Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan oleh Sedangkan Caharles E.Johnson (dalam Usman,2004:14) mengemukakan "Competency as a rational performance wich satisfactorily meets the objective for a desired condition ". Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Adapun kompetensi guru menurut Mc.Leod (dalam Usman,2004:14) "the ability of a teacher to responsibibly perform has or her duties appropriately". Bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Mulyasa (2002:3) mengemukakan “kompetensi guru adalah pengetahuan ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Supandi (1985:124) diartikan sebagai jenis kemampuan yang ditentukan berdasarkan job analisis (analisis jabatan ) ditambah dengan kondisi sifat pribadi yang menunjang kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan guru. Pengertian kompetensi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seorang pendidikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalismenya”. (Pasal 1 ayat 10 UU RI No.14 Tahun 2005)
Dari berbagai pendapat di atas, dapatlah penulis simpulkan bahwa kompetensi guru adalah merupakan suatu kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang pendidik di dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing anak dalam kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar