WILUJENG SUMPING..

DUH

Senin, 18 Maret 2013

Surat Usulan Kt PPS


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI GARUT TAHUN 2013
DESA SANCANG
KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN TASIKMALAYA
Alamat :




........................................, ................ 2013
Nomor
:
..............................................
Kepada:
Lampiran
:
1 (satu) lembar Berita Acara
Yth. Ketua KPU Kabupaten Garut
Perihal
:
Pengajuan Usulan Ketua PPS
melalui PPK Kecamatan Cibalong


Desa Sancang
di
GARUT
Merujuk pada ketentuan:
  1. Pasal 13 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 02/Kpts/KPU-Kab.-011/Vii/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013.
bahwa Ketua PPS dipilih dari dan oleh Anggota PPS, berikut ini kami ajukan usulan Ketua PPS Desa Sancang  sebagimana terlampir.
Demikian surat ini kami ajukan agar menjadi maklum adanya.
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA SANCANG
KETUA,
TITANG NURDIN, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar