKD pun harus
menerima tembusannya langsung, agar dapat diketahui siapa saja yang ditolak
usulannya dan apa yang menjadi alasannya.
Tidak boleh ada lagi guru
yang mengusulkan dihubungi langsung oleh Sekretariat Tim Penilai Pusat baik
langsung maupun tidak langsung.
2) Demikian juga dengan Surat
Keputusan PAK selain dikirim langsung ke guru yang mengusulkan, maka BKD pun
harus menerima tembusannya langsung, agar dapat diketahui siapa saja yang telah
memenuhi syarat dan akan mengajukan kenaikan pangkat ke pangkat yang lebih
tinggi berdasarkan PAK yang ada.
3) Selanjutnya Sekretariat Tim
Penilai Pusat pun harus membuat nominatif hasil sidang penilaian sesuai dengan
jumlah berkas usulan yang sama dengan berkas usulan yang diserahkan BKD
berdasarkan surat pengantar dari BKD, tidak boleh lebih tidak boleh kurang.
4) Tembusan-tembusan dan
nominatif hasil sidang penilaian ini adalah merupakan bentuk pertanggung
jawaban Sekretariat Tim Penilai Pusat ke BKD untuk dapat dipertanggung jawabkan
kembali ke guru yang mengusulkan. Jadi nantinya ada surat penolakan berkas yang
tidak mememuhi syarat dan belum disidangkan, ada surat penolakan berkas yang
tidak memenuhi syarat hasil sidang penilaian, ada surat keputusan PAK bagi yang
memenuhi syarat dan nominatif hasil sidang penilaian secara keseluruhan secara
lengkap baik yang berkas tidak lengkap, berkas tidak memenuhi syarat dan
memenuhi syarat.
Referensi
-Undang-undang Sisdiknas
-Permendiknas
Langganan:
Postingan (Atom)