1. Fungsi Negara
Negara
adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup
dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban,
maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi
yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam
masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
- Fungsi Pertahanan,
maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu
bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun
datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa
serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam
negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
- Menegakkan keadilan,
maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya
meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum
melalui badan-badan peradilan.
2. Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
- Rakyat.
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu
negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk
mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan
berdirinya negara.
- Wilayah.
Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani
kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan
menjalankan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
- Pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri
dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam
arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil
presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah
yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan
berdasarkan undang-undang.
- Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik
secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de
facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara
internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum
international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak
tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal
18 Agustus 1945.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar