I. PENGELOLAAN DP4
A. Kegiatan PPS
- menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai Operator Data Pemilih (ODP);
- menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP; dan
- mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
B. Kegiatan PPK
- menugaskan 4 (empat) orang Anggota PPK sebagai ODP;
- menugaskan perwakilan ODP PPK mengikuti pelatihan teknis ODP; dan
- melaksanakan pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP.
II. PENYUSUNAN DATA PEMILIH
BERDASARKAN DP4
A. Kegiatan PPK
- menerima Data Elektronik (softcopy) Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota;
- membuat Surat Pemberitahuan kepada PPS apabila berdasarkan Hasil Penelusuran Data beserta Lampiran Data yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat Pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk dilakukan validasi/koreksi dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih di PPS berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh PPDP;
- melaksanakan Rapat Kerja Teknis kepada PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab PPS dan PPDP, pada kegiatan Penyusunan Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU, Pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan, Penetapan, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih yang didaftar setelah Penetapan DPT melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013); dan
- melaksanakan pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Data Pemilih.
B. Kegiatan PPS
- menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
- meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
III. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
SEMENTARA
A. Kegiatan PPS
- melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
- menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy).
B. Kegiatan PPK
- memasukkan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPS melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
- melaksanakan perbaikan data setiap kali diterima perubahan data dari PPS sebagai akibat hasil pelaksanaan tugas PPDP;
- menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat di lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
- membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data dan Daftar Pemilih;
- membuat data elektronik (softcopy) rekapitulasi Penetapan DPS;
- menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Sementara kepada KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS; dan
- memelihara data elektronik (softcopy) Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara.
IV. PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
A. Kegiatan PPS
- melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
- menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
- menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat di lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
B. Kegiatan PPK
- melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy), setiap kali diterima perubahan data dari PPS melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013);
- menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat di lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
- membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data dan Daftar Pemilih;
- memasukkan data elektronik (softcopy) perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan dibantu oleh PPS;
- membuat Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan;
- menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
- memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan.
V. DAFTAR PEMILIH TETAP
A. Kegiatan PPS
- menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
- menyampaikan perbaikan dan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
- perbaikan dan perubahan yang dimaksud dalam angka 2 adalah dalam masa waktu pengumuman sebelum disahkannya Daftar Pemilih Tetap.
B. Kegiatan PPK
- memasukkan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPS melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013);
- menerima perbaikan Daftar Pemilih Tetap dari PPS;
- membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang perbaikan dan perubahan Data Pemilih dalam bentuk Data Elektronik (softcopy);
- menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
- memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar