Sejarah Dewan Kerja Pramuka
Latar Belakang Pembentukan Dewan Kerja Gerakan
Pramuka adalah gerakan pendidikan yang memiliki unsure pendidik dan
peserta didik. Dalam kepanduan , yang tumbuh sebelum Gerakan Pramuka,
terdapat pengurus-pengurus dari berbagai tingkatan yang diantaranya
menempatkan suatu wadah bagi peserta didik dalam berlatih mengelola
organisasinya utnuk mencapi tujuan pendidikan kepanduan. Kebutuhan akan
wadah pembinaan yang khusus bagi Pramuka Penegak dan Pandega didasarkan
atas, a) Keyakinan adanya suatu system pembinaan yang berlaku dalam
cara mendidik Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya konsep dari,
oleh, dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan orang
dewasa. b) Kesadaran adanya kebutuhan bahwa pendidikan yang di
selenggarakan bagi Pramuka Penegak dan Pandega selain untuk pengembangan
kemampuan dirinya secara pribadi juga untuk kaderisasi bagi pemimpin
Gerakan Pramuka di masa mendatang. Keterlibatan peserta didik usia
Pramuka Penegak dan Pandega pada awalnya dilaksanakan dalam batas turut
membantu tugas-tugas menangani kegiatan yang berlangsung di Kwartir, hal
ini berlangsung sampai dengan tahun ke-6 usia Gerakan Pramuka.
Perkembangan awal tersebut merupakan langkah penting yang diambil oleh
Kwartir mengingat pengecualian hak dan tanggung jawab bagi Pramuka
Penegak dan Pandega yaitu adanya peserta dididk yang juga dilibatkan
dalam pengelolaan Kwartir. Sementara pada saat awal berdirinya Gerakan
pramuka hak dan tanggung jawab antara peserta didik dan orang dewasa
masih dipisahkan dengan tegas, diantaranya pengelolaan Kwartir adalah
hak dan tanggung jawab orang dewasa. Sejarah Terbentuknya Dewan Kerja
Diawali dengan keputusan Muker Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di
tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang
mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secra Nasional,
Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan
di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis,
kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya
membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam
kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kewrja “ yang membahas
tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan
Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega Nasional. Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki
wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur
keberadaannya. Baru kemudia melalui pertemuan Pamuka Penegak dan Pandega
Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh kesepakatan
membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir
yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Dalam
Perpanitera Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa
untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan
antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak
diterapkannya system satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak
dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan satuan gerak bukan
satuan bina sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang
pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu
organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan
Kkepanduan Putera saja atau puteri saja. Dalam perkembangannya, tata
cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan
penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja, yang disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan
tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi
dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada
dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai
peserta didik. @ Dikutip dari Penjelasan PP DK Pramuka T/D,SK Kwarnas No 012
th.1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar