- PENGANTAR
- MUKADIMAH
I. AYAT-AYAT
WARIS
- A. Penjelasan
- B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam
- C. Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris
- D. Kajian terhadap Ayat-ayat Waris
- A. Definisi Waris
- B. Derajat Ahli Waris
- C. Bentuk-bentuk Waris
- D. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
- E. Rukun Waris
- F. Syarat Waris
- G. Penggugur Hak Waris
- H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
- I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
- A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
- B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
- C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
- D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
- E. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
- F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam
- A. Dalil Hak Waris Para 'Ashabah
- B. Macam-macam 'Ashabah
- 'Ashabah bin nafs
- Hukum 'Ashabah bin nafs
- Mengapa Anak Lebih Didahulukan daripada Bapak?
- 'Ashabah bi Ghairihi dan Hukumnya
- Syarat-syarat 'Ashabah bi Ghairihi
- Dalil Hak Waris 'Ashabah bi Ghairihi
- Sebab Penamaan 'Ashabah bi Ghairihi
- 'Ashabah ma'al Ghair
- Dalil 'Ashabah ma'al Ghair
- C. Perbedaan 'Ashabah bil Ghair dengan 'Ashabah ma'al Ghair
- A. Definisi al-Hujub
- B. Macam-macam al-Hujub
- Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
- Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
- Saudara Laki-laki yang Berkah
- Saudara Laki-laki yang Merugikan
- C. Tentang Kasus Kolektif
- Perbedaan Pendapat Para Fuqaha
- Persyaratan Masalah Kolektif
- Beberapa Kaidah Penting
- A. Pengertian Kakek yang Sahih
- B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara
- C. Perbedaan Pendapat Mengenai Hak Waris Kakek
- D.Tentang Mazhab Jumhur
- Hukum Keadaan Pertama
- Makna Pembagian
- Pembagian yang Lebih Menguntungkan Kakek
- Pembagian dan Jumlah 1/3 yang Berimbang
- Pembagian Sepertiga Lebih Menguntungkan Kakek
- Hukum Keadaan Kedua
- E. Bila Saudara Kandung dan Seayah Mewarisi bersama Kakek
- F. Masalah al-Akdariyah
- A. Definisi al-'Aul
- B. Latar Belakang Terjadinya 'Aul
- C. Pokok Masalah yang Dapat dan Tidak Dapat Di-'aul- kan
- Pokok Masalah yang Dapat Di-'aul-kan
- Beberapa Contoh Masalah 'Aul
- D. Definisi ar-Radd
- E. Syarat-syarat ar-Radd
- F. Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
- G. Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
- H. Macam-macam ar-Radd
- A. Tentang Tashih
- Definisi Tashih
- Definisi at-Tamaatsul
- Definisi at-Tadaakhul
- Definisi at-Tawaafuq
- Definisi at-Tabaayun
- B. Cara Mentashih Pokok Masalah
- C. Pembagian Harta Peninggalan
- Masalah Dinariyah ash-Shughra
- Masalah Dinariyah al-Kubra
- A. Definisi Dzawil Arham
- B. Pendapat Beberapa Imam tentang Dzawil Arham
- C. Cara Pembagian Waris Para Kerabat
- 1. Menurut Ahlur-Rahmi
- 2. Menurut Ahlut-Tanzil
- 3. Menurut Ahlul Qarabah
- Perbedaan antara Ahlut-tanzil dengan Ahlul Qarabah
- Cara Pembagian Waris Menurut Ahlul Qarabah
- D. Syarat-syarat Pemberian Hak Waris bagi Dzawil Arham
- A. Definisi Banci
- B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Banci
- C. Hukum Banci dan Cara Pembagian Warisnya
- Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Banci
- D. Definisi Hamil
- E. Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
- F. Keadaan Janin
- A. Definisi
- Hukum Orang yang Hilang
- B. Batas Waktu untuk Menentukan bahwa Seseorang Hilang atau Mati
- C. Hak Waris Orang Hilang
- D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
- Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
X. HAK WARIS DZAWIL ARHAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar