PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN
UMUM BUPATI
DAN WAKIL BUPATI GARUT TAHUN 2013
DESA SANCANG
KECAMATAN
CIBALONG
KABUPATEN
TASIKMALAYA
|
Alamat :
|
|
|
|
........................................, ................ 2013
|
Nomor
|
:
|
..............................................
|
Kepada:
|
Lampiran
|
:
|
1 (satu) lembar Berita Acara
|
Yth. Ketua KPU Kabupaten Garut
|
Perihal
|
:
|
Pengajuan Usulan Ketua PPS
|
melalui PPK Kecamatan Cibalong
|
|
|
Desa Sancang
|
di
GARUT
|
Merujuk pada
ketentuan:
- Pasal 13 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 02/Kpts/KPU-Kab.-011/Vii/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013.
bahwa Ketua PPS
dipilih dari dan oleh Anggota PPS, berikut ini kami ajukan usulan Ketua PPS
Desa Sancang sebagimana terlampir.
Demikian surat ini
kami ajukan agar menjadi maklum adanya.
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
DESA SANCANG
KETUA,
TITANG NURDIN, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar